Sudah tahu penyelenggara inovasi keuangan digital mana saja yang tercatat di OJK?

Maraknya layanan keuangan berbasis digital selalu menimbulkan tanda tanya. Apakah aplikasi layanan keuangan itu sudah dapat izin dari OJK atau belum?

Agar lebih jelas, yuk simak artikel berikut ini selengkapnya. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Daftar Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang Tercatat di OJK

Hingga bulan Juli 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD yang telah tercatat di OJK.

Dengan begitu, para penyelenggara IKD yang telah terdaftar atau tercatat di OJK diperkenankan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan.

Selain itu penyelenggara IKD bisa bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi OJK.

Berikut ini adalah daftar penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK per Juli 2019:

Yuk Cek Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang Tercatat di OJK, Ada Finansialku Lho! 02 - Finansialku

Di dalam list di atas terdapat 14 perusahaan layanan keuangan digital yang tidak masuk dalam Sampel Objek RS (Regulatory Sandbox). Apa sih Regulatory Sandbox itu?

Regulatory Sandbox merupakan ruang uji coba terbatas yang harus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola Penyelenggara.

Khusus bagi lembaga jasa keuangan yang masuk dalam regulatory sandbox, perusahaan tersebut harus tetap mendapat pengawasan dari bagian perbankan, pasar modal atau industri keuangan non-bank OJK.

Bagi setiap perusahaan fintech, setelah diobservasi di regulatory sandbox, ada tiga status yang direkomendasikan untuk terdaftar di OJK, status untuk perlu perbaikan dari sisi model bisnis, tata kelola dan transparansi dan status terakhir adalah tidak layak untuk terdaftar.

Seperti yang tertera di dalam tabel, Finansialku masuk ke dalam model bisnis Financial Planner (Perencana Keuangan) dan menjadi salah satu perusahaan yang telah melakukan sampel objek Regulatory Sandbox.

OJK Program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek Elektronik, Hanya Butuh Waktu 30 Menit 01 - Finansialku

[Baca Juga: Finansialku Tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)]

 

Setelah resmi tercatat, perusahaan fintech tersebut harus menjalankan bisnisnya dengan yang diajukan.

Seperti menyampaikan laporan kinerja berkala secara triwulan, memberitahu kepada OJK jika ada perubahan lain terkait model bisnis dan memenuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.

OJK sendiri tidak segan-segan untuk mencabut izin bagi setiap perusahaan fintech yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu untuk download Aplikasi Finansialku ya!  Anda bisa dengan mudah download Aplikasi Finansialku secara GRATIS pada link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Oh iya, Anda juga bisa menggunakan kode referral POTONG50RIBU untuk mendapatkan potongan Rp50.000 saat upgrade Aplikasi Finansialku ke versi premium tahunan.

Sehingga Anda dapat menikmati semua fitur Aplikasi Finansialku selama satu tahun penuh tanpa batas. Jadi tunggu apalagi? Yakin nunggu promonya abis? Upgrade dan rencanakan keuangan Anda dengan sekarang juga! #MakeAPlan

Selain itu, Anda juga bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, agar tujuan keuangan Anda bisa tercapai sesuai rencana. Selamat membaca.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 23 Juli 2019. Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Juli 2019. Ojk.go.id – http://bit.ly/2SHuZls
  • Gita Rossiana. 13 April 2018. Apa Itu Regulatory Sandbox Bagi Perusahaan Fintech. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2Y4RRRZ

 

Sumber Gambar:

  • OJK – http://bit.ly/2Yl1Ku3