Salah satu pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun 17 tahun lalu akhirnya tertangkap! Simak selengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pembobol Bank BNI Akhirnya Ditangkap

Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, MPL, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

MPL merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, MPL sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.

Perempuan asal Sulawesi Utara itu ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.

Maria diekstradisi dari Serbia dan jika sesuai jadwal, ia akan tiba di Indonesia pada Kamis (09/07) hari ini.

 

INI YANG KAMU BUTUHKAN!

DOWNLOAD GRATIS!!!! E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 20-an dan 30-an!

 

Bagaimana Kronologinya?

Kasus pembobolan ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan terjadi pada Oktober 2002.

Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik MPL.

Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi Bank BNI.

Cerita Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T, Tertangkap Setelah 17 Tahun 02

[Baca Juga: Wajib Tahu! Harga Saham BBNI dan Jumlahnya di Pasaran!]

 

BNI mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, BNI pun langsung melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri.

Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan MPL sebagai tersangka. Sayangnya, MPL telah lebih dulu hengkang dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya.

Berselang enam tahun, pada 2009, MPL diketahui berada di Belanda. Ia juga sering bolak-balik ke Singapura.

 

Kemenkumham mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014, karena MPL ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Sementara itu, proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama M**** P****ne L***** dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Kontan, Kamis (09/07).

 

Para Terlibat

Sejumlah orang juga dihukum di kasus pembobolan ini, seperti DID yang dihukum 20 tahun penjara, namun meninggal dunia saat menjalani pidana pada 2015.

DID juga pernah dihukum korupsi pada zaman Orde Baru karena membobol bank senilai Rp 800 miliaran.

Di kasus itu, ikut dihukum juga petinggi Polri kala itu, Komjen Sutiyno Landung dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 09 Juli 2020. Ditangkap, Ini Cerita MPL Bobol BNI Rp1,7 T. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2Oemf4F
  • Andi Saputra. 09 Juli 2020. Sepak Terjang Tersangka Pembobol Bank BUMN Rp 1,7 T yang Dibawa Pulang ke RI. Detik.com – https://bit.ly/2W0rABg
  • Admin. 09 Juli 2020. Profil MPL, Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Kini Ditangkap Usia Buron 17 Tahun. Tribunnews.com – https://bit.ly/3fdkRLv
  • Yuwono Triatmodjo. 09 Juli 2020. Buronan pembobolan Bank BNI diekstradisi dari Serbia, ini penjelasan kasusnya. Kontan.co.id – https://bit.ly/2O88JzJ

 

Sumber Gambar:

  • Bobol BNI 01 – https://bit.ly/2W0O6d7
  • Bobol BNI 02 – https://bit.ly/2ZT2JQF