Berapa kendaraan pribadi yang Anda miliki? Dan apa kaitannya dengan pajak progresif? Jika Anda berencana memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi, bersiaplah untuk membayar pajak progresif.

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai pajak progresif yang kami siapkan untuk Anda!

 

Apa Itu Pajak Progresif?

Bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu, baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, harus membayar pajak lebih tinggi untuk kendaraan kedua, ketiga hingga seterusnya yang Anda miliki.

Selain untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak, aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kemacetan.

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak progresif berlaku jika jumlah kendaraan yang dimiliki lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.

Apa Itu Pajak Progresif Berikut Penjelasannya! 02 Pajak Kendaraan 2 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Mobil Progresif, Bagaimana Cara Perhitungannya?]

 

Pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

 

Sebagai contoh, Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi.

Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

 

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menjelaskan ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

 

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarifnya sendiri.

Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Agar lebih mudah memahami cara pengenaan tarifnya, kali ini Finansialku akan menggunakan persentase tarif berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Kendaraan Pertama

Tarif pajak yang dikenakan besarnya 2% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Artinya jika kendaraan pertama Anda adalah mobil Toyota Sienta dengan dasar pengenaan pajak senilai Rp220 juta, maka tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayar adalah 2% x Rp220.000.000 = Rp4.400.000.

 

Kendaraan Kedua

Tarif pajak yang dikenakan besarnya 2,5% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Jika menggunakan contoh mobil kedua adalah mobil Toyota Rush dengan dasar pengenaan pajak senilai Rp230 juta, maka pajak yang harus Anda bayar senilai 2,5% x Rp230.000.000 = Rp575.000.

 

Kendaraan Ketiga

Tarif yang dikenakan sebesar 3% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Ambil contoh mobil ketiga adalah Toyota Inova dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp298.500.000, maka pajak yang harus Anda bayar senilai 3% x Rp298.500.000 = Rp8.955.000.

 

Tips Menghindari Pengenaan Pajak Progresif Lebih Besar

Setelah mempelajari cara pengenaan pajaknya, kali ini Finansialku akan memberikan tips menghindari pajak progresif tanpa melanggar hukum.

Pada dasarnya, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang besarannya ditentukan oleh objek Pajaknya. Sehingga makin tinggi objek pajak, makin tinggi pula tarif pajaknya.

Apa Itu Pajak Progresif Berikut Penjelasannya! 03 Pajak Kendaraan 3 - Finansialku

[Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Begini Caranya!]

 

Dalam hal kendaraan bermotor, konsekuensinya tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah kendaraan semakin banyak. 

Namun, bila biaya pajak Anda ingin jadi lebih rendah meski jumlah kendaraan mengalami peningkatan, berikut cara yang bisa dilakukan:

 

#1 Buat Kartu Keluarga Terpisah dengan Orangtua

Di daerah dengan harga rumah selangit seperti DKI Jakarta, tak jarang seorang anak yang sudah mandiri dan berkeluarga masih tinggal dengan orangtua.

Karena memiliki kebutuhan sendiri, banyak di antaranya memiliki mobil pribadi. Namun, karena alamat yang digunakan di STNK sama, maka mobil baru tersebut dikenai tarif pajak progresif.

Sebenarnya, hal tersebut bisa dihindari. Anda bisa tetap membayar pajak dengan tarif normal asal membuat kartu keluarga terpisah.

Orang yang sudah menikah dan memiliki kartu keluarga terpisah bisa mendatangi Samsat dan mengajukan keberatan atas pengenaan pajak progresif yang tidak tepat.

Nantinya, pihak yang berkeberatan akan diminta mengisi formulir yang menyatakan beda keluarga.

 

#2 Pecah Sertifikat Rumah Anda Menjadi Beberapa Bagian

Tak jarang ada rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga. Hal tersebut terjadi karena rumah yang dihuni cukup besar dan para anggota keluarga yang lain tidak bisa pindah ke rumah yang lain.

Nantinya, di rumah tersebut akan ada banyak kendaraan mengingat aktivitas dan kebutuhan yang berbeda-beda. Bila sudah seperti ini, potensi terkena pajak progresif bisa makin besar.

Untuk menghindarinya cukup lakukan pemecahan sertifikat rumah menjadi bagian-bagian yang berbeda. Setelah masing-masing bagian rumah memiliki sertifikatnya sendiri, kita bisa mengajukan penggantian alamat ke Samsat.

Cara ini memang lebih ribet dan memakan biaya. Namun akan efektif menghemat biaya pajak kendaraan ke depannya.

 

#3 Gunakan Transportasi Umum

Cara ini adalah cara paling mudah yang bisa dilakukan orang untuk menghindari pajak progresif.

Sembari menghemat pengeluaran untuk pajak, Anda juga memperoleh banyak keuntungan lain seperti ikut membantu mengurangi kemacetan dan menyehatkan tubuh.

Selain itu, menggunakan transportasi umum 100% tidak bertentangan dengan hukum bahkan membantu program pemerintah untuk mengurangi kemacetan di kota-kota besar di Indonesia.

 

Transportasi Umum Solusi Untuk Pajak Progresif Anda!

Setelah Anda memahami apa itu pajak progresif, besaran tarifnya dan bagaimana perhitungannya, tentunya ada sedikit perasaan Anda untuk khawatir dikenai tarif pajak lebih tinggi atas kepemilikan kendaraan yang Anda miliki lebih dari satu.

Banyak solusi untuk menangani kekhawatiran Anda tersebut, namun cara yang paling efektif yaitu dengan menggunakan transportasi umum.

Menggunakan transportasi umum dapat membantu program pemerintah untuk mengurangi kemacetan.

Berbicara mengenai kemacetan, jangan sampai hal tersebut terjadi pada kondisi keuangan Anda. Rencanakan dan atur keuangan Anda dari sekarang agar semua tujuan keuangan dapat tercapai dengan lancar.

Anda bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Selain itu, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apakah artikel ini membantu Anda untuk memahami apa itu pajak progresif dan perhitungannya? Berikan pendapat maupun pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada Wajib Pajak lainnya. Semoga bermanfaat, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Surtan Siahaan. Pajak Progresif: Pahami Seluk Beluknya. Online-pajak.com – https://goo.gl/uWnvjw
  • Surtan Siahaan. 29 Agustus 2017. Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya? Cekaja.com – https://goo.gl/aKj8n3

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Kendaraan – https://goo.gl/zNPKxE
  • Pajak Kendaraan 2 – https://goo.gl/zztVa8
  • Pajak Kendaraan 3 – https://goo.gl/HzsahN