Mencari cuan lewat cryptocurrency kini sudah merebak di masyarakat, tapi bagaimana dengan pajak yang dikenakannya?

 

Summary

  • Cryptocurrency awalnya diciptakan untuk menggantikan mata uang konvensional yang ada saat ini dengan menghilangkan pihak ketiga, dalam hal ini lembaga perbankan.
  • Jenis pajak penghasilan yang dapat dikenakan atas keuntungan jual-beli cryptocurrency ini adalah PPh pasal 25/29.

 

Mengharapkan Cuan dari Cryptocurrency

Cryptocurrency menjadi perbincangan hangat di dunia investasi akhir-akhir ini, terutama di kalangan investor milenial. Cryptocurrency tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Fluktuasi harga Cryptocurrency menjadi alasan bagi para investor untuk mengambil keuntungan dalam jangka pendek melalui trading atau jual-beli.

Dalam sehari investor dapat meraup keuntungan atas capital gain mulai dari puluhan persen sampai dengan ratusan persen.

Namun, sesuai prinsip dasar investasi yaitu high risk high return, investor juga dapat menelan kerugian sebanding dengan potensi keuntungannya dalam jangka waktu pendek pula.

 

Definisi Cryptocurrency

Secara etimologis, Cryptocurrency berasal dari kata crypto atau kriptografi yaitu bahasa persandian dalam dunia komputer dan currency yang berarti mata uang.

Sesuai namanya, cryptocurrency awalnya diciptakan untuk menggantikan mata uang konvensional yang ada saat ini dengan menghilangkan pihak ketiga, dalam hal ini lembaga perbankan.

Dengan menghilangkan pihak ketiga, biaya menjadi lebih murah dan memberikan keamanan dengan teknologi blockchain, buku besar terdesentralisasi, untuk memastikan mata uang tidak dapat dipalsukan.

Cryptocurrency tidak diterbitkan dan diawasi oleh lembaga perbankan atau pemerintah, tetapi didapatkan melalui aktivitas mining atau penambangan oleh penambang, dan peredarannya tidak diawasi oleh siapapun.

Tingkat volatilitas dan fluktuasi yang tinggi murni dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran (supply and demand).

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll.

[Baca Juga: Mengenal Litecoin, Saingan Bitcoin yang Biayanya Lebih Murah]

 

Pengawasan Pemerintah

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam industri aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, dan Peraturan Bappebti tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Menurut data dari Bappebti, jumlah investor aktif pada cryptocurrency kuartal satu tahun 2021 mencapai 4,2 juta orang dan nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 126 triliun.

Angka itu lebih besar daripada jumlah investor saham di pasar modal yang terdaftar pada Single Investor Identification (SID) yaitu 2 juta akun.

Melihat kenaikan jumlah investor dan kenaikan harga aset kripto yang fantastis, tentu terdapat potensi pajak yang dapat digali dari hasil keuntungan investor.

Lalu, pajak apa yang dapat dikenakan atas cryptocurrency dan bagaimana skema pemajakan yang sebaiknya dilakukan?

 

Pajak atas Cryptocurrency

Dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kenaikan harga cryptocurrency yang investor miliki adalah capital gain, yaitu perolehan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

 

Contoh

Sebagai contoh, Pak Budi membeli Bitcoin dengan modal Rp 200 juta, pada saat pembelian harga satu Bitcoin senilai Rp 100 juta. Kemudian, harga Bitcoin naik menjadi Rp 200 juta, naik 100%.

Kenaikan harga Bitcoin, membuat modal Pak Budi juga mengalami kenaikan menjadi Rp 400 juta. Pak Budi meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta. Keuntungan inilah yang menjadi objek pajak.

Jenis pajak penghasilan yang dapat dikenakan atas keuntungan jual-beli cryptocurrency ini adalah PPh Pasal 25/29, yaitu wajib pajak secara mandiri (self assessment) membayar sendiri pajak yang terutang.

[Baca Juga: PPh Pasal 25: Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

Namun, sistem pemungutan pajak atas cryptocurrency apabila dilakukan secara self assessment akan menjadi tidak optimal. Kendala yang mungkin terjadi adalah masalah pencatatan, pelaporan, dan audit.

Wajib pajak harus disiplin mencatat setiap transaksi untuk menghitung keuntungan, pada harga berapa membeli dan menjual aset kripto. Hal ini tentu akan menyulitkan sehingga meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak.

Kemudian, peraturan perpajakan atas cryptocurrency yang belum jelas juga membuat wajib pajak kesulitan dalam melaporkan pajaknya.

Yang terakhir, cryptocurrency diciptakan untuk transaksi yang aman tanpa melibatkan pihak ketiga, kerahasiaan data membuat otoritas pajak sulit untuk melakukan pengawasan.

 

Dengan adanya rencana dari Bappebti untuk membentuk Bursa Kripto, semakin memperjelas regulasi tentang ekosistem investasi cryptocurrency di Indonesia.

Hal ini merupakan keuntungan bagi investor karena memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi, dan juga lembaga lain khususnya otoritas pajak untuk melakukan penggalian potensi pajak.

Pemajakan cryptocurrency dapat dilakukan sebagaimana pengenaan pajak atas transaksi saham atau aset derivatif di bursa, yaitu dikenakan secara final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.

Dengan adanya Bursa Kripto, skema pengenaan pajak dapat dilakukan secara withholding system agar penerimaan lebih optimal dengan Bursa Kripto sebagai pemungut.

Untuk saat ini, pemerintah dapat menunjuk pedagang aset kripto sebagai pemungut pajak sembari menunggu peresmian Bursa Kripto. Saat ini, terdapat tiga belas pedagang aset kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

Untuk melihat daftar lengkapnya, Sobat Finansialku bisa cek artikel berikut ini Bappebti Bekukan Operasional 2 Bursa Kripto, Ada Apa?.

 

Sobat Finansialku, berinvestasi pada satu jenis instrumen saja menimbulkan risiko. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mengalokasikan aset pada beberapa instrument investasi. Gimana caranya?

Yuk, ikuti “Accelerate Your Money” Make Your Money Works For You, sebuah program belajar online yang akan mengajarkan dan mempraktikkan cara mempercepat hasil investasi dengan membentuk portofolio aset.

Bersama Melvin Mumpuni CFP® QWP® sebagai pemateri sekaligus CEO Finansialku yang ciamik. Daftar sekarang untuk dapat promo 59%. Klik banner untuk mempelajari selengkapnya!

Accelerate Your Monye - Guide To Investment Batch 1 

 

Nah, Sobat Finansialku, apakah Anda termasuk pedagang kripto? Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk tetap taat pajak, ya. Bagikan juga informasi ini pada rekan-rekan sesama pedagang kripto lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Admin. 21 April 2021. Di Indonesia, Investor Bitcoin Dkk Ungguli Investor Saham. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3EVjfT0
  • Mata uang kripto. Id.wikipedia.org – https://bit.ly/3sZ8b4E