Apakah Anda pernah mendengar istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Tentunya bila Anda seorang investor, Anda tahu apa itu RUPS.

Tapi, apakah Anda tahu tujuan dan bagaimana pelaksanaan RUPS? Yuk, kita cari tahu!

 

Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Pernahkah Anda mendengar istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Bagi Anda yang suka dan memiliki investasi saham, pasti Anda Sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut.

Sebelum melanjutkan pembahasan lebih dalam, mari kita simak dulu arti dari RUPS itu:

“Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan Terbatas  yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.”

 

Jadi, RUPS ini adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Perseroan Terbatas dan pemegang segala kewenangan yang tidak diberikan kepada dewan komisaris dan direksi.

Maksudnya kewenangan atau wewenang yang tidak dewan komisaris dan direksi miliki adalah kewenangan untuk:

  1. Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya mendapat pernyataan pailit.
  2. Mengubah anggaran dasar.
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris.
  4. Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas.
  5. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.
  6. Membubarkan perseroan.

 

Bentuk aslinya, RUPS merupakan sebuah forum. Forum tersebut berisikan para pemegang saham yang memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perseroan, bisa dari dewan komisaris maupun direksi.

Keterangan mengenai perseroan tersebut itu lah yang menjadi landasan bagi RUPS untuk menentukan sebuah kebijakan dan langkah-langkah yang strategis untuk perseroan dalam mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum.

Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 1 Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Risiko dan Keuntungan Berinvestasi Saham]

 

Di dalam forum RUPS tersebut, mekanisme penyampaian keterangan dan keputusan tersusun secara teratur dan sistematis sesuai dengan agendanya.

Saat forum RUPS berlangsung, para peserta tidak dapat memberikan keterangan dan keputusan di luar agenda rapat, kecuali jika RUPS dihadiri oleh semua pemegang saham dan menyetujui penambahan agenda rapat.

 

Jenis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS terdiri dari 2 jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.

RUPS Tahunan hukumnya wajib direksi selenggarakan, minimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Dan di dalam RUPS Tahunan, direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan.

Sedangkan, RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan dari perseroan itu sendiri.

 

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setelah mengetahui penjelasan umum mengenai RUPS, selanjutnya kita akan membahas mengenai bagaimana penyelenggaraannya.

Pertama, para pemegang saham yang memiliki hak suara dapat mengajukan permintaan RUPS.

Permintaan untuk adanya RUPS ini menggunakan surat tercatat, di mana surat tercatat itu perusahaan bagikan beserta alasan akan terselenggaranya RUPS kepada direksi dan tembusannya mereka sampaikan kepada dewan komisaris.

Setelah itu, direksi akan menerima surat tercatat tersebut dan direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS.

Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 3 Finansialku

[Baca Juga: 5+ Cara Mengenali Model Bisnis Untuk Investasi Saham yang Memimpin Pasar]

 

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan dengan surat tercatat itu direksi terima.

Jika direksi tidak melakukan pemanggilan dalam batas waktu yang telah mereka tentukan, yaitu 15 hari sejak menerima surat tercatat, maka permintaan pengadaan RUPS mereka ajukan kembali.

Pengajuan RUPS ini mereka ajukan dengan surat tercatat, tetapi kali ini bukan kepada direksi melainkan kepada dewan komisaris.

Kemudian, dewan komisaris yang melakukan pemanggilan RUPS dengan jangka waktu yang sama, yaitu 15 hari sejak penerimaan surat tercatat.

Bagaimana jika direksi dan dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS setelah ada pengajuan permintaan RUPS oleh pemegang saham?

Jika hal tersebut terjadi, maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan pengajuan RUPS sekali lagi melalui pengadilan.

Pengajuan RUPS tertuju kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Kemudian, pemegang saham mengajukan permohonan untuk dibuat penetapan pengadilan, untuk memberikan izin kepada pemohon (pemegang saham) untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS.

Quiz Kenali Dulu Istilah Investasi Saham Sebelum Berinvestasi! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Risiko Pasar Modal: 5 Alasan yang Membuat Investor Bisa Rugi di Investasi Saham]

 

Setelah itu, setelah pengadilan mempelajari keterangan dan bukti dari pemegang saham, direksi dan dewan komisaris, selanjutnya menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS.

Permohonan tersebut dapat ditolak jika pemegang saham tidak dapat membuktikan alasannya, seperti persyaratan dan kepentingannya.

Kemudian, pemanggilan RUPS dilakukan oleh direksi kepada para pemegang saham atau oleh dewan komisaris dan pemegang saham sendiri, jika direksi tidak melaksanakan pemanggilan.

Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diselenggarakan.

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Surat Kabar

Selain menggunakan surat tercatat, pemanggilan RUPS dapat juga melalui surat kabar. Di dalam surat kabar itu, pemanggilan harus tercantum tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat.

Di dalam pemanggilan juga wajib menyertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan mereka bicarakan dalam RUPS telah tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai dengan RUPS berlangsung.

Ada beberapa hal lagi yang perlu Anda ketahui. Perseroan wajib memberikan salinan bahan untuk RUPS kepada para pemegang saham secara cuma-cuma jika ada yang meminta.

Lalu, RUPS juga harus terselenggara di Indonesia. Penyelenggaraan biasanya berlangsung di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan utamanya.

Selain di tempat perseroan, RUPS dapat terselenggara melalui media elektronik, seperti telekonferensi atau video konferensi.

Semua peserta RUPS yang terselenggara dengan media elektronik harus bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Meskipun RUPS itu sifatnya telekonferensi, dalam RUPS harus ada risalah rapatnya dan semua peserta rapat menandatanganinya.

 

Pembahasan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Biasanya, di dalam RUPS membahas hal-hal di bawah ini:

  • Berhubungan dengan alasan permintaan dari pemegang saham, serta mata acara rapat lainnya yang sekiranya perlu bagi direksi, sesuai dengan panggilan RUPS.
  • Diskusi atau bahasan masalah pada RUPS yang terlaksana oleh dewan komisaris adalah mengenai suatu masalah yang berhubungan pada alasan adanya RUPS.
  • RUPS yang terselenggara berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata acara rapat sebagaimana tertulis dalam ketetapan ketua pengadilan negeri.

Jika dalam RUPS semua pemegang saham hadir atau bisa terwakili dan semuanya menyetujui adany RUPS dengan membahas suatu agenda, maka RUPS bisa terselenggara di mana pun selama masih berada di cakupan wilayah negara Republik Indonesia.

Di dalam RUPS dapat mengambil keputusan, jika keputusan itu ada persetujuan secara bersama.

Setiap saham yang terbit dari perusahaan memiliki satu hak suara, kecuali dalam hal anggaran dasar. Hak suara tidak berlaku untuk:

  • Saham perseroan yang perseroan tersebut miliki.
  • Saham induk perseroan milik anak perusahaannya secara langsung maupun tidak langsung.
  • Saham perseroan milik perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung perseroan tersebut miliki.

 

Tujuan Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS Tahunan memiliki tujuan utama, yaitu untuk menyetujui laporan tahunan perseroan terbatas.

Isi dari laporan tahunan terbatas adalah sebagai berikut:

  • Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.
  • Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut.
  • Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dewan komisaris lakukan selama tahun buku yang baru lampau.
  • Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
  • Gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

 

Pentingnya Mengetahui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setelah Anda membaca artikel ini, saya harap Anda sudah memahami apa itu RUPS, tujuan terselenggaranya RUPS, dan bagaimana penyelenggaraan RUPS itu.

Anda juga harus mengetahui bahwa RUPS itu penting bagi perusahaan dan pemegang saham. Di dalam RUPS itu, Anda dapat memperoleh informasi tentang perusahaan yang sangat berguna.

 

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara anda yang belum mengetahui tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Dadang Sukandar. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Legalakses.com https://goo.gl/JM2svX
  • Maila Niamas. Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham [Lengkap]. Akuntansilengkap.com https://goo.gl/QPf98o

 

Sumber Gambar:

  • RUPS 1 – https://goo.gl/Yeh5ag
  • RUPS 2 – https://goo.gl/RnjicH
  • RUPS 3 – https://goo.gl/AxF4Qt