Otoritas Jasa Keuangan tengah berusaha memberantas penyalahgunaan agunan multi finance. Selain itu ada pula sistem asset registry yang merupakan sistem pelaporan portofolio pembiayaan.

Simak pembahasannya pada artikel berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

OJK Bentuk Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berusaha untuk memberantas penyalahgunaan agunan debitur multi finance dalam negeri. Hal itu mendorong OJK membentuk aturan baru mengenai mekanisme penggunaan dan pengembalian agunan di multi finance.

Selain itu, ada pula sistem Asset Registry besutan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) sebagai sistem pelaporan portofolio pembiayaan.

Ketahui Dulu Aturan Baru Fintech Dari OJK Supaya Masyarakat Indonesia Aman Terlindungi 5 Finansialku

[Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2019, OJK Siapkan Lima Kebijakan Pokok]

 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan alasan pembuatan aturan baru ini berdasarkan pada adanya temuan kasus penyalahgunaan agunan debitur.

Diantaranya penggunaan agunan fiktif dan pemanfaatan agunan tanpa seizin pemilik. Seperti dikutip dari Kontan, ia mengatakan:

“Banyak kasus-kasus yang saya dengar. Misal kredit sudah lunas tapi agunan debitur tak bisa diambil justru berada di pembiayaan. Ada juga agunan yang disekolahkan ke mana-mana.”

728x90 hitung sekarang - KMG
300x250 - Hitung Sekarang KMG

 

Sistem Asset Registry Mengantisipasi Penyalahgunaan Agunan Multi Finance

Guna mencegah hal yang demikian, AAPI menginisiasi sistem Asset Registry. Sistem ini dapat menghadirkan sistem pelaporan portofolio pembiayaan. Sistem ini pun dapat melacak penjaminan agunan multi finance ke perbankan.

Bambang berharap, sistem ini dapat diluncurkan pada pertengahan 2019 nanti. Pasalnya, saat ini masih diberlakukan uji coba sistem dan telah diikuti sekitar 50 perusahaan multi finance.

PT Indosurya Inti Finance atau Indosurya Finance juga mendaftarkan diri dalam sistem aset register tersebut.

Menurut Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung, keterlibatan perusahaan dalam sistem pendaftaran ini bisa meningkatkan transparansi di sistem multi finance.

Sementara untuk menjaga agunan nasabah, perusahaan mempunyai prosedur yang jelas untuk menyimpan dan mengembalikan jaminan mereka. Biasanya, agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat dikembalikan setelah debitur melunasi kredit.

Selain itu, Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, perusahaan ikut serta dalam sistem register tersebut. Melalui aturan ini, diharapkan bisa mencegah penjaminan ganda oleh multi finance ke perusahaan perbankan.

Alhasil, perbankan bisa dengan mudah mengecek dan mempercayai permohonan pendanaan dari multi finance. Pada Rabu (23/1), Armendra mengatakan:

“Setiap aset yang dibayarkan telah teregister secara unik, sehingga mencegah adanya praktik pembohongan informasi.”

Pihaknya mengaku, telah menjalankan quality assurance (QA) untuk mencegah praktik penjaminan ganda. Disertai dengan proses audit internal melalui bantuan teknologi informasi untuk memverifikasi aset yang sudah didaftarkan.

Di samping itu, MTF juga terus berupaya menjaga agunan nasabah. Misalnya, dengan menyimpan bukti kepemilikan kendaraan selama proses pembiayaan dan kemudian mengembalikan agunan jika nasabah tersebut telah melunasi kredit sesuai perjanjian.

Apakah Anda salah satu orang yang memiliki hutang kredit? Jika Anda membutuhkan bantuan dalam merencanakan dan mengelola keuangan, Anda dapat menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Jika Anda membutuhkan referensi agar dapat mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merencanakan keuangan, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk umur 30an di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai aturan multifinance? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 24 Januari 2019. OJK Berantas Agunan Ganda Multifinance. Koran Kontan
  • Ferrika Sari. 23 Januari 2019. Antisipasi penjaminan ganda, multifinance terapkan sistem asset registry. Kontan.co.id – https://goo.gl/tW5FAo

 

Sumber Gambar:

  • OJK – https://goo.gl/i3Novu