Mulai hari ini, beli mobil atau motor listrik secara kredit bisa tanpa uang muka alias DP 0%.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Beli Kendaraan Mobil-Motor Listrik Bisa DP 0%

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan anyar terkait kredit kendaraan listrik. Mulai hari ini, beli mobil atau motor listrik secara kredit bisa tanpa uang muka alias DP (down payment) 0%.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Jenis kendaraan yang boleh diterapkan DP 0% dalam aturan ini adalah kendaraan bermotor ramah lingkungan. Yakni kendaraan bermotor berbasis baterai, alias mobil atau motor listrik.

Mobil Listrik Masuk Indonesia, Peluang Atau Ancaman Buat AUTO_ 01

[Baca Juga: Daftar Mobil Listrik Terbaik Di Dunia, Ada Karya Anak Bangsa Lho!]

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“…di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).” Ujarnya seperti dikutip Detikcom, Jumat (02/10).

Dukungan pemerintah tak cuma soal DP 0% untuk mobil listrik. Pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan.

Dari pemerintah pusat, misalnya, sudah dikeluarkan peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan skema baru.

Di dalam peraturan yang mulai berlaku tahun depan itu, mobil listrik akan dibebaskan PPnBM.

Dari pemerintah daerah, seperti di DKI Jakarta, kendaraan listrik diberikan insentif fiskal dan non-fiskal juga. Untuk insentif fiskal misalnya, kendaraan listrik dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Sementara insentif non-fiskal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini membebaskan mobil listrik dari pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap.

Itu berarti, mobil listrik tetap bisa melintas kawasan ganjil genap pada hari apa pun tanpa menyesuaikan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Ketentuan dan Syarat DP 0%

Melansir dari Detikcom, berikut ketentuan dari kendaraan mobil atau motor listik yang boleh diterapkan DP 0%, seperti dikutip dari PBI No. 22/13/PBI/2020.

Bank yang memberikan KKB (kredit kendaraan bermotor) atau PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan (kendaraan listrik) wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut:

  1. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
  2. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
  3. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).

 

Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan uang muka paling sedikit 0% itu berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan. Apa saja persyaratannya?

  1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
  2. rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

 

Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:

  1. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15% (lima belas persen);
  2. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
  3. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10% (sepuluh persen).

 

Bank wajib menyampaikan laporan kepada BI terkait pemberian kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan (kendaraan listrik) serta tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Berbicara soal membeli kendaraan pasti erat kaitannya dengan anggaran biaya. Untuk Kamu yang punya rencana beli kendaraan baru alangkah lebih baik kamu memperhitungkan anggaran secara matang agar tidak keteteran.

Demi memudahkan tujuan itu kamu bisa gunakan aplikasi Finansialku untuk mencatat keuangan baik dari pengeluaran maupun pendapatan secara teratur, efektif, dan canggih.

Dengan menggunakan aplikasi Finansialku kamu tak perlu lagi repot dalam mengatur keuangan. Silakan download aplikasinya lewat Google Play Store dan Apple Apps Store!

Untuk kamu yang pertama kali pakai, kamu bisa nikmati free trial premium selama 30 hari, lho.

Kalau kamu mau lanjut berlangganan aplikasi Finansialku premium, kamu bisa gunakan kode voucher CUAN50 untuk dapat potongan Rp 50 ribu.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Rangga Rahadiansyah. 01 Oktober 2020. Beli Mobil-Motor Listrik Bisa DP 0%, Ini Ketentuannya. Oto.detik.com – https://bit.ly/2GuKXx6
  • Admin. 01 Oktober 2020. Sah! DP 0% untuk Pembelian Kendaraan Ramah Lingkungan Resmi Berlaku Hari Ini. Industry.co.id – https://bit.ly/2HPGm9D
  • Taufik Fajar. 01 Oktober 2020. Resmi Berlaku, Mulai Hari Ini Beli Mobil DP 0%. Economy.okezone.com – https://bit.ly/2Gq0TRw
  • Redaksi. 01 Oktober 2020. Enaknya Mobil Listrik: Dimanjain DP 0% sampai Kebal Ganjil Genap. Oto.detik.com – https://bit.ly/36oeL9B