Harus ikut pindah ke Ibukota baru, PNS harus ketahui cara dan dokumen yang diperlukan untuk urus pembaruan data BPJS.

Rancangan Undang-undang pemindahan kerja PNS Indonesia ke Ibukota baru tinggal finalisasi. Sebelum pindah, Anda harus ketahui cara dan dokumen-dokumen yang diperlukan para PNS yang akan pindah kerja di Ibukota baru dalam melakukan pembaharuan data di BPJS!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Pemindahan Kerja PNS Ke Ibukota Baru

Pemindahan Ibukota baru ke Kalimantan Timur saat ini bukan sekedar angan-angan belaka. Presiden Joko Widodo bahkan sudah hampir rampung melakukan penyusunan RUUnya.

Selain pemindahan administrasi kenegaraan, semua lembaga yang masih berkaitan dengan negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, Sekretariat Lembaga Negara, Setneg, Setkab, TNI, Polri, BIn, dan Kejaksaan Agung, tentu mau tidak mau harus ikut pindah ke Kalimantan Timur untuk bekerja dan tinggal di sana.

Pemerintah sudah mengatur dua skenario yang akan dilaksanakan dalam proses pemindahan di Tahun 2024 nanti, dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Meski biaya perpindahan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, tapi bukan berarti para PNS yang akan pindah ke Ibukota baru bisa bernafas lega.

Ada beberapa pe-er yang harus dilakukan sementara menunggu perpindahan dilaksanakan nanti. Salah satu yang harus diprioritaskan nanti adalah pembaharuan data asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang tentu harus dipersiapkan sejak dini.

PNS, Ini Cara Perbarui Data BPJS Sebelum Ke Ibukota Baru! 02

[Baca Juga: Mobile JKN: Cara Pakai dan Fitur Aplikasi BPJS Kesehatan]

 

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sendiri membagi kemungkinan dalam pergantian data menjadi dua, yaitu:

  1. Peserta dapat melakukan perubahan dan mendapatkan kartu baru, yang biasanya disebabkan oleh kartu peserta BPJS hilang dan kartu peserta mengalami kerusakan atau kesalahan cetak pada saat dibuat.
  2. Peserta dapat melakukan perubahan tanpa mendapatkan kartu baru.

 

Hal ini biasanya dilakukan karena beberapa alasan seperti pindah fasilitas kesehatan, pindah tempat tinggal, pindah tempat kerja, perubahan golongan kepangkatan, perubahan status kepegawaian, dan perubahan daftar susunan keluarga.

Melalui dua kategori tersebut, maka pembaruan data PNS meliputi perpindahan tempat tinggal dan tempat kerja. Pembaruan itu sendiri dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS.

Adapun dokumen tambahan yang harus dibawa untuk melakukan pembaruan data karena pindah tempat tinggal antara lain:

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

#1 Mengisi FPDP

Para PNS yang akan pindah tempat tinggal di Ibukota baru, harus mengisi FPDP (Formulir Perubahan Data Kepesertaan) untuk memproses pergantian data asuransi BPJS. FPDP dapat diisi langsung di tempat dengan membawa dokumen pendukung lainnya.

 

#2 Membawa Kartu Peserta

Jangan lupa untuk membawa serta Kartu Peserta yang sebelumnya sudah dimiliki saat pertama kali mendaftarkan diri ke asuransi BPJS.

 

#3 Menunjukkan Surat Keterangan Pindah Domisili

Untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili, Anda harus terlebih dulu minta surat pengantar kepada RT/RW, lalu meneruskan proses tersebut ke kantor Kelurahan, Kecamatan, hingga Kantor Disdukcapil dengan menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan yaitu:

  1. KTP asli dan salinannya
  2. KK asli dan salinannya
  3. Surat keterangan pindah dari RT/RW setempat, dan
  4. Pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 secukupnya.

 

#4 Membawa Kartu Tanda Penduduk

Selanjutnya, dokumen yang juga harus dibawa adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk Anda yang masih berlaku.

Namun, mengingat saat ini KTP seluruh penduduk Indonesia berlaku seumur hidup, maka Anda hanya perlu membawa E-KTP Anda.

Sedangkan dokumen yang diperlukan saat Anda mengajukan pembaruan data tempat kerja tidak begitu berbeda dengan pengajuan perpindahan tempat tinggal.

Hanya saja Anda tidak perlu membawa Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal, melainkan SK Mutasi atau keterangan pindah kerja yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing.

 

Jadikan Prioritas!

Pengajuan pembaharuan data Asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, faktanya banyak dikesampingkan oleh masyarakat, termasuk PNS yang akan pindah ke Ibukota baru.

Tapi, bukan berarti proses ini bisa ditunda lebih lama lagi dengan alasan apapun, mengingat birokrasi sudah semakin mudah.

 

Kalau bisa dilakukan di awal, kenapa harus kita lakukan di akhir?

Terus semangat dalam mengabdi untuk negara, ya. Jangan lupa untuk sebarkan informasi ini ke rekan PNS lainnya!

 

Sumber Referensi:

  • Elmi Rahmatika. 5 Oktober 2019. 5 Cara Mengurus Surat Pindah Domisli Mudah Dan Tanpa Repot. 99.co – http://bit.ly/379kgXn
  • Admin. 20 Januari 2020. Bocoran Skenario PNS Pusat Hijrah ke Ibu Kota Baru 2024. Finance.detik.com – http://bit.ly/2NM62E3

 

Sumber Gambar:

  • PNS BPJS 01 – http://bit.ly/37qc0SM
  • PNS BPJS 02 – http://bit.ly/37oYcZ7