Apa sih Due Diligence itu? Mari kita simak jawabannya di sini. Dalam artikel Finansialku berikut ini.

Karena Finansialku akan menemani Anda dengan informasi yang Anda butuhkan setiap harinya.

 

Due Diligence 

Beberapa dari kita mungkin masih asing dengan istilah yang satu ini, kecuali mereka yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis.

Due diligence sendiri adalah proses investasi terhadap riwayat keuangan dan masalah dari bisnis yang akan dibeli, dan berfungsi untuk mengukur risiko bisnis yang akan dibeli.

Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi untuk membantu investor mengambil keputusan berdasarkan informasi valid, melihat peluang, dan memiliki kemampuan untuk mengelola situasi dengan lebih baik.

Dilansir laman hukumonline.com, due diligence idealnya fokus pada identifikasi risiko yang biasanya tidak terungkap.

Selain itu, melansir laman yang sama, ada pula empat tujuan lain dilakukannya due diligence terhadap sebuah bisnis, di antaranya:

  • Dilakukan untuk memperoleh status hukum terhadap dokumen bisnis yang diaudit
  • Dilakukan untuk memeriksa legalitas badan hukum dari bisnis yang diaudit
  • Dilakukan untuk memeriksa tingkat ketaatan badan hukum dari bisnis yang diaudit
  • Dilakukan untuk memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan dari bisnis yang diaudit.

 

Adapun, manfaat yang bisa didapatkan oleh penjual ketika melakukan due diligence di antaranya adalah:

  • Memberikan fasilitas tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan.
  • Memberikan manfaat kepada penjual untuk mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap pembeli.
  • Dapat dijadikan sebagai pengingat akan informasi yang sudah diberikan, dan penjual tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul di kemudian hari.
  • Dapat dimanfaatkan untuk menutupi sejumlah kekurangan dari perusahaan oleh penjual atau pemilik baru
  • Memberikan gambaran lengkap terkait keadaan perusahaan saat ini, apakah selama ini patuh terhadap segala regulasi atau tidak.

Sementara itu, manfaat yang bisa didapatkan oleh pembeli atau investor dari dilakukannya Due Diligence di antaranya adalah:

  • Dapat digunakan sebagai alat yang secara objektif mampu memperkuat penilaian target
  • Dapat digunakan sebagai alat pengatur transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan oleh investor nantinya.
  • Memungkinkan investor untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sedalam mungkin. Hal ini kemudian bisa pula dijadikan sebagai alat untuk mengukur fakta materiil, kontingensi, dan tanggung jawab nantinya.

[Baca juga: Mau Bisnis Sukses? Ini Cara Membuat Business Plan yang Baik!]

 

Proses Pelaksanaan 

Pelaksanaan due diligence ini terdiri dari beberapa proses, di antaranya adalah:

  • Financial due diligence; Proses atau kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan atau konsultan keuangan terhadap kondisi finansial sebuah perusahaan.
  • Tax due diligence; Adalah proses atau kegiatan pemeriksaan terkait rekam jejak perpajakan perusahaan tersebut.
  • Environmental due diligence; Proses pemeriksaan atas potensi risiko atas lingkungan, yang di dalamnya termasuk potensi kerugian atau kewajiban terhadap menjaga lingkungan sekitar.
  • Customer due diligence; Proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan kalau transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi. Ini dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
  • Legal due diligence; Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh konsultan hukum untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dilakukan untuk mencari gambaran kondisi perusahaan, dan menilai risiko hukum yang mungkin saja timbul di masa depan.

Adapun prosesnya terdiri dari beberapa langkah, di antaranya adalah:

  • General meeting dengan jajaran direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham yang bertujuan untuk mengetahui garis besar informasi dan keadaan perusahaan yang akan dibeli.
  • Diskusi terkait penentuan jenis due diligence apa yang akan dilakukan.
  • Konsultan atau ahli yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawab pemilik baru.
  • Melakukan analisis kapitalisasi perusahaan dan potensi keuntungan
  • Berbicara dengan karyawan perusahaan untuk menggali informasi lebih dalam tentang kondisi bisnis dari perusahaan tersebut
  • Berbicara dengan pelanggan dari perusahaan tersebut

 

Agar berjalan lancar, penjual biasanya direkomendasikan untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Informasi tentang direksi perusahaan yang berisi susunan direksi yang saat itu sedang menjabat sekaligus identitas lengkap masing-masing petinggi.
  • Dokumen tentang aset perusahaan meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, seperti dokumen tentang status kepemilikan aset, sengketa, dan pembebanan atas aktiva yang dimiliki.
  • Anggaran dasar perusahaan yang terdiri dari akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, kegiatan usaha, ketentuan pengangkatan komisaris atau direksi, dan peraturan pelaksanaan rapat umum.
  • Dokumen yang berkaitan dengan tuntutan atau sengketa.
  • Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga meliputi perjanjian utang, perjanjian pemegang saham, dan perjanjian kerja sama.
  • Dokumen pajak yang terdiri dari NPWP perusahaan, dokumen pajak terutang, atau dokumen PBB.
  • Dokumen perizinan dan persetujuan yang meliputi dokumen yang menyatakan jenis, instansi penerbit, jangka waktu, sanksi, pemegang izin, penataan, hak, kewajiban, dan larangan yang sesuai dengan kegiatan bisnis perusahaan.
  • Dokumen asuransi, yang meliputi dokumen terkait penanggung asuransi, jenis, objek asuransi, risiko yang ditanggung, jumlah tanggungan, klausul bank, dan jangka waktu asuransi.

Sobat Finansialku dengarkan yuk audiobook berikut ini.

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Jenis-jenis 

Terdapat dua jenis due diligence, yaitu:

 

Full Due Diligence

Jenis yang pertama adalah full due diligence. Sebagaimana sebutannya, due diligence jenis ini memungkinkan pembeli atau investor untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang akan dibeli dalam aspek hukum.

Hal-hal yang diperiksa terdiri dari:

  • Asuransi
  • Tenaga Kerja
  • Pemegang saham, jajaran direksi, dan komisaris
  • Perkara dan sengketa yang melibatkan perusahaan, direksi, komisaris, atau pemegang saham
  • Harta kekayaan
  • Anggaran perusahaan dan perubahannya
  • Permodalan dan saham
  • Perjanjian dengan pihak ketiga

 

Limited Due Diligence

Jenis yang kedua adalah limited due diligence, yang tentunya berbeda dengan full due diligence, karena dalam jenis ini, dilakukan dengan memeriksa sebuah hukum secara perorangan.

Adapun, hal-hal yang diperiksa adalah:

  • Pengambilalihan aset
  • Transaksi tertentu (gaji dan pembelian aset)
  • Pemberian lisensi
  • Pemberian pinjaman

 

Itu dia beberapa informasi yang mungkin sedang ingin kita ketahui. Apakah Sobat Finansialku punya pertanyaan terkait topik di atas?

Kalau ada, jangan ragu untuk tuliskan pertanyaan tersebut di kolom komentar, ya!

Jika ini bermanfaat untuk diketahui keluarga atau teman, pastikan untuk membagikan informasi dalam artikel ini lewat media sosial di bawah ini, ya!

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Kabrina Rian Ferdiani. 04 Februari 2021. Due Diligence adalah: Pengertian, Jenis, dan Proses Persiapan. Modalrakyat.id – https://bit.ly/3s53F4s
  • Admin. 03 November 2021. Legal Due Diligence: PEngertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapannya. Hukumonline.com – https://bit.ly/3GGpTxv
  • Niko Ramadhani. 05 Juni 2020. Apa yang Disiapkan dalam Menghadapi Due Diligence?. Akseleran.co.id – https://bit.ly/3GymIrM

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3phxpZQ