Perluasan penggunaan teknologi berpengaruh terhadap cara mendapat penghasilan. Kini, dengan hanya melakukan jual beli valuta asing, seseorang bisa mendapat uang. Lantas, adakah pajak forex dalam perpajakan Indonesia?

Simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya!

 

Summary:

  • Trader harus membayar Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Neto (PPh Final) sebesar 0,5% dari pendapatan bruto.
  • UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 41 Tahun 1997 mengatur tentang pajak trading, baik saham maupun forex. Di mana trading forex dikenakan pajak progresif yang jumlahnya akan meningkat jika pendapatan tinggi.

 

Apakah Trader Wajib Bayar Pajak?

Trader wajib membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur bahwa setiap penghasilan, termasuk penghasilan dari trading, wajib dikenakan pajak.

pajak forex

Ilustrasi Trading. Sumber: lp2m.uma.ac.id

 

Jenis pajak yang dikenakan kepada trader bergantung pada jenis instrumen yang diperdagangkan.

Selain PPh, trader juga wajib membayar Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Neto (PPh Final) sebesar 0,5% dari omzet bruto. Pajak ini dihitung dan dibayarkan secara mandiri oleh trader setiap bulan.

Trader wajib melaporkan penghasilan dan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

SPT Tahunan dapat diakses dan diajukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Apakah Main Forex Kena Pajak? Ini Dasar Hukumnya

Pajak forex diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Disebutkan bahwa setiap penghasilan dengan nama dan bentuk apapun, termasuk selisih jual beli mata uang asing, dikenakan pajak penghasilan.

Pajak penghasilan, termasuk pajak forex, dibebankan berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Asas sumber berlaku bagi semua subjek pajak, baik domestik maupun luar negeri, yang memperoleh penghasilan dari wilayah Indonesia.

Dengan demikian, setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia akan dikenakan pajak tanpa memandang di mana wajib pajak tinggal.

Sementara itu, asas domisili dalam perpajakan berarti setiap subjek pajak yang memenuhi ketentuan akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri.

[Baca Juga: Apa Itu Arti Leverage dalam Trading Forex? Ini Penjelasannya]

 

Aturan Pajak Trading

Profesi trader, baik forex maupun saham, diwajibkan untuk membayar pajak. Aturan pajaknya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 41 Tahun 1997.

Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing dan transaksi penjualan saham di bursa efek termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

 

#1 Pajak Trading Forex

Dasar pengenaan pajak forex bagi trader adalah profit yang diperoleh dari selisih kurs mata uang.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun dikurangkan dari profit sebelum dikenakan tarif pajak progresif.

Tarif pajak forex progresif untuk wajib pajak pribadi bervariasi, tergantung pada besaran profit yang diperoleh:

pajak forex 1

Tabel Pajak Trading Forex

 

#2 Pajak Trading Saham

Pajak atas perdagangan saham di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997. Besarnya pajak adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham, dan berlaku baik untuk keuntungan maupun kerugian.

Penyelenggara bursa efek memotong pajak final saat pelunasan transaksi. Wajib Pajak perlu melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas pelaporan daring e-filing dan e-form untuk kemudahan Wajib Pajak. Dengan cara ini, pelaporan dapat dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

Setelah mengetahui aturan pajaknya, sudah siapkah Anda taat pajak termasuk melaporkan pajak trading forex?

Jika dalam prosesnya Anda kesulitan dalam perhitungan maupun pelaporan, perubahan data SPT, dan sebagainya. Maka Anda bisa diskusi secara 1 on 1 bersama Konsultan Pajak Profesional.

Sehingga Anda bisa lebih memahami langkah pelaporan pajak yang tepat dan sesuai. Yuk, buat janji konsultasi dengan cara klik banner di bawah ini, sekarang!

banner_pajak

 

Cara Menghitung Pajak Forex

Pengenaan pajak forex didasarkan pada UU  No. 36 Tahun 2008 Pasal 17. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa keuntungan dari selisih kurs mata uang asing dikenakan tarif pajak progresif.

Simak contoh perhitungan pajak forex berikut:

Citra melakukan trading dengan modal Rp100 juta. Selama satu tahun, modalnya meningkat menjadi Rp300 juta. Maka, pajak yang harus dibayar Citra adalah:

Penghasilan bersih = nilai akhir – modal awal

Penghasilan bersih = Rp300.000.000 – Rp100.000.000

Penghasilan bersih = Rp200.000.000

Penghasilan kena pajak = penghasilan bersih – penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan kena pajak = Rp200.000.000 – Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp146.000.000

Tarif progresif pajak = 15% x Rp100.000.000

Tarif progresif pajak = Rp15.000.000

Pajak forex = {(penghasilan kena pajak – modal awal) x 15%} + tarif progresif pajak

Pajak forex = {(Rp146.000.000 – Rp100.000.000) x 15%} + Rp15.000.000

Pajak forex = (Rp46.000.000 x 15%) + Rp15.000.000

Pajak forex = Rp6.900.000 + Rp15.000.000

Pajak forex = Rp21.900.000

Berdasarkan perhitungan di atas, pajak forex yang harus dibayar Citra adalah Rp21,9 juta.

[Baca Juga: Ini Kelebihan Trading Forex Serta Kenali Risikonya]

 

Tertarik Trading Forex?

Pajak forex dipungut berdasarkan UU pajak profesi seperti pajak penghasilan lain. Trading forex dikenakan pajak progresif, di mana jumlah pajak akan meningkat jika pendapatan tinggi.

Untuk meningkatkan literasi finansial Anda yang tertarik dengan dunia trading, Anda bisa membaca ebook gratis Belajar Trading untuk Pemula

Setelah membaca, Anda akan paham tentang psikologi trading, pemilihan produk yang tepat, hingga cara menggunakan aplikasi dan memaksimalkan tools untuk trading.

Selain itu, para trader juga perlu tahu beberapa hal penting berikut ini dalam trading. Simak sampai akhir dan jangan lupa subscribe, ya!

 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang pajak forex. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah.

Bagikan informasi ini di media sosial untuk agar lebih banyak yang terbantu. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Admin. 18 Juli 2022. Apa Itu Pajak Trading Forex? Ini Cara Menghitungnya. Proconsult.id – https://bit.ly/49EUFp2
  • Admin. 28 Juli 2020. Mengenal Pajak atas Trading Forex di Indonesia. online-pajak.com – https://bit.ly/4bI7YqC
  • Andini M Tarigan. Pajak atas Trading Forex. Enforce.com – https://bit.ly/49H7wqL
  • Beladdina Annisa. 13 Desember 2023. Ketentuan Pajak Trading Forex dan Cara Menghitungnya. Hsb.id – https://bit.ly/3T6Vn9h
  • Putri Novani Khairizka. 2021. Pajak Profesi: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Dia DPP dan Mekanisme Pengenaan PPh Finalnya. Pajakku.com – https://bit.ly/4bMwTsW

 

Sumber Gambar:

  • Cover: gettyimages.com