Influencer, gimana sih cara menghitung pajak penghasilan Selebgram? Tapi sebelumnya sudah tahu kan, setiap orang yang bekerja adalah wajib pajak?

Siapa yang punya akun Instagram dengan followers diatas 100k? Waah.. jika kamu termasuk salah satu orang yang memiliki akun Instagram lebih dari 100k, selamat! Itu artinya kamu adalah seorang influencer.

Buat kamu yang dapet penghasilan dari Instagram atau Youtube, sebenernya wajib bayar pajak gak sih? Jawabannya adalah WAJIB!

Pajak yang dikenakan pada para Selebgram ini seperti PPh. Sama seperti wajib pajak lain, Selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun. Gimana cara hitungnya?

Simak penjelasannya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Pekerjaan Sebagai Selebgram

Tipe Selebgram bisa dipetakan menjadi dua, ada yang disebut dengan paid endorsement ada yang disebut paid promote.

Ada Selebgram yang memang menggunakan produk yang dipromosikan, ada yang cuma sekadar memberikan promosi saja.

Pajak Penghasilan (PPh) atas fee atau bayaran yang diterima Selebgram hampir sama dengan pajak atas para pekerja seni atau artis lainnya. Dalam konteks Selebgram ini melibatkan beberapa pihak.

Gaya Liburan Selebgram 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Mudah Mengatur Keuangan Ala Selebgram dan Beauty Vlogger]

 

Yang pertama adalah pihak pemilik produk. Yang kedua adalah Selebgram atau endorser. Yang ketiga adalah agen Selebgram atau selayaknya manajemen artis.

Pemilik produk dapat menghubungi endorser atau Selebgramnya secara langsung, bisa juga melewati agen.

Jika pemilik produk menggunakan jasa agen atau manajemen artis yang merupakan corporate, Selebgram tentu dipotong PPh pasal 23. Tapi jika langsung kepada Selebgram tersebut dikenakan PPh Pasal 21.

Status pemberi penghasilan dalam hal ini perusahaan pemilik produk menjadi penentu apakah PPh Pasal 21 Selebgram dipotong atau disetor sendiri.

Jika berstatus pemotong PPh Pasal 21, maka wajib memotong PPh atas fee Selebgram tersebut.

Jika bukan pemotong PPh Pasal 21, Selebgram yang bersangkutan wajib melaporkan penghasilan yang diterima di Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunannya.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Selebgram

Agar lebih mudah untuk dipahami, berikut ini contoh penghitungan pajak Selebgram berikut ini:

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Socialblade, penghasilan Selebgram Azahra Silvia mencapai US$389-6.200 per bulan atau setara dengan kisaran Rp5,8-94 juta.

Sedangkan untuk penghasilan selama 1 tahun, Azahra bisa mendapatkan US$4.700-74.700 atau setara dengan Rp70 juta-1,1 miliar.

 

Nah, jika Azahra Silvia memiliki penghasilan Rp1,1 miliar per tahun dan metode pembayaran pajaknya berdasarkan perhitungan PPh final 0,5%, maka berikut ini rumus perhitungan yang digunakan:

 

Penghasilan bruto x 0,5% = Iuran pajak per tahun

Rp1.100.000.000 x 0,5% = Rp5.500.000 (Pajak yang harus dibayar oleh Azahra Silvia per tahunnya)

 

Namun, angka penghasilan menjadi Selebgram di atas tidak bisa dijadikan patokan karena angka yang ditampilkan situs Socialblade menggunakan algoritma secara universal.

Selain menggunakan metode di atas, para Selebgram juga bisa menggunakan skema penghitungan pajak secara umum.

Syaratnya, para Selebgram harus mengadakan pembukuan terlebih dahulu. Konsekuensinya, Selebgram harus menghitung setiap biaya yang mereka keluarkan, mulai dari biaya produksi hingga nilai ide yang mereka buat.

Pada kenyataannya, akan sangat sulit untuk menakar berapa nilai dari sebuah ide yang mereka miliki.

 

Selebgram Juga Butuh Edukasi Pajak

Kurangnya sosialisasi kepada para Selebgram atau Influencer menjadi salah satu alasan para Selebgram atau Influencer sosial media ini masih belum “melek pajak”.

Ketentuan yang sudah ada dinilai masih belum cukup maksimal untuk mengatur pajak penghasilan para pekerja seni dunia maya. Begitu juga dari segi pengawasannya.

Meski demikian, dewasa ini sudah cukup banyak Selebgram Indonesia, seperti Rachel Goddard, Kevin Hendrawan hingga Ria Ricis yang mulai patuh membayar serta melaporkan pajak mereka setiap tahunnya. 

Namun tetap saja sosialisasi perhitungan pajak untuk Selebgram ini harus dilakukan secara terus menerus karena sampai saat ini pekerjaan menjadi seorang Selebgram semakin bertambah.

 

Mau tahu lebih banyak tentang jenis-jenis pajak? Yuk simak video di bawah ini!

 

Apa Sobat Finansialku merupakan seorang Selebgram? Yuk ketahui tentang pajak dan edukasi keuangan lainnya di finansialku.com.

Apapun pekerjaan Sobat Finansialku, yuk taat membayar pajak!

Sobat Finansialku sekalian bias bagikan artikel ini pada rekan-rekan dan kerabat kalian supaya makin banyak orang bisa teredukasi mengenai pajak dan keuangan.

 

Sumber Referensi:

  • Anang Purnadi. 16 Januari 2019. Selebgram Sudah (seharusnya) Bayar Pajak. Pajak.go.id – https://bit.ly/33Te1Gs
  • Rani Maulida. 21 September 2018. Cara Menghitung Pajak YouTuber. Online-pajak.com – https://bit.ly/3alCV3I