Banyak orang bertanya: Apakah uang manfaat pensiun itu kena pajak (Pajak Penghasilan – PPH). Berapa besar pajak uang manfaat pensiun? Bagaimana cara menghitung pajak uang manfaat pensiun? Perencana Keuangan Independen Finansialku akan berbagi penjelasan mengenai pajak uang manfaat pensiun.
Â
Besaran Pajak Uang Manfaat Pensiun
Pada artikel sebelumnya Finansialku sudah pernah mengenalkan program dana pensiun lembaga keuangan dan pemberi kerja. Finansialku sempat ditanya, apakah uang manfaat pensiun tersebut dikenai pajak (pajak penghasilan – PPH)? Jika dikenai pajak, berapa besaran pajaknya?
Â
Sebelumnya kita samakan dulu definisi uang manfaat pensiun:
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Â
Apakah manfaat pensiun dikenakan pajak penghasilan?
Ya, Manfaat Pensiun yang diterima oleh Peserta ataupun Pihak yang Berhak, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (lihat peraturan di bawah).
Siapa yang akan memotong Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan dipotong langsung oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.
Â
Berapa besaran pajak uang manfaat pensiun?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: PMK No.16/PMK.03/2010 dan Peraturan Pemerintah: PP No.68/2009:
Â
PMK No.16/PMK.03/2010 Â Pasal 4
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
(a) sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
(b) sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
 [Baca juga: Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus]
Menghitung Pajak Uang Manfaat Pensiun
Berikut ini contoh perhitungan pajak uang manfaat pensiun:
Pak Fico pada saat muda ikut program dana pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Asuransi ABCDLife. Pak Fico mendapatkan hak uang manfaat pensiun sebesar Rp 200.000.000 dan dibayarkan sekaligus (lump sum). Berapa pajak yang manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Pak Fico?
Â
Jawab
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus Rp 200.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang:
Â
0% x Rp 50.000.000 | 0 |
5% x Rp 150.000.000 * | 7.500.000 |
Jumlah | 7.500.000 |
* Rp 200.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 150.000.000 (perhitungan progresif).
Â
Jika pembayaran dilakukan pada beberapa tahap, Anda dapat mengacu pada pasal 4 ayat 2 PMK No.16/PMK.03/2010 Â Â yaitu: jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Â
Kesimpulan
Perhitungan pajak atas uang manfaat pensiun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan: PMK No.16/PMK.03/2010 dan Peraturan Pemerintah: PP No.68/2009:
Jumlah Uang Manfaat Pensiun |
Besaran Pajak |
---|---|
≤ Rp 50.000.000 | 0% |
> Rp 50.000.000 | 5% |
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 16/PMK.03/2010, tentang: Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 68 Tahun 2009, tentang: Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Tim Redaksi Oratx. Dibuat pada 31 Oktober 2014. Memahami Aspek Perpajakan Atas Uang Pesangon. Diakses pada 25 Agustus 2015. Url: Ortax.org – http://goo.gl/dQBJjM.
- Pelayanan Pajak. Dibuat pada Januari 2010. PPh Pasal 21 atas Pesangon 2009 : PP-68/2009 dan PMK-16/PMK.03/2010. Diakses pada 25 Agustus 2015. Url: pelayanan-pajak.blogspot.com – http://goo.gl/Mv1uMf.
- Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dibuat pada Rabu, 28 Maret 2012 – 09:23. Seri PPh – Tarif PPh Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua. Diakses pada 25 Agustus 2015. Url: www.pajak.go.id – http://goo.gl/w6gQzz.
Â
Image Credit:
- Calculation – http://goo.gl/cehFQy
Jadi misalkan sudah resign dari perusahaan tempat kami bekerja, apakah ada potongan dari saldo di bpjs kami tiap bulannya?
Hi Pak Mirdanhamida
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa potongan pajak pensiun akn dilakukan pada saat klaim saldo pensiun Anda
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku,
kalau uang yang dibayarkan perusahaan ke karyawannya yang memasuki uang pensiun berarti masuk kriteria uang pesangon ya?
Terimakasih atas artikelnya. Sangat bermanfaat.
Kasus yang saya hadapi: Saya menerima sebagian ( 3%) dana DPLK yang merupakan porsi iuran yang dibayar sendiri oleh karyawan. Pihak DPLK sudah melakukan pemotongan sebesar 5% yang merupakan pph21.
Dalam pelaporan SPT tahunan , apakah dana yang saya terima ini termasuk penghasilan yang dikenakan pajak progressif atau tidak?
Terimakasih
Dear Finansialku,
Mohon info, untuk membayar pajak manfaat pensiun yg didapatkan sekaligus (seperti contoh di atas) di DJPOnline, di bagian ‘Masa Pajak’ di isinya ‘bulan apa’ s/d ‘bulan apa’ ya ?
Terimakasih
Hi Bu Atik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu untuk pengisian tersebut, kami sarankan konsultasi dengan orang Pajak (bagian AR).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku
Tks atas artikelnya
Pertanyaan saya adalah apakah hanya 5% sj pak?
Krn yg sy dengar kok sampai 25% ya? (besar banget ya?)
Apa baru wacana pemerintah aja ya? 😊
Tks
Hi Bu Nunu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kalau manfaat pensiun maksimum 5%
Kalau pesangon baru maksimum 25%.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terimakasih, informasi ini sangat bermanfaat sekali dan mudah di cerna bagi mereka yang benar-benar baru di dunia perpajakan. maju terus finansialku
Hi Pak Rudi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Semoga artikel kami dapat bermanfaat dan sukses selalu untuk Pak Rudi.
Dear Finansialku,
Saya pindah kerja dan saat ini bekerja di perusahaan yang berbeda. Saya mencairkan dana tabungan pensiun oleh karena kebutuhan dan dikenai potongan pajak. Saat ini saya bekerja dan mendapat penghasilan dan sudah dipotong pajak.
Saya ingin melaporkan pajak tahunan(SPT), apakah laporan pemotongan pajak ini perlu untuk dijadikan satu laporan pajak?
Trimakasih sebelumnya.
Hi Pal Loran, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Loran, saran kami lampirkan bukti pemotongan pajak saat melaporkan pajak Anda.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Informasinya sangat bermanfaat. Terima kasih Finansialku.com
Tapi saya ada pertanyaan mengenai topik yang sama.
Jika ada expatriate (orang jepang) tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan dari Indonesia & Jepang, tentu penghasilan di Indonesia akan dipotong PPh 21 setiap bulannya. Namun untuk penghasilan dari Jepang, akan dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Ada kasus bahwa orang jepang ini menerima uang manfaat pensiun dari Jepang, dan mungkin di Jepang tidak ada pemotongan atas uang manfaat pensiun ini (ikut peraturan di Jepang), pertanyaannya pada saat orang Jepang ini membuat SPT OP, apakah uang pensiun dimasukkan sebagai penghasilan dari luar negeri dan diperhitungkan pada SPT OP nya?
karena jika di Indonesia, penerimaan uang manfaat pensiun akan dikenakan pemotongan PPH yang sifatnya final (cmiim) dan tidak diperhitungkan lagi di SPTOP, hanya melaporkan saja ke dalam kolom penghasilan yang dikenakan PPh final, namun di Jepang mungkin tidak ada pemotongan, sehingga tidak ada istilah final.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Hi Pak Sucipto, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan Bapak berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Mohon maaf kami tidak bisa menerangkan langsung di kolom komentar ini.
Terima kasih, semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terimakasih informasinya. Saya ada pertanyaan mendasar: apakah sebagian penghasilan dari gaji yang kemudian kita iurkan ke dana pensiun dikenai pajak penghasilan juga? Jika demikian berarti kena pajak 2 kali. Terimakasih
Hi Elang terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Elang, penghasilan yang diiurkan untuk dana pensiun, dijadikan pengurang pajak (tidak dikenai pajak).
Perhitungan pajak dilakukan saat Bapak mengambil uang pensiun (pada usia pensiun).
Jadi hanya dikenai 1 kali pajak.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
selamat sore finansialku. com
saya mau tanya, mungkin pertanyaan saya sama dengan mas elang, saya meneruskan iuran DPLK BNI punya istri saya menggunakan penghasilan saya dari pekerjaan saya, yg sudah dikenakan pajak, untuk hal seperti ini apa nanti saat pencairan dana pensiun dikenakan pajak juga? mohon bantuan juga untuk penjelasan mengenai berikut ini =>> ((penghasilan yang diiurkan untuk dana pensiun, dijadikan pengurang pajak (tidak dikenai pajak). <<
terima kasih
Hi Pak Agus, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Agus, pembayaran DPLK dapat dijadikan pengurang pada saat pelaporan pajak tahunan.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Informasi yang sangat bermanfaat dan sangat membantu saya untuk meningkatkan pengetahuan saya tentang pajak pensiun
Terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Semoga artikel ini dapat membantu.