Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan untuk melarang perayaan tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Perayaan Tahun Baru 2021 Dilarang

Perayaan tahun baru di tahun ini tentunya akan berbeda, sebab pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada tahun baru 2021 di tempat umum.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan pada Senin (14/12).

Luhut meminta agar implementasi keputusan tersebut dapat dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Cegah Kerumunan, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021 02

[Baca Juga: Kenalan Yuk Sama 6 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia]

 

Di wilayah Yogyakarta misalnya, akan ada 459 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai pesta kembang api yang setiap pergantian tahun banyak dilakukan oleh warga maupun wisatawan di pusat Kota Yogyakarta, Noviar memastikan akan membubarkan jika pesta kembang api itu memunculkan kerumunan.

“Kalau pesta kembang apinya menimbulkan kerumunan ya tidak boleh,” katanya mengutip dari yogya.inews.id, Selasa (15/07).

Sementara itu, pemerintah daerah DKI Jakarta juga akan melarang penyelenggaraan pesta tahun baru. Larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Meski dilarang gelar pesta, para pengelola tempat wisata tetap diizinkan buka sesuai aturan jam operasional yang telah diberlakukan.

“Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kepala Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Kemudian tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Jika ada kerumunan, maka harus segera dibubarkan.

“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” ujarnya mengutip dari suara.com.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya.

Untuk informasi, kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia dari hari ke hari masih menunjukkan kenaikan. Per Senin (15/12) kemarin ada 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Kasus Covid-19 saat ini sudah tercatat di semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Secara lebih rinci, ada 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang mencatat pasien akibat terinfeksi virus corona.

Artinya, penularan virus corona sudah berdampak di lebih dari 99 persen wilayah Indonesia. Ini memperlihatkan kasus tidak hanya semakin tinggi, tetapi juga meluas.

 

Finansialku terus mengimbau Sobat Finansialku untuk terapkan protokol kesehatan; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dimanapun dan kemana pun kalian berpergian,

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

1 Ebook Studi Kasus Asuransi

 

Sumber Referensi:

  • Febrina Ranta Iskana. 14 Desember 2020. Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Libur Natal Tahun Baru. https://bit.ly/3qZsBHB
  • Redaksi. 14 Desember 2020. Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan Tapi Kerumunan Dilarang. Yogya.inews.id – https://bit.ly/3ac0Zcg
  • Reza Sulaiman, Fakhri Fuadi Muflih. 14 Desember 2020. Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah. Suara.com – https://bit.ly/34dzbjK
  • Ade Miranti Karunia. 15 Desember 2020. Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum. https://bit.ly/3gKKLrQ
  • Reza Sulaiman, Fakhri Fuadi Muflih. 14 Desember 2020. Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah. Suara.com – https://bit.ly/34dzbjK
  • Dian Erika Nugraheny. 14 Desember 2020. UPDATE: Bertambah 5.489, Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 623.309. Nasional.kompas.com – https://bit.ly/34cTk9z

 

Sumber Gambar:

  • Tahun Baru – https://bit.ly/2WfTdpt, https://bit.ly/3833KtM