Apakah artis membayar pajak penghasilan? Bagaimana PPh 21 pajak penghasilan artis?

Simak informasi bermanfaat ini pada rubrik berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Menghitung Pajak Penghasilan Artis

Artis sekalipun harus membayar pajak. Hal ini dikarenakan semua orang yang memiliki penghasilan, apapun pekerjaannya, harus membayarkan pajak atas penghasilannya.

Namun perhitungannya saja yang berbeda-beda pada setiap masing-masing pekerjaan.

Pajak-Ecommerce-2

[Baca Juga: DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak]

 

Berikut ini mari bahas mengenai pajak penghasilan artis di dalam contoh berikut:

Emily adalah seorang pekerja seni dan pada tahun 2017 dia naik daun dalam bidang modelling dan keartisannya dalam bermain sinetron.

Di tahun 2017, Emily mendapatkan penghasilan sebagai berikut:

  1. Menjadi bintang iklan untuk satu brand sabun “XX” dan Emily dibayar untuk kontrak tersebut sebesar Rp120 juta, dan atas penghasilan tersebut, Emily dipotong pajak sebesar Rp13 juta atas penghasilannya tersebut.
  2. Menjadi bintang iklan untuk produk kecantikan dan atas kontrak ini Emily dibayar sebesar Rp140 juta dengan dipotong pajak sebesar Rp16 juta.
  3. Menjadi pemain sinetron, atas kontrak ini Emily dibayar sebesar Rp220 juta dan telah dipotong pajak sebesar Rp28 juta.
  4. Emily juga memiliki penghasilan lainnya dari usahanya yaitu sebagai endorsement dan penghasilan yang dimiliki 1 tahun sebesar Rp200 juta per tahun.

 

Penghasilan Total (Rp) PPh Dipotong (Rp)
Bintang Iklan Sabun 120.000.000 13.000.000
Bintang Iklan Kecantikan 140.000.000 16.000.000
Pemain Sinetron 220.000.000 28.000.000
TOTAL 480.000.000 57.000.000

 

Karena penghasilan Emily per tahun 2017 dibawah Rp4,8 miliar, maka Emily tidak harus membayarkan PPN.

Perhitungan pajaknya menggunakan norma yaitu sebesar 50%.

Di tahun 2017 Emily pun berstatus TK/0.

Penghasilan Netto (50% x Rp480.000.000) = Rp240.000.000

Penghasilan lainnya = Rp200.000.000

Total Penghasilan = Rp440.000.000

PTKP (TK/0) = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp386.000.000

PPh Terutang = Rp61.500.000

 

Kredit Pajak:

PPh 21 (13.000.000 + 16.000.000 + 28.000.000) = Rp57.000.000

 

Total Kurang Bayar = Rp4.500.000

 

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Persiapkan Pajak Anda

Sudahkah Anda mempersiapkan pajak penghasilan Anda?

Bulan Maret inilah, bulan terakhir untuk pelaporan pajak, kalau Anda tidak ingin kena sanksi. Anda harus mempersiapkan data keuangan Anda yang lengkap.

Mari laporkan pajak Anda dan jadilah seorang warga negara yang baik dengan membayar pajak!

 

Silakan beri komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Penghasilan Artis – https://goo.gl/GdnjzD

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg