Bagaimana take over kredit rumah atau take over KPR? Apa saja syarat dan bagaimana cara mengurusnya?

Tempat tinggal merupakan sebuah kebutuhan primer yang juga dapat dijadikan aset karena harganya yang cenderung stabil dan naik. Namun dengan harganya yang semakin tinggi, banyak yang mencari alternatif cara untuk memperolehnya, salah satu solusinya adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Tahukah Anda apa itu take over kredit rumah atau take over KPR dan apa saja syarat dan cara mengurusnya?

 

Apa itu Take Over KPR?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini menjadi alternatif solusi yang sangat digemari dalam memperoleh rumah idaman. Dalam penggunaan KPR, terdapat sebuah opsi yaitu membeli sebuah rumah yang KPR nya di-take over oleh pemilik sebelumnya. Apa sebenarnya take over KPR itu?

Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan KPR sebuah properti kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum tertentu. Adapun beberapa alasan dilakukannya take over KPR ini antara lain:

  1. Memperoleh suku bunga yang lebih ringan
  2. Membeli sebuah rumah yang lebih besar (upgrade)
  3. Kebutuhan keuangan mendesak untuk keperluan lain

 

Take Over Kredit Rumah atau Take Over KPR Apa Saja Syarat dan Cara Mengurusnya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Ingin Membeli Rumah dengan KPR Sekaligus Membuat Bisnis, Apakah Mungkin?]

 

Melalui artikel ini, Finansialku akan mengajak Anda untuk memahami take over kredit rumah atau take over KPR lebih dalam serta apa saja syarat dan cara mengurusnya.

 

Jenis-Jenis Take Over Kredit Rumah

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, proses take over kredit rumah dapat dilakukan kepada pihak lain, bisa saja kepada orang lain atau pihak bank. Beberapa take over yang lazim terjadi dan dipraktikan adalah sebagai berikut:

 

#1 Take Over Bank

Take over berikut terjadi antar bank dan biasanya terjadi akibat penawaran suku bunga yang lebih rendah oleh bank lainnya sehingga seseorang tertarik untuk mengajukan KPR baru dan mengalihkan KPR lamanya ke bank tersebut.

Syarat pengajuan take over ini sebenarnya serupa dengan syarat dan ketentuan pengajuan KPR baru, namun salah satu syarat tambahannya adalah berupa sertifikat rumah yang akan di-take over sehingga proses take over baru dapat dilakukan jika Anda selaku pembeli memiliki sertifikat rumah tersebut.

Biasanya sertifikat rumah tersebut baru terbit sekitar setahun setelah proses KPR sehingga dengan kata lain proses take over umumnya baru dapat dilakukan setahun setelah KPR lama berlangsung.

Kenali Ini Sebelum Take Over Kredit - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 [Baca Juga: Kenali Ini Sebelum Take Over Kredit]

 

#2 Take Over Jual

Banyak orang yang menjual rumah yang masih dalam proses KPR karena beberapa alasan, seperti menemukan rumah lainnya yang lebih baik atau kebutuhan dana mendesak sehingga terpaksa menjual rumah. Anda dapat membeli rumah dengan status KPR masih berlangsung ini dimana pihak-pihak yang terkait adalah:

  • Pemohon take over
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung
  • Pihak bank selaku penyedia dana
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit

 

Prosedur pengajuan take over jual ini serupa dengan pengajuan KPR pada umumnya, namun Anda wajib hadir di bank bersama dengan pihak penjual rumah dan membayarkan sejumlah biaya take over yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Anda sebagai pemohon take over dan penjual rumah). Pengecekan dan appraisal akan dilakukan seperti biasa, dan jika pengajuan Anda disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan SKMHT.

 

#3 Take Over Bawah Tangan

Take over bawah tangan sebenarnya serupa dengan take over jual, namun letak perbedaannya adalah tidak ada pihak bank yang dilibatkan dalam transaksi ini, sehingga pihak yang terlibat hanyalah

  • Pemohon take over
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit

 

Jika Punya Uang Lebih Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jika Punya Uang Lebih: Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi?]

 

Namun jenis take over ini sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan bagi Anda sebagai pemohon take over. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan pihak bank yang merupakan pihak penyedia dana KPR tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Anda yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut.

Proses pengalihan umumnya hanya dilakukan di depan notaris saja. Potensi masalah yang akan terjadi adalah setelah Anda melunasi seluruh KPR dan berniat mengambil sertifikat ke bank, kemungkinan besar pihak bank tidak akan memberikannya dengan mudah sehingga akan ada biaya yang perlu Anda tanggung untuk menutup kerugian ini.

 

Untung Rugi Take over Kredit Rumah

Secara umum, pengalihan KPR antar bank cenderung aman dan lebih mudah karena tidak mengaitkan pihak lain, sehingga disini hanya akan dibahas untung rugi pengalihan kredit rumah atau take over yang mencakup penjual dan pembeli rumah yang masih dalam status KPR yaitu take over Jual dan take over Bawah Tangan.

Karakteristik Take Over Jual Take Over Bawah Tangan
Pihak yang terkait
  • Pemohon take over
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung
  • Pihak bank selaku penyedia dana
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit
  • Pemohon take over
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit
Kelebihan
  • Adanya proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi meskipun masih dijadikan jaminan hingga rumah lunas
  • Pihak pembeli otomatis menjadi debitur baru yang akan mengangsur atas namanya sendiri
  • Proses lebih cepat dan mudah
  • Biaya yang dibutuhkan untuk proses pengalihan biasanya lebih murah daripada pengalihan melalui bank
Kekurangan
  • Proses pengajuan rumit
  • Membutuhkan waktu lama karena ada proses analisa kredit oleh pihak bank
  • Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tidak disetujui
  • Biaya yang dibutuhkan relatif mahal
  • Tidak ada proses balik nama sehingga sertifikat masih atas nama penjual
  • Pihak pembeli akan mengangsur ke bank atas nama pihak penjual
  • Jika pihak bank tidak memahami adanya proses pengalihan, maka pihak penjual bisa saja melunasinya sendiri dan mengambil sertifikat rumah pada akhirnya meskipun sudah bukan menjadi haknya.

 

Prosedur Over Kredit via Bank

Prosedur over kredit via bank memang lebih rumit dan sulit dibandingkan dengan take over bawah tangan, namun yang jelas lebih aman dan posisi Anda sebagai pembeli akan lebih kuat di mata hukum. Adapun prosedur over kredit tersebut adalah sebagai berikut:

 

#1 Proses Pelaporan ke Bank

Pihak pembeli sebaiknya mengajak pihak penjual untuk bersama-sama menemui pihak bank penerbit KPR rumah terkait untuk memberitahukan rencana transaksi pengalihan kredit tersebut.

 

#2 Proses Pemeriksaan

Pihak bank kemudian akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak pembeli untuk mengetahui apakah pembeli layak atau tidak untuk memperoleh kuasa tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan serupa dengan pemeriksaan pada pengajuan KPR baru, seperti pengecekan riwayat kredit dan pendapatan rutin pembeli.

 

#3 Proses Persetujuan

Setelah proses pengecekan berlangsung dengan lancar, pihak bank akan menyetujui debitur baru dan mengabsahkannya. Dengan demikian, akan ada proses balik nama di sertifikat dan nama debitur yang melunasi angsuran sehingga pihak penjual sudah tidak berhak atas apapun terhadap KPR rumah tersebut.

Kabar Gembira BPJS Ketenagakerjaan KPR DP 1 Persen. Apa Syaratnya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan KPR DP 1 Persen. Apa Syaratnya?]

 

Setelah Anda disetujui untuk menjadi debitur baru, Anda akan diperlakukan layaknya pengaju KPR baru, sehingga akan muncul biaya-biaya KPR dasar seperti biaya provisi dan biaya notaris.

 

Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai manfaat membeli rumah bagi pasangan muda. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:

 

Waktu Terbaik Putuskan Take Over Kredit Rumah

Take over rumah biasanya dilakukan atas dasar beberapa alasan, yaitu adanya penawaran suku bunga yang lebih rendah dan menarik atau jika ada kebutuhan dana mendesak sehingga KPR tidak dapat dilanjutkan hingga jika menemukan rumah yang lainnya sehingga memutuskan untuk menjual rumah tersebut.

Namun apakah bijak jika Anda memutuskan untuk melakukan take over pada saat yang tidak tepat? Kenyataannya, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu Anda pikirkan lagi sebelum memutuskan untuk melakukan take over.

Beberapa pertimbangan yang bisa Anda gunakan dalam melakukan take over antara lain:

  1. Pembeda antara KPR pada satu bank dan bank lainnya adalah besarnya suku bunga yang ditawarkan. Namun hal yang justru lebih penting bukanlah besaran bunganya, namun jenis bunga yang dikenakan. Pada umumnya jenis bunga yang ditawarkan bank adalah bunga flat dan floating dengan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas. Anda dapat membandingkan suku bunga pasar (BI rate) dan kondisi pasar sehingga apakah lebih bijak memilih suku bunga flat atau floating.
  2. Bank biasanya malas menurunkan suku bunga walapun jika BI rate sedang menurun, sehingga Anda dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan kredit kepada bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah pada saat itu.

 

Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

 

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan bahwa sebagai pembeli, sebaiknya Anda mengumpulkan informasi terkait KPR sebanyak-banyaknya sebelum melakukan take over. Pertimbangkan prosedurnya dan seluruh biaya lain yang akan muncul untuk mengetahui apakah take over tersebut akan berujung keuntungan ataukah tidak.

 

Pelajari dan Persiapkan Syarat-syaratnya Sebelum Memutuskan untuk Melakukan Take Over Kredit Rumah

Secara singkat, saat Anda merencanakan untuk melakukan take over KPR baik apapun jenisnya, sebaiknya Anda perhatikan beberapa hal berikut ini terlebih dahulu:

  1. Apa jenis take over yang akan Anda lakukan dan apa saja kelebihan serta kekurangannya
  2. Bagaimana keamanan dan risiko take over yang akan Anda lakukan
  3. Syarat dan ketentuan take over KPR yang akan Anda lakukan
  4. Biaya-biaya yang mungkin muncul dalam prose take over KPR
  5. Prosedur take over KPR yang akan dilakukan
  6. Kapan sebaiknya Anda melakukan take over KPR tersebut

 

Kredit Rumah Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cepat Lunasi KPR 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

 

Anda akan memperoleh kesepakatan yang lebih aman dan menguntungkan jika Anda lebih teliti dalam mengerjakannya. Ingatlah bahwa apa yang Anda lakukan sekarang dapat membawa pengaruh di masa depan, baik pengaruh baik ataupun buruk. Dengan mempelajari proses take over KPR dengan lebih seksama Anda akan mengantisipasi kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai take over kredit rumah dan apa saja syarat dan cara mengurusnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Siti Hadijah.24 Oktober 2016. Kredit Pemilikan Rumah: Take Over KPR, Apa Saja Syarat dan Cara Mengurusnya. Cermati.com – https://goo.gl/MESWzX
  • Siti Hadijah.5 Desember 2016. Kredit Pemilikan Rumah: Tata Cara dan Untung Rugi Over Kredit Rumah yang Aman. Cermati.com – https://goo.gl/iophwx
  • Duit Pintar. 28 Juli 2015. Kredit Properti: Beli Rumah Over Kredit? Jangan Sepelekan Hal-Hal Ini Kalau Gak Mau Rugi. Duitpintar.com – https://goo.gl/i8ycZP
  • Jagan. 24 November 2014. Kredit Properti: Kapan Sebaiknya Putuskan KPR Take Over. Duitpintar.com – https://goo.gl/N3hXey

 

Sumber Gambar:

  • Take Over KPR – https://goo.gl/gHcLNx
  • Take Over Kredit Rumah – https://goo.gl/1CsE9S
Â