Upaya cegah kecurangan atau fraud perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perketat aturan perbankan.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

OJK Melakukan Pengawasan Ketat untuk Hindari Fraud!

Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau dikenal fraud menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah melakukan evaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, regulasi yang ketat dinilai penting mengingat industri perbankan merupakan jantungnya aktivitas ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps akan berdampak sistemik.

“Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management,” ujar saat Heru di Jakarta dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/07).

Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan.

Meski begitu, bila aksi fraud masih tetap terjadi, Heru menegaskan masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Kemudian di bank HIMBARA sendiri, ada pengawasan dari auditor eksternal.

Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002 silam, yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa.

Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.

Catat! Ini Daftar Bank yang Resmi Berlakukan Kelonggaran Kredit 01

[Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Daftar Fintech Ilegal yang Diamankan OJK]

 

Dalam mencegah kasus semacam ini, Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob T. Ananta mengatakan, BNI sudah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.

“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob sebagaimana mengutip dari Kontan.

Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.

Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri keuangan khususnya key person dari industri dimaksud.

Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

“Pihak utama bagi bank termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah berlapis-lapis seperti itu,” tegas Heru.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Kendati demikian, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurutnya, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud yang dilakukan kerja sama antara orang dalam bank itu sendiri dan nasabahnya.

Memang bisa dikatakan secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Apabila pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik, maka bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat dikurangi.

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Herdi Alif Al Hikam. 19 Juli 2020. Cara OJK Awasi Bank dari ‘Pembobol’. Detik.com – https://bit.ly/3eHBBcL
  • Lidya Julita Sembiring. 20 Juli 2020. Cegah Fraud Perbankan, OJK Perkuat Pengawasan Berlapis. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3heNWqG
  • Novita Intan. 18 Juli 2020. Cegah Fraud Perbankan, OJK Perketat Pengawasan Berlapis. Repulika.co.id – https://bit.ly/3eFn0P3
  • Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang. 19 Juli 2020. OJK dan perbankan fokus mengantisipasi praktek fraud. Kontan.co.id – https://bit.ly/3eRH9ln