Senin (06/01/2020), OJK mengumumkan dua wilayah yang menjadi kawasan terlarang bagi perusahaan Fintech Peer to peer Lending legal. Ada apa?

Simak berita selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

OJK Berusaha Lindungi Reputasi Fintech Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Fintech penyedia platform peer to peer (P2P) lending untuk tidak membuka cabang di dua wilayah, yakni wilayah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara) dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020.

Mereka mengatakan mayoritas gedung perkantoran dan bisnis di area tersebut terindikasi merupakan pusat beroperasinya banyak Fintech yang tidak terdaftar/ tidak berizin OJK.

Sehingga sebetulnya larangan tersebut bertujuan baik, yakni menjaga citra Fintech legal agar tetap baik dan untuk mendukung ekosistem peer to peer lending yang sehat di Indonesia.

OJK larang fintech buka cabang di wilayah ini 02

[Baca Juga: 5 Pinjaman Online Syariah Terpercaya & Terdaftar OJK 2019]

 

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi mengatakan:

Operasional mereka (Fintech ilegal) diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara). Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, kami meminta perusahaan Saudara untuk: Pertama, tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi Fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; …”

 

OJK berpendapat langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga citra Fintech legal agar tetap baik, juga untuk mencegah terjalinnya kerjasama antara Fintech legal dengan Fintech ilegal.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara “oknum penyelenggara” Fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan Fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara Fintech lending illegalLangkah pencegahan dalam rangka perlindungan konsumen Fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK merupakan upaya yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.”

 

Dilansir dari CNBC Indonesia, asosiasi Fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) pada kesempatan konferensi pers menyatakan bahwa hadirnya Fintech ilegal memang mampu menghancurkan citra Fintech legal.

Sehingga perlu adanya tindakan preventif untuk mencegah kemungkinan adanya oknum Fintech legal yang membantu perusahaan Fintech ilegal melancarkan usaha mereka.

 

Tetap Waspada dan Berhati Hati

Pertumbuhan Fintech ilegal memang mulai menjamur. Entah itu dalam bentuk aplikasi pinjaman uang, platform investasi, dan masih banyak lagi. Hal ini tentu merupakan bagian dari perubahan zaman yang tidak bisa kita bendung.

Sehingga cara terbaik untuk menghadapinya adalah dengan cara menambah wawasan kita agar kita tetap waspada dalam menggunakan aplikasi berbasis keuangan.

Cara paling mudah adalah mengecek legalitas perusahaan Fintech tersebut via website OJK. Silakan klik di sini untuk langsung melihat daftar nama Fintech yang telah terdaftar di OJK. .

Jika kamu ingin berinvestasi tetapi takut terjebak investasi ilegal atau bodong, kamu bisa meminta bantuan ke perencana keuangan Finansialku.

Finansialku adalah penyedia jasa perencana keuangan yang telah tersertifikasi OJK sehingga dapat dipastikan aman.

Finansialku juga hadir dalam bentuk aplikasi android sehingga kamu bisa mendapatkan konsultasi keuangan dengan lebih mudah.

Yuk download aplikasi Finansialku di Google Play Store sekarang, gratis kok!

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur & Freelance

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

Jangan takut berinvestasi! Apa pendapat Anda mengenai artikel ini? Silakan kemukakan pendapat Anda dalam kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan informasi ini jika Anda rasa bermanfaat, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Roy Franedya. 08 Januari 2020. Alasan OJK Imbau P2P Lending Tak Berkantor di 2 Wilayah Ini.com – http://bit.ly/36JVflz
  • Admin. 08 Oktober 2019. Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 30 September 2019. OJK.go.id – http://bit.ly/2utSeHG

 

Sumber Gambar:

  • Fintech 01 – http://bit.ly/37JUWHb
  • Fintech 02 – http://bit.ly/35ydMzB