Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 dihapus, pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 Akan Dihapus

Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan begitu Bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus dan tidak berlaku lagi tarifnya.

Detikcom mewartakan, usulan tersebut sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pertama kali dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.” terang Sri Mulyani.

“Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” lanjutnya.

Meterai 6000 dan Meterai 3000 01 - Finansialku

[Baca Juga: Indonesia Masuk Resesi Teknikal, Ini Kata Sri Mulyani]

 

Kemudian, dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.

“Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” ucapnya.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai yang dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Klaster pertama meliputi ketentuan objek dan non objek dalam RUU Bea Meterai yang telah dibahas dan disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada 27 Agustus 2019 lalu.

Ke-dua pihak menyepakati perluasan definisi dokumen objek Bea Meterai, meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Klaster kedua meliputi pembahasan tarif bea meterai baru. Seperti yang sudah dijelaskan di muka, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Selanjutnya, klaster ke-tiga terkait pengaturan saat terutang diperinci per jenis dokumen.

Kemudian, klaster ke-empat membahas terkait subjek bea meterai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen. Kedua klaster ini telah dibahas dan disepakati pada 18 September 2019 lalu.

Sementara itu, masih ada dua klaster yang belum dibahas oleh pemerintah dan DPR, salah satunya adalah klaster cara pembayaran.

Melansir dari Bisnis, pemerintah berencana menyediakan kanal pembayaran berupa meterai elektronik dan SSP serta adanya pemeteraian kemudian.

Lebih lanjut, klaster ke-enam pada pembahasan RUU Bea Meterai adalah terkait dengan sanksi.

Dalam klaster ke-enam ini mencakup sanksi administrasi bagi pihak yang terutang dan pemungut Bea Meterai serta sanksi pidana atas tindak pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Poin lainnya pada klaster ke-enam yang mencakup fasilitas telah dibahas dan disepakati bersamaan dengan pembahasan klaster pertama.

Fasilitas pada RUU ini mencakup pembebasan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk sejumlah kegiatan.

Adapun fasilitas tersebut mencakup di antaranya; penanganan bencana alam nasional, kegiatan keagamaan dan sosial, mendukung program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel ini? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Lorenzo Anugrah Mahardhika. 24 Agustus 2020. Ini Enam Klaster Pembahasan RUU Bea Meterai. Bisnis.com – https://bit.ly/3hrTC0R
  • Anisa Indraini. 25 Agustus 2020. Bea Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Mau Dihapus. Detik.com – https://bit.ly/3lqrZbc
  • Eko Nordiansyah. 24 Agustus 2020. Pemerintah-DPR Bentuk Panja untuk Percepat Pembahasan RUU Bea Meterai. Medcom.id – https://bit.ly/2CWELg9
  • Anisa Indraini. 24 Agustus 2020. Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Ini Alasannya. Finance.detik.com – https://bit.ly/2QpiNp0