Apakah Anda mengenal sistem auto rejection dalam perdagangan saham di Indonesia? Berikut ini penjelasan mengenai sistem yang baru.

 

Aturan Baru Mengenai Auto Rejection Investasi Saham

Pada hari ini 03 Januari 2016, mulai diberlakukan perubahan batas auto rejection, Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas baru penolakan otomatis oleh JATS atau system apabila harga melampaui persentase harian tertentu.

Pada 13 Desember 2016 lalu telah dikeluarkan keputusan direksi BEI Nomor 00113/BEI/12-2016, surat keputusan direksi tersebut perihal peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.

sistem-auto-rejection-dalam-perdagangan-saham-di-indonesia-finansialku

[Baca Juga : Apa yang Dimaksud dengan Nabung Saham dan Apa Manfaatnya]

 

Keputusan direksi ini menunjukan skema simetris untuk auto rejection. Jadi batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan penurunan.

Berdasarkan fraksi harga saham. Pada peraturan sebelumnya batas auto rejection tidak simetris untuk penurunan paling besar saham emiten sekitar 10% untuk harga saham seluruhnya.

 

Apa itu Auto Rejection?

Mungkin bagi Anda yang merupakan orang awam tidak mengetahui bahkan tidak pernah mendengar istilah ini.

  • Pernakah Anda mendengar atau melihat suatu saham yang harganya melambung tinggi hingga tidak ada lagi yang melakukan penawaran jual atau offer?
  • Atau bahkan sebaliknya terjadi penurunan dalam sekali hingga tidak ada lagi yang melakukan penawaran jual atau bid?

 

Mengapa hal itu bisa terjadi? itu disebabkan oleh sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberlakukan sistem ini.

Auto Rejection itu sendiri merupakan pembatasan maksimum dan minimum untuk kenaikan dan penurunan harga suatu saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam satu hari dengan tujuan untuk menciptakan perdagangan yang wajar di Bursa Efek Indonesia.

banner_jangan_asal,_ketahui_ini_dulu_sebelum_investasi_saham

 

Besaran Auto Rejection yang Baru

Agar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat berjalan secara wajar, JATS menentukan rentang harga penawaran jual dan permintaan beli tertentu yang dapat dimasukan ke dalam sistemnya.

Jika ada anggota Bursa yang memasukan harga penawaran jual dan permintaaan beli diluar rentang harga yang ditentukan, maka JATS akan menolaknya dengan menerapkan sistem ini.

Batasan yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan di Bursa adalah sebagi berikut:

  1. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih keli dari Rp 50 tidak ada batas atas dan bawah.
  2. Harga penawaran jual atau permintaan beli yang dimasukkan ke JATS lebih dari 35% diatas atau dibawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200
  3. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25% diatas atau dibawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000
  4. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20% diatas atau dibawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga diatas Rp 5000,-
  5. Penerapan untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (Perdagangan Perdana) ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan auto rejection.

 

Auto Rejection Lama

Rentang Harga Batas Atas Batas Bawah
< Rp 50
Rp 50 – Rp 200 35% 10%
Rp 200 – Rp 5.000 25% 10%
> Rp 5.000 20% 10%

 

Auto Rejection Baru

Rentang Harga Batas Atas Batas Bawah
< Rp 50
Rp 50 – Rp 200 35% 35%
Rp 200 – Rp 5.000 25% 25%
> Rp 5.000 20% 20%

 

Jadi Auto Rejection di Bursa Efek 

Jadi, Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

 

Apakah Anda pernah berinvestasi saham dan terkena auto rejection? Silakan tinggalakan komentar dan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. 

 

Sumber Referensi :

  • Agustina Melani. 14 Desember 2016. BEI Ubah Aturan Auto Rejection Mulai 3 Januari 2017. Liputan6.com – https://goo.gl/j3ABbp
  • Nadia Fariska. tidak ada tanggal. Apa itu Auto Rejection. EdukasiSaham.com – https://goo.gl/f1uHMP

 

Sumber Gambar

  • Saham – https://goo.gl/aoovV9

 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â