Relaksasi Kredit selama setahun untuk para sopir dari Jokowi, serta aturan baru OJK, cek ketentuannya disini!

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Jokowi Berikan Relaksasi Cicilan Kredit

Masyarakat kelas bawah terseok-seok pasca virus corona menyebar di Indonesia.

Misalnya, ojek online sepi pelanggan dan pulang dengan perasaan hampa sebab sulitnya nyari pelanggan di masa banyak orang yang melakukan physical distancing (sebelumnya akrab disebut social distancing).

Faktor diatas berpengaruh besar dengan kredit motor atau mobil yang harus tetap dianggsur meski kenyataan di lapangan sedang pahit.

Pada Selasa (24/03), Presiden Jokowi akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.

Tak hanya itu, Jokowi juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha akibat pandemi virus corona.

BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem JKN 03 Jokowi - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Kendaraan Motor Terbaik di Indonesia Tahun 2020]

 

Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi mengutip dari Tirto.id.

 

Peraturan Baru dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan turun tangan menangani virus corona ini dengan mengeluarkan peraturan baru, isinya, kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Pemberian stimulus tersebut termaktub dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sobat Finansialku, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  • Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

 

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak ekonominya oleh penyebaran COVID-19, baik secara langsung atau pun tidak langsung.

Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Melansir dari CNBC Indonesia, inilah contoh kondisi debitur yang terkena dampak:

  1. Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
  2. Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
  3. Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

 

Sobat Finansialku, bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat, ya!

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 24 Maret 2020. Corona, Usaha Mikro Bisa Tunda Bayar Cicilan Kredit 1 Tahun. CNN Indonesia – https://bit.ly/3dw1ZqC
  • Chandra Gian Asmara. 24 Maret 2020. Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Jokowi, Ini Aturannya. CNBC Indonesia – https://bit.ly/39enedv
  • Andrian Pratama Taher. 24 Maret 2020. Ada Corona, Jokowi Longgarkan Kredit Kendaraan Ojol Selama 1 Tahun. Tirto.id – https://bit.ly/2QMkfm9
  • Felldy Utama. 24 Maret 2020. Jokowi Beri Keringanan Kredit Tukang Ojek, Sopir Taksi dan Nelayan. iNews.id Indonesia – https://bit.ly/2y30L61

 

Sumber Gambar:

  • Jokowi – https://bit.ly/2y7ic5v