Tentu Anda pernah menonton, melihat, dan membaca iklan, tapi apakah Anda benar-benar mengenal apa itu pajak iklan, khususnya di Indonesia?

Mari mengenalinya bersama artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mengenal Pajak Iklan

Sesungguhnya membayar pajak merupakan sebuah wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa. Mengapa demikian?

Pajak dari masyarakat dimanfaatkan guna membiayai pembangunan negeri tercinta. Mulai dari pembangunan infrastruktur, keuangan, dan masih banyak lainnya.

Sayangnya, belum banyak yang memahami apa saja dan apa pentingnya pajak yang berlaku di Indonesia. Padahal pengetahuan ini dapat membantu Anda dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satu pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak iklan.

WAJIB TAHU 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak 01

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

Jika iklan diselenggarakan secara langsung oleh pribadi/badan maka wajib pajak iklan adalah badan/orang pribadi yang bersangkutan tersebut.

Jika iklan diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan iklan. Dilansir dari www.online-pajak.com, pajak Iklan terbagi menjadi 2, yaitu PPN dan PPh 23 berikut penjelasannya:

 

#1 PPN

Menurut undang-undang, jasa iklan terbagi menjadi dua yaitu bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Yang bersifat iklan dikenakan PPN karena termasuk jasa komersial.

Tetapi jasa periklanan tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Peraturan yang mengatur jasa iklan diatur dalam pasal 4a ayat 2 huruf I Undang-undang PPN. Peraturan ini kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.03/2012.

Secara garis besar menyatakan, penyiaran tidak bersifat iklan, merupakan penayangan pesan layanan masyarakat/rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar berbentuk grafis. Hal ini diperjelas dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989.

Iklan 1

[Baca Juga: Berinvestasi Saham Sambil Melestarikan Lingkungan, Mengapa Tidak? Inilah Indeks SRI KEHATI yang berisikan Emiten Ramah Lingkungan]

 

Dimana ditulis bahwa, saat terjadi pemutaran iklan layanan masyarakat, yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan dibiayai oleh media bersangkutan/dibiayai sponsor tertentu asalkan identitas/kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang PPN.

 

#2 PPh 23

Kedua, yaitu PPh 23, akan dikenakan saat melakukan pembayaran ke pihak penyedia media masa.

Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan objek PPh 23.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Perlu diketahui, besaran PPh 23 adalah senilai 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN) dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP.

Iklan 2

[Baca Juga: Mahasiswa, Punya Sisa Uang Jajan Rp 100.000 Mending Investasi Reksa Dana atau Jajan]

 

Potongan 2% tidak hanya dikenakan atas transaksi dari perusahaan periklanan kepada media. Transaksi dari perusahaan pemasang iklan kepada perusahaan jasa periklanan juga terutang PPN dan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Peraturan Pajak Iklan di Indonesia

Setelah mengetahui jenisnya, kini mari melihat peraturan dan penerapannya di Indonesia. Pajak ini umumnya dikenakan tergantung pada media periklanan yang digunakan. Adapun medianya sebagai berikut:

 

#1 Pajak Reklame

Pajak Reklame dapat dikategorikan sebagai Pajak Daerah, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009). Adapun tarif pajak reklame adalah 25% dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

 

#2 Radio atau Televisi

Media periklanan paling umum di masyarakat, yaitu radio dan televisi. Iklan yang dimuat di media penyiaran seperti radio atau siaran televisi dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan.

Sementara untuk PPN dikenakan karena termasuk Jasa Kena Pajak (JKP). Pengecualian berlaku jika siaran itu tidak termasuk iklan seperti misalnya pesan atau penyuluhan untuk layanan masyarakat.

 

#3 Pajak Iklan Percetakan

Sama dengan media penyiaran, pada media percetakan iklan dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN, karena sejatinya Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi dalam negeri terhadap barang dan jasa.

Itu dia, mengenai pajak iklan di indonesia. Dari penjelasan di atas, ternyata iklan yang sering kita lihat itu, menjadi sumber pendapatan untuk Negara ya….

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai pajak iklan? Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Kezia Rafinska. 5 Desember 2018. Pajak Iklan: Aspek PPN pada Iklan. Pajak.com – https://bit.ly/3bnPsDS
  • Admin. Serba-Serbi Pajak Iklan untuk Mempromosikan Bisnis. Klikpajak.id – https://bit.ly/2Jabiyy

 

Sumber Gambar:

  • Iklan 1 – https://bit.ly/3afE0dz
  • Iklan 2 – https://bit.ly/2xXqxbR
  • Iklan 3 – https://bit.ly/3amxZMg