Setiap karyawan berhak mendapatkan THR, namun di sisi lain karyawan juga harus tau tentang pajak THR beserta cara mudah menghitungnya. 

Dalam artikel kali ini, Finansialku akan membahasnya secara lengkap. Simak, yuk!

 

Summary:

  • Setiap karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapat THR sebesar satu kali gaji. 
  • Pajak THR bisa karyawan bayarkan secara mandiri, namun juga bisa perusahaan tanggung disesuaikan dengan ketentuan.

 

Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR

Bulan suci Ramadhan identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya Bulan (THR). Namun tahukah Sobat Finansialku bahwa penerima tunjangan juga dibebankan pajak THR, lho.

Sebelum membahas ke persoalan mengenai dasar hukum penghitungan pajak THR ini, setiap karyawan punya dua jenis penghasilan.

Pertama, penghasilan yang bersifat teratur, yang termasuk kategori ini adalah gaji atau upah, segala macam tunjangan, uang lembur, dan imbalan secara berdasarkan ketentuan pemberi upah tetapkan.

Sedangkan yang kedua adalah penghasilan bersifat tidak teratur, yang karyawan terima sekali dalam satu tahun antara lain berupa bonus, jasa produksi, gratifikasi, termasuk THR.

Besaran THR yang perusahaan berikan kepada karyawan adalah satu bulan upah bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih. 

Sedangkan yang memiliki lama kerja 1 bulan secara terus menerus (tetapi kurang dari 12 bulan) maka diberikan secara proporsional sesuai dengan lama kerjanya.

THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi. Namun demikian, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. 

Di samping berpatokan pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Adapun dasar hukum perhitungan ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada Pasal 5 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang pegawai peroleh, penerima pensiun, atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi.

Selain itu, pajak THR ini juga berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. 

Jika penghasilan di atas batas PTKP tersebut barulah akan kena PPh 21. Seperti halnya PPh lainnya, penghitungan pajak THR juga akan melibatkan perhitungan penghasilan bruto, penghasilan neto, dan penghasilan kena pajak (PKP).

[Baca Juga: Ide THR Lebaran Anti-Mainstream yang Cocok Untuk Orang Tua!]

 

Cara Menghitung dan Simulasi Pajak THR

Setelah mengetahui dasar hukum dari adanya penghitungan pajak THR ini, kali ini Anda bisa cek cara menghitung dan simulasi pajak.

 

#1 Menghitung PPh 21 atas Gaji dan THR

Gaji: Rp5.000.000 x 12= Rp60.000.000

Bonus atau THR: Rp5.000.000

Maka penghasilan bruto: Rp65.000.000

 

Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% x Rp65.000.000= Rp3.250.000

Iuran pensiun Rp80.000 x 12= Rp960.000

Sehingga total pengurangannya Rp3.250.000 + Rp960.000 = Rp4.210.000

Penghasilan netto setahun Rp 65.000.000 – Rp4.210.000= Rp60.790.000

Penghasilan netto setahun Rp60.790.000

PTKP Setahun untuk wajib pajak Rp54.000.000

Maka, Penghasilan kena pajak setahun yang berasal dari penghasilan netto setahun dikurangi PTKP setahun atau Rp60.790.000 – Rp54.000.000 = Rp6.790.000

Untuk besaran pajak PPh 21 terutang maka 5% x Rp6.790.000 = Rp339.500

[Baca Juga: Fix! Cuti Bersama Lebaran 2023 Bertambah, Catat Tanggalnya]

 

#2 Menghitung PPh pasal 21 atas Gaji 1 Tahun

Penghasilan setahun/bruto 12 x Rp5.000.000 = Rp60.000.000

 

Pengurangan:

Biaya jabatan 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Iuran pensiun 12 x Rp80.000 = Rp960.000

Maka total biaya pengurangan Rp3.000.000 + Rp960.000 = Rp3.960.000

Sehingga total penghasilan neto setahun Rp60.000.000 – Rp3.960.000 = Rp56.040.000

 

Penghasilan netto setahun Rp56.040.000

PTKP Setahun – untuk wajib pajak Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp56.040.000 – Rp54.000.000 = Rp2.040.000

Sehingga PPh Pasal 21 terutang 5% x minus Rp2.040.000 = Rp102.000

 

#3 Menghitung PPh Pasal 21 atas Bonus/THR

PPh Pasal 21 atas bonus/THR adalah Rp339.500 – Rp102.000 = Rp237.500

Maka THR yang didapat sejumlah Rp4.762.500

[Baca Juga: Catat! 6 Alasan Banyak Karyawan Resign Pekerjaan Usai Lebaran]

 

Pajak THR Karyawan Swasta, Siapa yang Tanggung?

Adanya THR ini tentu akan menjadi angin segar bagi para karyawan terutama karyawan swasta. 

Bagi perusahaan yang telat membayar THR karyawannya, bakal terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya juga bakal kena denda sebesar 5% dari besaran THR dan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR karyawan.

Pengenaan pajak terhadap THR dikarenakan tunjangan masuk dalam kategori tidak teratur. Sebab dapatnya hanya satu kali dalam setahun.

Para karyawan swasta jangan senang dulu nih, pasalnya, pembayaran pajak THR pun menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai sebagai penerima penghasilan tidak teratur tadi. 

Namun, dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan yang membayar kewajiban pajak penghasilan tersebut dan hal itu sah-sah saja.

 

Dapat Uang Tambahan Jangan Lupa Kontrol Pengeluaran

Mendapatkan tunjangan menjadi kepuasan tersendiri bagi para pekerja atau karyawan, namun harus ingat kewajiban atas potongan pajaknya.

Dengan adanya THR ini, tentu menambah pemasukan Anda dan keluarga yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan membayar cicilan, berbagi kepada sanak saudara atau Anda tabung untuk kebutuhan mendesak lainnya.

Ketika memiliki uang dari hasil gaji bulanan atau THR, jangan sampai Anda kebablasan dan membelanjakan tanpa perhitungan, ya. Sehingga penting bagi kita untuk mengaturnya.

Oleh karena itu, yuk, baca ebook Finansialku Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan. Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Dengan membacanya, Anda akan mengetahui gimana caranya bisa mencapai tujuan keuangan dengan mudah, cara cerdas mengatur keuangan, hingga jadi karyawan yang melek investasi dan asuransi. Semoga bermanfaat…

 

Setelah membaca artikel di atas, jadi tahu kan bagaimana dasar hukum pajak THR dan cara menghitungnya?

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-temanmu yang belum tahu, ya. Semoga artikel ini bermanfaat dan berguna!

 

Editor: Ari A. Santosa 

Sumber Referensi:

  • Waluyo Hanjarwadi. Februari 2022. Mengenal Jenis dan Tarif Pajak THR. Pajak.com – http://bit.ly/3ZmidJP
  • Raissa Nathania. 14 Februari 2023. Pajak THR 2022: Dasar Hukum, Cara dan Simulasi Menghitungnya. Glints.com – http://bit.ly/3Kcopjp
  • Ignacio Geordi Oswaldo. 18 April 2022. Simulasi dan Cara Hitung Besaran Pajak THR 2022, Dipotong Berapa? Detik.com – https://bit.ly/3Kcoqnt
  • Admin. 15 April 2020. Ini Cara Menghitung Pajak THR, Pajak Tunjangan Hari Raya. Axa.co.id – https://bit.ly/3nkzMg2
  • Admin, Maret 2021. Tunjangan Hari Raya Karyawan, Apakah Dipotong Pajak? Pajakku.com – http://bit.ly/3JHd8WG
  • Soraya Novika 13 April 2021. Pegawai Swasta Dapat THR Jangan Senang Dulu, Ada Pajaknya Lho! Detik.com – http://bit.ly/3JPF3E0