Dalam dunia perpajakan, ada banyak istilah yang kadang tidak diketahui orang banyak, salah satunya EOI Pajak. Apa pengertian EOI pajak dan apa tujuannya?

Silakan simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya. Selamat membaca.

 

Apa Itu EOI Pajak?

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada setiap wajib pajak untuk diserahkan kepada negara demi kepentingan bersama.

Imbalan pajak tidak diberikan secara langsung, melainkan diberikan dalam bentuk infrastruktur, seperti mudahnya akses kendaraan umum, pembangunan jalan raya dan tol, serta ketersediaan energi.

Untuk menghadirkan pelayanan dari pajak secara maksimal, kepatuhan akan pajak menjadi satu hal yang menjadi perhatian.

Kepatuhan wajib pajak adalah tindakan patuh dan sadar terhadap kewajiban membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak bertanggung jawab memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kaitannya dengan kepatuhan perpajakan, sistem Exchange of Information (EOI) pajak bertugas untuk meminimalisasi kemungkinan wajib pajak mangkir dari kewajiban perpajakannya.

EOI atau Exchange of Information merupakan sistem pertukaran informasi data keuangan secara otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak di dalam dan luar negeri.

[Baca Juga: WNA Tetap Dikenakan Wajib Pajak, Ini Ketentuannya!]

 

Syarat Menerapkan Sistem EoI

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan sistem Exchange of Information.

Hal ini dikarenakan pertukaran data keuangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena adanya otoritas pajak yang berbeda pada setiap negara.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan sistem EoI:

  1. Negara mengeluarkan aturan resmi untuk otoritas pajak (dalam hal ini Dirjen Pajak), untuk memperoleh dan mengakses seluruh data sektor keuangan melalui Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  2. Memiliki sistem pelaporan pajak yang ada sesuai dengan konten dan format negara lain.
  3. Memiliki teknologi informasi berbasis data yang kuat dengan prinsip kerahasiaan dan manajemen informasi.

 

Manfaat Penerapan Exchange of Information (EoI) Pajak

Sistem EoI akan melacak informasi keuangan WNI yang berada di negara lain dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah perpajakan.

Sistem ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak sehingga berdampak pada naiknya pendapatan negara dari sektor pajak.

Berikut adalah manfaat EoI untuk mengatasi masalah pajak:

  1. Merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia.
  2. Untuk mengurangi potensi penyelewengan sektor penerimaan dan atau penggelapan pajak.
  3. Pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak bisa lagi menyembunyikan harta, aset keuangan, dan penghasilannya di luar negeri karena akan terlacak dalam sistem.

Dengan begitu tidak akan ada yang menghindar dari kewajiban pajaknya.

  1. Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional.

 

Tantangan dalam Penyelenggaraan EoI Pajak

Penerapan EoI Pajak memili beberapa tantangan, antara lain:

Tantangan Penerapan EoI Pajak di Dunia

Berikut adalah tantangan penyelenggaraan EOI Pajak di dunia:

  1. Kesulitan dalam mencocokkan data karena perbedaan jenis file, cara penulisan nama, gelar, dan alamat di masing-masing negara, serta banyaknya istilah dalam bahasa masing-masing yang belum tentu dimengerti oleh negara lain.
  2. Belum ada standar internasional mengenai format berkas atau format penulisan data dan informasi yang ditukarkan (misalnya data berformat *.csv, *.xldx, *.txt, *.xsd, dan format lainnya, serta perbedaan dalam penulisan nama, tanggal, dan alamat).
  3. Perbedaan periode penyesuaian antar yuridiksi.
  4. Adanya perbedaan atau jeda waktu terkait dengan ketersediaan penggunaan berbasis data SPT.
  5. Kurang sigap dalam memberi tanggapan.
Apa Itu EOI Pajak_ Cari Di Sini Pengertiannya - 02 - Finansialku

Sumber: konsultanku.co.id – https://bit.ly/3iXB1vP

 

Tantangan Penerapan EoI Pajak di Indonesia

Ketentuan mengenai jenis informasi dan kerahasiaan yang bisa ditukarkan untuk kepentingan pajak terdiri atas tiga jenis, yakni kerahasiaan bisnis, kerahasiaan profesional, serta kerahasiaan bank dan pemilik informasi.

Berikut adalah tantangan penerapan EoI pajak di Indonesia:

 

Tingginya Ego-Sektoral Antar Lembaga Sehingga Berdampak pada Minimnya Koordinasi

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang menaungi perusahaan jasa keuangan serta mengawasi traksi keuangan dan jasa keuangan keberatan membagikan data perbankan atau memberikan akses data perbankan untuk kepentingan pajak karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perbankan yang berlaku.

Hal ini menggambarkan minimnya komunikasi antara stakeholder, yakni antara Dirjen Pajak, Bank Indonesia, dan OJK.

Hal ini sedikit banyak menunjukkan tingginya ego-sektoral antar lembaga di Indonesia sehingga menjadi salah satu tantangan yang harus diselesaikan.

[Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Siasat Perusahaan Digital Hindari Pajak]

 

Keterbatasan Otoritas Pajak Mengakses Data dan Informasi

Peraturan mengenai keterbukaan akses informasi perbankan untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam UU, yakni dalam Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 35 UU KUP.

Pasal 41 ayat (1) mengatakan bahwa “Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.

Sementara Pasal 35 UU KUP mengatakan “Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta”.

Jika dilihat dari hal di atas, Dirjen Pajak menghendaki perluasan kapasitas akses informasi bank.

Perluasan tersebut yakni tidak terbatas pada pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan, tetapi juga kewenangan melakukan pengawasan dan melakukan penggalian potensi pajak.

 

Taxpayer Protection (Risiko Terjadinya Fishing Expedition)

Pada negara demokrasi, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan pemerintah atau lembaga di bawahnya (mengacu pada “Taxpayers’ Rights and ObligationsPractice Note” oleh OECD Committee of Fiscal Affairs on Tax Administration).

Beberapa hak tersebut hak wajib pajak yang dimaksud antara lain:

  1. The right to be informed, assisted and heard (hak untuk mendapat informasi, panduan, dan perhatian).
  2. The right of appeal (hak untuk menggugat).
  3. The right to pay no more than the correct amount of tax (hak untuk tidak membayar lebih dari jumlah pajak yang benar).
  4. The right to certainty (hak atas kepastian).
  5. The right to privacy (hak privasi perseorangan)
  6. The right to confidentiality and secrecy (hak atas kerahasiaan).

Jika kita highlight poin keenam, maka ada 2 perlindungan privasi yang harus dimiliki wajib pajak.

Pertama, dijaga informasi pribadi dan keuangannya, kecuali diperkenankan oleh hukum dan hak untuk melarang atau mengizinkan pihak tertentu mengakses data privasi dan keuangannya.

Dalam UU KUP Pasal 34, terdapat pernyataan yang kurang lebih menunjukkan dukungan atas kondisi tersebut, yakni “setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya”.

Namun, sebagian wajib pajak tetap khawatir jika data mereka diakses untuk tujuan lainnya (fishing expeditions).

[Baca juga: Orang Tajir Siap-Siap! Menkeu Bakal Naikkan Pajak Orang Kaya Jadi 35%]

 

EoI untuk Keadaan yang Lebih Baik

Indonesia telah resmi menjadi bagian dari transparansi informasi keuangan di dunia. Dengan begitu, era baru penggalian potensi dan intensifikasi pajak telah dimulai.

Sobat Finansialku, mari kita bersama-sama menjadi warga negara yang baik dengan membayar kewajiban pajak kita. Nah, Sobat Finansialku juga harus tahu hal-hal yang berhubungan dengan pajak penghasilan pribadi.

Apa saja hal-hal yang dimaksud? Simak informasinya dalam audiobook Finansialku di bawah ini.banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Itulah tadi ulasan tentang EOI pajak yang perlu Sobat Finansialku ketahui. Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan dan saudaramu ya. Agar membuka wawasan mereka tentang perpajakan Indonesia. Terima kasih.

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Referensi:

  • Admin. 02 November 2020. Penerapan dan Manfaat Sistem Automatic Exchange of Information (AEol) di Indonesia. Sniconsulting.co.id – https://bit.ly/3exxvqD
  • Ageng Prabandaru. 28 September 2018. Automatic Exchange of Information (AEoI), Sistem yang Mengawasi Potensi Pajak. klikpajak.id – https://bit.ly/3xS1KjL
  • Center of Indonesia Taxation Analysis Team. 05 Februari 2016. Exchange of Information: Peluang dan Tantangan. Cita.or.id – https://bit.ly/3kDN0kC

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3ybTX0f