Duka menyelimuti Tanah Air belum lama ini, khususnya bagi wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan daerah lainnya yang terkena teror bom bunuh diri.

Lalu apakah ada asuransi untuk terorisme dan sabotase?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Asuransi Terorisme dan Sabotase

Sudah tahu ‘kan apa itu asuransi? Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan) dan tertanggung (nasabah) di mana nasabah diwajibkan membayar premi untuk pembayaran uang pertanggungan di kemudian hari.

Pada fungsinya, asuransi dibeli atau dihadirkan untuk meminimalisasi risiko dari kejadian-kejadian yang tidak terduga, termasuk aksi terorisme yang belum lama terjadi di Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.

Perlu diketahui, untuk saat ini sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia sudah memiliki produk asuransi terorisme dan sabotase.

Seperti dilansir dari detikFinance, Rabu (16/5/18), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa produk asuransi ini menjamin kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu risiko seperti terorisme dan sabotase.

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan, kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya terorisme dan sabotase ini.

Asuransi-Terorisme-dan-Sabotase-2-Finansialku

[Baca Juga: 8 Tips Jitu Mendapatkan Asuransi Jiwa dengan Premi Murah dan Sesuai Budget]

 

Namun selain pertanggungan, perusahaan asuransi juga mengecualikan kejadian misalnya pencurian atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa, dan bila kesengajaan nasabah atau wakil nasabah atas perintah tertanggung, seperti yang dipaparkan dalam pasal 2 butir 1.1.4 polis:

“Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan nasabah, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali nasabah,”

 

Dalam polis ini terorisme didefinisikan sebagai tindakan, tidak terbatas pada pemaksaan atau kekerasan hingga ancaman, oleh seseorang atau sekelompok orang. Baik bertindak sendiri atau atas nama berkaitan dengan organisasi atau pemerintah dengan tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya untuk memengaruhi pemerintah dan membuat publik dalam ketakutan.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Dalam polis juga tertulis bahwa setelah kejadian, tertanggung wajib mengungkapkan fakta material yakni keterangan, keadaan, dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan premi:

“Tertanggung juga wajib membuat pernyataan yang benar tentang hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.”

 

Jika ingin mengajukan klaim, nasabah wajib melampirkan formulir laporan klaim, fotokopi polis, berita acara dari kepolisian atau keterangan dari pejabat setempat terkait peristiwa yang menimpa.  

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Pengguna Asuransi Terorisme dan Sabotase Masih Kecil

Kurang berkembangnya bisnis asuransi yang memayungi risiko kerusakan akibat aksi teroris dapat dilihat dari masih sedikitnya masyarakat yang memiliki asuransi terorisme dan sabotase.

Produk proteksi terhadap gangguan terorisme ini belum banyak peminatnya di pasaran. Premi yang didapat pun tak banyak bergerak di kisaran Rp6 miliar per tahun.

Produk asuransi jenis ini ada yang ditawarkan secara mandiri oleh perusahaan asuransi kerugian. Tapi ada juga yang melalui Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia – Terorisme dan Sabotase (KPIAI-TS) yang terdiri dari 56 perusahaan asuransi dan reasuransi di dalam negeri.

Kurangnya minat masyarakat untuk menggunakan produk asuransi ini disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu kesadaran pasar yang belum besar terhadap proteksi dari terorisme ini.

Selain itu, ada pula yang menilai tarif premi untuk produk ini masih terlalu tinggi, seperti yang diungkapkan Ketua Dewan Pengurus KPIAI-TS Robby Loho, dikutip oleh Kontan.co.id, Kamis (17/5/18):

“Karena itu kami bentuk tim untuk mengkaji tarif terbaik baik bagi konsorsium maupun pemegang polis”

 

Terima kasih sudah membaca tulisan ini hingga selesai.

Apakah informasi dalam tulisan ini menambah wawasan dan berguna untuk Anda? Apakah ada teman-teman atau rekan Anda yang membutuhkan informasi ini juga?

Bagikan artikel ini untuk membantu mereka mendapatkan informasi ini dan menambah wawasan tentang asuransi.

 

Sumber Referensi:

  • Sylke Febrina Laucereno. 16 Mei 2018. Ada Asuransi Terorisme dan Sabotase, Berminat Beli?. Finance.detik.com – https://goo.gl/mxxd9V
  • Tendi Mahadi. 17 Mei 2018. Aksi Teror Merebak, Permintaan Asuransi Terorisme Masih Mini. Kontan.co.id – https://goo.gl/YyDjBc

 

Sumber Gambar;

  • Asuransi Terorisme dan Sabotase – https://goo.gl/4gq3mt
  • Asuransi Terorisme dan Sabotase 2 – https://goo.gl/sdWFbp