Akibat pemadaman massal yang terjadi beberapa waktu lalu, PLN beri kompensasi kepada pelanggan listrik yang terkenal pemadaman pada 4 Agustus 2019.

Berapa besaran kompensasi yang diberikan PLN? Penasaran kan?

Yuk simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PLN Beri Kompensasi, Ini Besarannya!

Pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019 lalu seolah menghebohkan Indonesia. Bagaimana tidak, banyak kerugian akibat dari padamnya listrik di sejumlah daerah Jabodetabek, Jawa dan Banten.

Tapi kali ini, PT PLN (persero) menepati janjinya untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan listrik yang terdampak pemadaman massal.

Melalui keterangannya, PLN menjelaskan langkah-langkah untuk pelanggan mengetahui berapa kompensasi yang didapatkan. Caranya sebagai berikut:

  • Buka situs Pln.co.id
  • Pilih menu
  • Pilih pelanggan
  • Pilih layanan online
  • Info kompensasi uji
  • Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat.

 

Kompensasi ini diberikan untuk bulan September 2019. Pelanggan prabayar akan mendapatkan nomor token, sementara untuk pelanggan pascabayar mendapat pengurangan pembayaran.

Penyebab Mati Lampu 4 Agustus 2019 01 Jakarta - Finansialku

[Baca Juga: Gelap Gulita, Ini Penyebab Mati Lampu 4 Agustus 2019]

 

Pemberian kompensasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten mengatakan, kompensasi ini otomatis diberikan di bulan September mendatang berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik di Agustus 2019.

Kompensasi ini berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% bagi pelanggan subsidi. Sedangkan untuk pelanggan non subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.

Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pekan lalu mengatakan:

“Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus.”

 

Dalam Permen 27/2017 disebutkan, jika pelanggan yang terdampak pemadaman ingin mendapatkan kompensasi, harus terlebih dulu melakukan pelaporan kepada PLN.

Tapi khusus untuk pemadaman massal beberapa minggu lalu, pelanggan tidak perlu melakukan pelaporan, karena kompensasi secara otomatis langsung diberikan.

 

Sistematika Pemberian Kompensasi

Sistematika pemberian kompensasi, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Pemberian kompensasi ini akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar), sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Asik! PLN Beri Kompensasi Dampak Dari Pemadaman Massal 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Praktis Cek Tagihan Listrik PLN Online]

 

Terkait dengan detail kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah. Jakarta senilai Rp311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.466.803.

Bagi Jawa Barat Rp362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.

Namun jika dilihat berdasarkan kategori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan.

Secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp229,63 miliar, bisnis Rp214,99 miliar, publik Rp28,43 miliar, sosial Rp11,69 miliar, layanan khusus Rp6,43 miliar, dan tarif layanan khusus traksi Rp1,79 miliar.

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda di kolom di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada kerabat dan saudara Anda terutama yang terdampak pemadaman massal kemarin. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Anastasia Arvirianty. 19 Agustus 2019. Segera Cek! Begini Cara Hitung Besaran Kompensasi dari PLN. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/33JqbBa

 

Sumber Gambar:

  • PLN Beri Kompensasi 01 – https://bit.ly/2P3sR9l
  • PLN Beri Kompensasi 02 – https://bit.ly/2TKAjoB