Anda perlu hati-hati ketika ingin melakukan over kredit motor. Ada aturan mengenai over kredit motor dan terdapat sanksi dan denda bagi pelanggarnya. Sebenarnya prosedurnya seperti apa?

 

Summary:

  • Anda bisa membeli motor yang masih dalam masa kredit dari pemilik lama dengan membayar sisa cicilan kredit ditambah uang muka.
  • Over kredit motor tidak boleh dilakukan di bawah tangan karena dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk kehilangan uang dan motor yang dibeli.
  • Sebelum melakukan over kredit motor, pertimbangkan dengan cermat harga motor, jumlah angsuran, jangka waktu, dan bunga sesuai dengan kondisi finansial Anda.

 

Apa Itu Skema Over Kredit Motor?

Skema over kredit motor adalah proses pemindahan kepemilikan kendaraan roda dua yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain. Pihak ini kemudian akan melanjutkan pembayaran cicilan kredit motor tersebut.

 

Dalam skema ini:

  1. Pemilik asli menjual motor yang masih dalam kredit kepada pembeli baru.
  1. Pembeli baru mengambil alih pembayaran kredit yang tersisa dan membayar uang muka kepada pemilik asli.

 

Praktik over kredit motor biasa dilakukan terutama jika pemilik motor tidak lagi mampu membayar angsuran kepada kreditur. Dari sisi pembeli baru, membeli motor dengan cara over kredit cukup diminati karena harga yang ditawarkan bisa lebih murah.

[Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Sistem Over Kredit dalam Islam?]

 

Apakah Over Kredit Melanggar Hukum?

Kredit kendaraan bermotor menggunakan perjanjian jaminan fidusia. Pembeli kendaraan bertindak sebagai Pemberi Fidusia sedangkan perusahaan leasing (pembiayaan) bertindak sebagai Penerima Fidusia.

Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa:

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

Berdasarkan pasal tersebut, over kredit dapat melanggar hukum jika dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan atau pihak pemberi pinjaman.

Melakukan take over kredit tanpa izin pihak bersangkutan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada masalah hukum, termasuk tindakan pidana.

 

Apa Saja Syarat Over Kredit Motor?

Sebagai pembeli motor yang akan melanjutkan kredit, Anda perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Setiap leasing memiliki persyaratan yang berbeda dalam proses over kredit motor.

Secara umum, syarat over kredit motor mencakup:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  1. Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
  1. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jika persyaratan tersebut sudah disiapkan lalu disetujui oleh pihak leasing, maka over kredit motor dapat dilakukan.

 

Simulasi Perhitungan Over Kredit Motor

Cara menghitung over kredit motor cukup mudah, yaitu:

Uang Muka + Sisa Angsuran = Harga Sekarang + (Bunga x Harga Sekarang) + Biaya Lain-lain

 

Misalkan ada seorang pembeli (B) yang tertarik untuk melakukan over kredit motor dari penjual (A) dengan kondisi sebagai berikut:

  • Harga motor saat ini: Rp15.000.000
  • A memiliki angsuran selama 24 bulan, sudah berjalan selama 6 bulan
  • Angsuran per bulan Rp765.000
  • Sisa angsuran A: 18 bulan
  • Nilai asuransi: Rp720.000
  • Sisa asuransi A: 18 bulan
  • Bunga kredit: 10% per tahun
  • Biaya lain-lain (notaris, materai, dll): Rp500.000

 

Contoh simulasi perhitungan nilai yang dibayarkan oleh pembeli (B) ke penjual (A):

  1. Harga motor sekarang + (bunga x harga motor sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi)

= Rp15.000.000 + (10% x Rp15.000.000) + (18/24 x Rp720.000)

= Rp17.040.000

  1. Jumlah sisa angsuran yang dibayarkan ke leasing

= 18 bulan x Rp765.000

= Rp13.770.000

  1. Nilai uang muka yang dibayarkan oleh pembeli (B) ke penjual (A)

= Rp17.040.000 – Rp13.770.000

= Rp3.270.000

 

Dengan demikian, pembeli (B) perlu mempersiapkan total dana sebesar Rp17.040.000 untuk melakukan over kredit motor tersebut di luar biaya lain-lain. Pembeli akan membayar sisa angsuran sebesar Rp13.770.000 atau Rp765.000 setiap bulannya selama 18 bulan.

Total uang yang harus disiapkan untuk pembayaran pertama adalah Rp5.075.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang muka: Rp3.270.000
  • Cicilan pertama: Rp765.000
  • Biaya asuransi (18/24 x Rp720.000): Rp540.000
  • Biaya lain-lain: Rp500.000 (variatif)

[Baca Juga: 3+ Contoh Surat Over Kredit Motor yang Tepat dan Benar!]

 

Bahaya Jika Over Kredit Motor Sembarangan

Melakukan over kredit motor tanpa izin atau sembarangan dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk:

  1. Sanksi hukum

Over kredit tanpa izin dari pihak leasing dapat mengakibatkan sanksi hukum, seperti penjara atau denda yang besar.

  1. Kehilangan uang dan motor

Tanpa izin resmi, Anda bisa kehilangan uang yang telah dibayarkan serta motor yang telah dibeli, karena pihak leasing memiliki hak atas kendaraan tersebut.

  1. Kemungkinan masalah hukum di masa depan

Tindakan sembarangan bisa menyebabkan masalah hukum yang kompleks di masa depan, seperti tuntutan perdata atau pidana, yang dapat berdampak pada reputasi dan keuangan Anda.

Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku serta mendapatkan izin resmi dari pihak leasing sebelum melakukan over kredit motor untuk menghindari risiko-risiko tersebut.

over kredit motor

Ilustrasi over kredit motor. Sumber: Yamahadeta.co.id

 

Prosedur Over Kredit Motor

Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Selain persyaratan umum yang sudah disebutkan di atas, biasanya ada juga persyaratan khusus dari perusahaan pembiyaan terkait dokumen kredit.

Selanjutnya, ada beberapa prosedur yang perlu Anda lalui, sebagai berikut:

 

#1 Hubungi Pihak Kreditur

Proses ini bertujuan untuk secara resmi menginformasikan perusahaan leasing asal bahwa pembayaran kredit motor akan dipindahkan kepada Anda yang akan menyelesaikan pembayaran sisa kredit.

Untuk memastikan keamanan dan kelegalan transaksi, penting untuk memiliki surat perjanjian over kredit. Dokumen ini harus secara rinci menjelaskan tentang identitas motor, jumlah cicilan, serta persyaratan pembayaran bulanan.  

 

#2 Lakukan Tahap Negosiasi

Langkah berikutnya adalah melakukan negosiasi untuk menetapkan jumlah kredit yang akan dipindahkan dan Anda bayarkan sebagai pembeli kedua. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan uang muka yang telah dibayar dan total cicilan yang telah dilunasi.

Anda perlu memastikan bahwa kesepakatan mencakup semua detail, termasuk sisa angsuran dan biaya administrasi, untuk menghindari masalah selama proses pembayaran cicilan.

 

#3 Selesaikan Proses Administrasi

Setelah terjadi persetujuan surat perjanjian over kredit, langkah terakhir adalah menyelesaikan administrasi terkait transaksi. Termasuk proses pengalihan kepemilikan dari pemilik motor awal, pembuatan jaminan tanggungan, serta pembaharuan dokumen STNK dan BPKB motor.

 

Tips Over Kredit Motor

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan over kredit motor, ada beberapa tips penting yang perlu dipertimbangkan. Tips ini dapat membantu Anda melakukan transaksi dengan lebih bijaksana dan menghindari masalah di kemudian hari.

Berikut adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan sebelum Anda melakukan over kredit motor:

 

#1 Lakukan Penilaian Kendaraan

Sebelum Anda menyetujui over kredit, pastikan untuk memeriksa kondisi motor dengan teliti. Jangan sampai Anda membeli motor yang memiliki masalah teknis atau kerusakan yang serius. Pastikan motor dalam kondisi baik untuk mendapatkan penawaran terbaik.

 

#2 Hindari Membeli Motor dengan Masalah Kredit

Jika Anda berencana untuk melakukan over kredit, artinya Anda akan mengambil alih tanggung jawab dari debitur sebelumnya.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa motor yang akan Anda beli tidak memiliki masalah seperti pembayaran terlambat atau bahkan kredit macet dari pembeli sebelumnya yang dapat mengakibatkan denda pembayaran.

[Baca Juga: Gak Usah Bingung! Begini Cara Gampang Over Kredit Motor]

 

#3 Cek Dokumen Secara Detail

Selalu periksa dokumen-dokumen kendaraan yang akan Anda take over untuk antisipasi risiko. Semua dokumen seperti STNK dan BPKB harus lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

#4 Renegosiasi Harga jika Diperlukan

Jika harga motor terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan harapan, Anda masih bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak leasing atau dealer. Apabila harga yang dihitung dirasa di luar harga normal, Anda bisa mempertimbangkan untuk pembatalan over kredit.

 

#5 Pertimbangkan Jangka Waktu dan Suku Bunga Kredit

Yang tidak kalah penting, Anda perlu mempertimbangkan jangka waktu dan tingkat bunga yang ditawarkan dalam transaksi over kredit. Pilihlah tenor dan suku bunga kredit yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Anda bisa tonton video ini sebagai bahan referensi sebelum Anda memutuskan untuk melakukan ove kredit kendaraan, ya.

 

 

Over Kredit dengan Aman dan Nyaman

Kini Anda sudah mengetahui prosedur over kredit motor yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kini over kredit akan lebih aman dan nyaman.

Jika Anda juga berminat melakukan take over kredit dan menjadi pihak pembeli, maka mulai siapkan keuangan Anda, yuk. Cek dulu keuangan Anda dengan kalkulator keuangan Finansialku.

Dengan kalkulator Finansialku, Anda dapat merencanakan Dana Membeli Barang, seperti rencana take over kredit juga.

Selain itu, jangan ragu untuk meminta saran dari perencana keuangan Finansialku jika diperlukan. Anda bisa berkonsultasi dengan saya atau Perencanan Keuangan Finansialku lainnya. Yuk, buat janji konsultasi dengan menghubungi nomor WhatsApp 0851 5866 2940.

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

 

Jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman-teman lain yang memerlukan informasi tentang take over kredit motor. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Redaksi. OVER KREDIT KENDARAAN BERMOTOR TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK LEASING. misaelandpartners.com – https://shorturl.at/oQT05
  • Tim Redaksi. 10 Februari 2024. Over Kredit Motor Ada Aturannya, Simak Biar Tidak Kena Sanksi. otomotif.kompas.com – https://shorturl.at/psA01
  • Admin. 6 April 2023. Ketahui Cara Over Kredit Motor, Beserta Pengertian, Prosedur dan Tipsnya. Suzuki.co.id – https://shorturl.at/SUY58

 

Sumber Gambar:

  • Cover – Freepik/mdjaff