Saya sudah bayar pajak tapi kenapa harus membayar retribusi daerah? Apa yang melatarbelakangi warga negara membayarnya dan apa saja jenis-jenisnya?

Simak pembahasannya melalui ulasan berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Pengertian Retribusi Daerah

Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti dari Undang-undang No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000, mendefinisikan bahwa Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, setiap pungutan retribusi daerah harus dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

 

Latar Belakang Retribusi Daerah

Sebagai warga negara, mungkin terpikir oleh kita sebuah pertanyaan, apakah pajak saja tidak cukup? 

Menilik latar belakangnya, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan sebagai berikut:

  • bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
  • bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  • bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
  • bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  • bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Rakyat Perlu Tahu, Ini Jenis-Jenis Retribusi Daerah 01 - Finasialku

[Baca Juga: Perencanaan Keuangan untuk Startup Founder Agar Tetap Fokus Membesarkan Baby StartUp]

 

Jenis-Jenis Beserta Tarifnya

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

 

#1 Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Retribusi Jasa Umum dibagi ke dalam 15 bagian, yang meliputi:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan atas pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.
  • Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat untuk pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurungan, pembakaran/pengabuan, dan sewa tempat yang dimiliki atau dikelola oleh daerah.
  • Retribusi Pelayanan Parkir untuk pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.
  • Retribusi Pelayanan Pasar untuk pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran untuk pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk pungutan atas pemanfaatan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus untuk pungutan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh daerah dan tidak termasuk yang dikelola oleh BUMD dan swasta.
  • Retribusi Pengolah Limbah Cair untuk pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan untuk pungutan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
  • Retribusi Pengendalian Lalu Lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.
  • Tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya yang dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

Rakyat Perlu Tahu, Ini Jenis-Jenis Retribusi Daerah 02 - Finasialku

[Baca Juga: Mau Untung? Ketahui Dulu Hitung-hitungan Modal Awal Bisnis Kopi yang Benar]

 

#2 Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi Jasa Usaha dibagi ke dalam 11 bagian, yaitu:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain.
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.
  • Retribusi Tempat Pelelangan untuk pungutan atas pemakaian tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.

  • Retribusi Terminal untuk pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan untuk pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
  • Retribusi Penyeberangan di Air untuk pungutan atas pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air milik/kelola daerah.
  • Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.

Rakyat Perlu Tahu, Ini Jenis-Jenis Retribusi Daerah 03 - Finasialku

[Baca Juga: Peluang Bisnis Menggiurkan Ternak Ayam Kampung, Begini Cara Memulainya!]

 

#3 Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

Retribusi Perizinan tertentu dibagi ke dalam 6 jenis, yaitu:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
  • Retribusi Izin Gangguan untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh daerah.
  • Retribusi Izin Trayek untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  • Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.

Rakyat Perlu Tahu, Ini Jenis-Jenis Retribusi Daerah 04 - Finasialku

[Baca Juga: Para Investor, Kenali Tips Bisnis Kondotel yang Bisa Meraih Keuntungan Besar]

 

Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis retribusi  yang harus kita ketahui sebagai warga Indonesia. Jadi, selain membayar pajak, kita juga perlu membayar retribusi.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai perencanaan keuangan mengatur pengeluaran pajak dan retribusi, Anda dapat menghubungi Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda.

Download aplikasinya di Playstore atau Appstore.

 

Selain itu, yuk tambah pengetahuan mengenai pajak dengan menyimak video berikut ini.

 

Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Kementerian Keuangan. Retribusi Daerah. djpk.kemenkeu.go.id – https://bit.ly/2WT2Xaz
  • Fajar Billy Sandi. 29 Agustus 2019. Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Bedanya dari Pajak Daerah. online-pajak.com – https://bit.ly/2wCJv7A
  • Joglo Abang. 18 November 2019. UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan R etribusi Daerah. – https://bit.ly/2UIRMi9
  • Klik Pajak. Inilah 3 Golongan R etribusi Daerah dan Penjelasan Lengkapnya. – https://bit.ly/39mkgU5
  • Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. 14 Februari 2017. Mari Kenali Jenis R etribusi Daerah. Jabarprov.go.id – https://bit.ly/2UoHOnd

 

Sumber Gambar:

  • Retribusi 1 – https://bit.ly/2w1Kiyx
  • Retribusi 2 – https://bit.ly/2UwrPDK
  • Retribusi 3 – https://bit.ly/2Juvuvw
  • Retribusi 4 – https://bit.ly/2UNERvw