Omnibus Law Bikin Pengusaha Bebas Bayar Royalti Batu Bara
Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pecan ini, tercantum insentif bebas bayar royalty batu bara. Bagaimana ketentuannya? Informasi selengkapnya, dapat
Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan, Ace Hardware Digugat Pailit
Ace Hardware Indonesia digugat oleh Wibowo dan Partners ke dalam PKPU. Simak informasi lengkapnya di artikel Finansialku berikut. Rubrik
Jack Ma Digeser Tukang Air, Ini Daftar Orang Terkaya Tiongkok 2020!
Penasaran siapa saja orang terkaya di negeri Tiongkok? Siapa yang berhasil posisi Jack Ma sebagai orang terkaya? Informasi selengkapnya, dapat
Cara Mengaktifkan Instagram Shopping, Fitur Baru Instagram
Lewat fitur terbaru Instagram, pebisnis dan creator Indonesia bisa menjajakan produknya langsung! Ini cara mengaktifkan Instagram Shopping. Informasi selengkapnya, dapat
Tertarik Pindah Negara? Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan
Ramai di media sosial ingin pindah kewarganegaraan, cari tahu yuk sebenarnya bagaimana cara pindah kewarganegaraan di Indonesia. Informasi selengkapnya, dapat
Tuai Kontroversi, Apa Isi Omnibus Law Cipta Kerja?
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan meski menuai kontroversi, berikut adalah isi dan poin-poin kontroversialnya. Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam
Atasi Dampak Covid-19, Pemerintah Luncurkan Program JPS
Kemenaker luncurkan program baru, yakni Jaring Pengamanan Sosial (JPS) yang diharapkan meringankan beban pekerja akibat Covid-19. Informasi selengkapnya, dapat dibaca
Pemerintah Melalui BUMN Suntik Modal Jiwasraya Rp 22 T
Jiwasraya dapat suntikan modal pemerintah 22 triliun, nantinya bakal ada penyelamatan polis nasabah. Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku
Ibadah Umrah Kembali Dibuka Kecuali Untuk 3 Negara Ini, Indonesia?
Ibadah umrah pertama kali dibuka di tengah pandemi Covid-19, tiga negara ini masih dilarang. Cek ketentuannya untuk Indonesia di sini.
RUU Omnibus Law Ubah Lagi Besaran Pesangon PHK, Ini Besarannya!
Omnibus Law ubah pesangon PHK menjadi 19 kali tambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam