Gudang Garam gugat Gudang Baru, produsen rokok yang berbasis di Malang, Jawa Timur. Perusahaan telah menembus pasar ekspor di Asia Pasifik, Timur Tengah, hingga Eropa

Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Gudang Garam Gugat Gudang Baru

PT Gudang Garam Tbk mengajukan gugatan kepada H. Ali Khosin selaku pemilik perusahaan Gudang Baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (22/04) kemarin.

Gugatan dilayangkan karena merek dagang Gudang Baru dianggap menyerupai Gudang Garam.

Gugatan itu terdaftar di PN Surabaya di nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. Emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing.

Menyatakan bahwa merek Gudang Baru mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam,” ungkap Gudang Garam dalam petitumnya mengutip dari Cnnindonesia.com.

Menurut Gudang Garam, penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik.

Oleh karena itu, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat hukumnya.

Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan-perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam,” tulis perusahaan.

 

Selanjutnya, Gudang Garam meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan.

Merek Dagang Percis, Gudang Garam Gugat Gudang Baru 02 - Finansialku

[Baca Juga: Rahasia dan Kisah Sukses Gudang Garam yang Mendunia]

 

Selain itu, juga meminta PN Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara,” tulis petitum.

 

Tentang Gudang Baru

Gudang Baru sendiri merupakan produsen rokok yang berbasis di Malang, Jawa Timur. Perusahaan telah menembus pasar ekspor di Asia Pasifik, Timur Tengah, hingga Eropa.

Dalam laman resminya, gudang-baru.com, perusahaan memiliki dua perusahaan di bawah bendera Gudang Baru.

Pertama, PT Bintang Sayap Utama yang bergerak sebagai distributor nasional dan PT Gudang Baru Berkah Indonesia yang melayani pasar ekspor dari Asia Pasifik, Timur Tengah, hingga Eropa.

Sejumlah merek yang menjadi unggulan Gudang Baru meliputi Gudang Baru International, Gudang Baru Premium, Gudang Baru Putih, Gudang Baru Merah, dan Gudang Baru Kuning.

Perusahaan ini didirikan pada 1967 oleh Saman Hoedi di bawah perusahaan PT Bintang Sayap Insan. Produk pertamanya adalah rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan merek Insan.

Sadar dengan kebutuhan pasar yang semakin meningkat, pada dekade 1980-an, Saman mulai mempersiapkan genarasi penerusnya, yakni Ali Kosin.

Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 1992 perusahaan mengalami perkembangan pesat sehingga mampu mendirikan dua anak perusahaan.

Pada 1995, perusahaan mulai memproduksi jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, perusahaan juga memperluas distribusi rokok tidak hanya di seluruh Indonesia, tetap juga merambah pasar ekspor.

Pada awal berdirinya, jumlah pekerja kurang lebih 125 orang. Saat ini, Gudang Baru mampu mempekerjakan lebih dari 2.583 karyawan.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • 21 April 2021. Mengenal Gudang Baru, Perusahaan yang Digugat Gudang Garam. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3gwYh45
  • Agustina Melani. 22 April 2021. Gudang Garam Gugat Gudang Baru Terkait Merek. Liputan6.com – https://bit.ly/3ayk083
  • Rahajeng Kusumo Hastuti. 22 April 2021. Gudang Garam Buka-bukaan Soal Gugatan ke Rokok Gudang Baru. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3emXWOR

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3nfDLpT
  • https://bit.ly/3gwRQOw