Apakah artis membayar pajak penghasilan? Bagaimana PPh 21 pajak penghasilan artis?
Simak informasi bermanfaat ini pada rubrik berikut!
Rubrik Finansialku
Menghitung Pajak Penghasilan Artis
Artis sekalipun harus membayar pajak. Hal ini dikarenakan semua orang yang memiliki penghasilan, apapun pekerjaannya, harus membayarkan pajak atas penghasilannya.
Namun perhitungannya saja yang berbeda-beda pada setiap masing-masing pekerjaan.
[Baca Juga: DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak]
Berikut ini mari bahas mengenai pajak penghasilan artis di dalam contoh berikut:
Emily adalah seorang pekerja seni dan pada tahun 2017 dia naik daun dalam bidang modelling dan keartisannya dalam bermain sinetron.
Di tahun 2017, Emily mendapatkan penghasilan sebagai berikut:
- Menjadi bintang iklan untuk satu brand sabun “XX” dan Emily dibayar untuk kontrak tersebut sebesar Rp120 juta, dan atas penghasilan tersebut, Emily dipotong pajak sebesar Rp13 juta atas penghasilannya tersebut.
- Menjadi bintang iklan untuk produk kecantikan dan atas kontrak ini Emily dibayar sebesar Rp140 juta dengan dipotong pajak sebesar Rp16 juta.
- Menjadi pemain sinetron, atas kontrak ini Emily dibayar sebesar Rp220 juta dan telah dipotong pajak sebesar Rp28 juta.
- Emily juga memiliki penghasilan lainnya dari usahanya yaitu sebagai endorsement dan penghasilan yang dimiliki 1 tahun sebesar Rp200 juta per tahun.
Penghasilan | Total (Rp) | PPh Dipotong (Rp) |
---|---|---|
Bintang Iklan Sabun | 120.000.000 | 13.000.000 |
Bintang Iklan Kecantikan | 140.000.000 | 16.000.000 |
Pemain Sinetron | 220.000.000 | 28.000.000 |
TOTAL | 480.000.000 | 57.000.000 |
Karena penghasilan Emily per tahun 2017 dibawah Rp4,8 miliar, maka Emily tidak harus membayarkan PPN.
Perhitungan pajaknya menggunakan norma yaitu sebesar 50%.
Di tahun 2017 Emily pun berstatus TK/0.
Penghasilan Netto (50% x Rp480.000.000) = Rp240.000.000
Penghasilan lainnya = Rp200.000.000
Total Penghasilan = Rp440.000.000
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp386.000.000
PPh Terutang = Rp61.500.000
Kredit Pajak:
PPh 21 (13.000.000 + 16.000.000 + 28.000.000) = Rp57.000.000
Total Kurang Bayar = Rp4.500.000
Persiapkan Pajak Anda
Sudahkah Anda mempersiapkan pajak penghasilan Anda?
Bulan Maret inilah, bulan terakhir untuk pelaporan pajak, kalau Anda tidak ingin kena sanksi. Anda harus mempersiapkan data keuangan Anda yang lengkap.
Mari laporkan pajak Anda dan jadilah seorang warga negara yang baik dengan membayar pajak!
Silakan beri komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!
Sumber Gambar:
- Pajak Penghasilan Artis – https://goo.gl/GdnjzD