Mulai 1 Januari 2021, setiap transaksi di BEI akan dikenakan bea materai Rp 10.000 per dokumen. Hal ini menuai banyak komentar warganet.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Transaksi Investor Di BEI Kena Bea Meterai Sebesar Rp10.000

Berdasarkan aturan anyar yang diatur Undang-undang No.10 Tahun 2020 tentang bea meterai, transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen mulai 1 Januari 2021.

UU Bea Meterai menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Untuk diketahui, objek bea materai yang diatur dalam UU Bea Materai antara lain dokumen sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata.

Siap-siap! Mulai 1 Januari Transaksi Surat Berharga Kena Bea Materai Rp 10.000 02

[Baca Juga: Analisis Ritel dan Trade: PT Matahari Dept Store (LPPF)]

 

Dalam Pasal 3 ayat 2 disebut, dokumen perdata mencakup dokumen surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.

Lingkup dokumen juga termasuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan keterangan di pasal penjelasan, dokumen surat berharga termasuk saham.

Selain itu yang termasuk surat berharga dalam obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant option, deposito dan surat kolektif saham.

Pengenaan bea materai ini juga dinilai kontraproduktif dengan program Yuk Nabung Saham. Warganet dengan akun IG vincentius.prasetio berpendapat:

“Wah dengan begini program yuk nabung saham berarti tidak didukung lagi karena pembelian 100 ribu beli kena pajak 10 ribu begitu juga dengan jual.” Mengutip dari Bisnis.com, Minggu (19/12).

Di Twitter, keluhan dan keresahan dari investor juga muncul. Warganet menilai ketentuan tanpa batasan nominal membuat investor ritel bisa gigit jari. Lebih dari itu, minat investor bakal surut melihat pengenaan bea materai tersebut.

Warganet dengan akun Twitter @asrifin99 berpendapat:

“Manfaat adanya tambahan bea materai ini apa ya? oke anggap aja untuk menambah pendapatan negara, tapi apakah sudah dipikirkan dampaknya bagi investor ritel yang modal masih sedikit, dengan mekanisme yang ada sekarang transaksi dan perkembangan investor sudah bagus.”

P.H Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan hal ini diberlakukan sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 lalu terkait dengan transaksi Surat Berharga di bursa.

“Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU bea materai,” ungkap Valentina dalam rilis pers.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Dalam hal penyebaran informasi UU bea meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12) lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU bea meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

9 Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU bea meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu dengan pemberlakukan UU bea meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Achmad Dwi Afriyadi. 18 Desember 2020. Ingat! Transaksi Surat Berharga Kena Bea Meterai Rp 10.000 per 1 Januari. Finance.detik.com – https://bit.ly/3p4hNWK
  • Ria Theresia Situmorang. 18 Desember 2020. Investor Resah Transaksi Saham Dipungut Bea Materai Ceban. Market.bisnis.com – https://bit.ly/3arKh8W
  • Barratut Taqiyyah Rafie. 19 Desember 2020. Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000. https://bit.ly/2KmbejF

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/38lqiWK
  • 02 – https://bit.ly/3mDaaoq