Jika Anda seorang foreign exchange (forex) trader, penting untuk Anda ketahui bagaimana tata cara pembayaran pajak dan perhitungan yang berlaku di Indonesia.
Simak studi kasus dan tips berikut secara lengkap!
Daftar Isi
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Forex Trader?
Banyak pemain forex yang bertanya kepada saya tentang sistem pelaporan PPh forex, terutama pada pelaporan SPT 2017 beberapa bulan yang lalu.
Ada beberapa alasan mengapa hal ini menjadi sulit, yang pertama adalah karena pekerjaan ini bukan pekerjaan yang sering kita jumpai, baik secara langsung, online ataupun televisi.
[Baca Juga: Tips Memilih Broker Forex yang Tepat Bagi Investor Pemula]
Yang kedua, pekerjaan ini memiliki risiko yang cukup besar, di mana tidak ada kepastian tentang penghasilan setiap bulannya.
Dan yang terakhir, studi kasusnya sedikit. Terlebih, tidak ada banyak contoh perhitungan di mana penghasilan forex menjadi satu-satunya penghasilan selama 1 tahun pajak.
Undang-undang Perpajakan di Indonesia
Lalu, apakah forex trader harus membayar pajak? Berikut pembahasannya.
Hukum yang berlaku menurut pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008 di mana penghasilan melalui selisih kurs mata uang asing disebutkan sebanyak dua kali, salah satunya dalam pasal 4 ayat 1,
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:”
Dan huruf l yang berbunyi “keuntungan selisih kurs mata uang asing”, sehingga perhitungan pajak mengikuti pasal 17 UU PPh yang sama, di mana:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
Nantinya, penghasilan yang didapatkan dari selisih kurs mata uang dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Akan lebih saya jelaskan lewat contoh di bawah.
Contoh Perhitungan PPh 21
Saya memiliki modal sebesar Rp50.000.000 di awal tahun dan mulai melakukan banyak transaksi jual beli, setelah setahun modalnya tumbuh menjadi Rp250.000.000 di tempat saya transaksi.
Lalu, berapa pajak yang harus dibayarkan pada negara saat saya ingin withdraw (WD) ke salah satu bank lokal di Indonesia?
Jawabannya, kita hitung dulu neto atau penghasilan bersih dari usaha tersebut. Cara menghitung neto yakni Rp250 juta dikurangi dengan modal sebesar Rp50 juta, maka didapat neto sebesar Rp200.000.000.
Kemudian, kita kurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP K/0) sebesar Rp58,5 juta setahun untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
Jadi, Penghasilan Kena Pajak adalah Rp200 juta dikurangi Rp58,5 juta, kita dapat PKP sebesar Rp141,5 juta.
Nah, sekarang tinggal runutkan pada tabel awal, maka perhitungan sebagai berikut:
- Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
- (Rp141.500.000 – Rp50.000.000) x 15% = Rp13.725.000
Jadi, tarif pajaknya sebesar Rp2.500.000 + Rp13.725.000 = Rp16.225.000
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Sistem Pelaporan Pajak Online
Runutan acara untuk dapat memiliki akses e-filing adalah pertama-tama, Anda harus datang ke cabang kantor pelayanan pajak terdekat dan meminta form pengajuan EFIN kepada petugas. Jangan lupa untuk membawa lampiran fotokopi KTP dan NPWP masing-masing sebanyak satu lembar.
Ambil nomor antrean dan tunggu sampai Anda dipanggil. Saya sendiri datang di pagi hari dan hanya perlu menunggu selama 10 menit sampai semua proses selesai.
Setelah sampai ke rumah atau kantor Anda, buka komputer, dan kunjungi halaman registrasi untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan EFIN Anda ke sistem. Kemudian tunggu email verifikasi ke email yang terdaftar.
Anda dapat melakukan pelaporan lewat DJP Online sedangkan membayar lewat Surat Setoran Elektronik (SSE) yang bisa diakses di sini.
Yang perlu Anda ketahui dalam pelaporan SPT tahunan adalah untuk mengisi penghasilan dari forex trading sebagai penghasilan Lainnya. Form tahunan yang diisi pun adalah form 1770 – III.
Semoga ulasan saya dapat membantu banyak forex trader lainnya untuk menuntaskan kewajibannya dalam pembayaran pajak. Terima kasih.
Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Ingin tahu rahasia menambah pemasukan dari berdagang mata uang, emas dan hasil bumi?
Yuk, ikuti Workshop Traders Club Batch 2 “Cara Menambah Pemasukan Dalam Waktu 3 Bulan/Kurang!” bersama CEO Finansialku Melvin Mumpuni CFP® QWP® dan Direktur PT Agrodana Futures Tommy Zhu, CFA, CFP®, CWM®.
Gabung sekarang untuk dapat Diskon 90% sebelum kupon habis. Daftar di sini!
Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda yang juga berprofesi sebagai forex trader!
Sumber Gambar:
- https://goo.gl/4xjWfz
- https://goo.gl/SPeV51
Sebenarnya boleh kan bila kita membayar pajak saat kita withdraw saja. Jadi penghasilan bersih kita dihitung dari berapa dana yg kita withdraw saja. Karena bayangan saya dana di akun broker bisa dibilang aset untuk menambah penghasilan saat trading. Sama seperti halnya kita dagang. Kita kulakan barang. Misalnya barang tersebut belum laku kan blm jadi penghasilan. Di forex sifatnya kan modal di broker ini seperti barang yg kita stock tadi. Ada kalanya di bulan tertentu kita loss. Itu ibarat kita jual rugi barang dagangan kita.
Halo kak Forex Trading for Living,
Terima kasih sudah memberikan tanggapan, Point of View-nya sangat menarik. Semoga bisa bermanfaat untuk pembaca lainnya ya :)
Jangan lupa untuk download Aplikasi Finansialku di Play Store ataupun Apps Store, nikmati konsultasi keuangan secara GRATIS selama 30 hari bersama Financial Planner terbaik kami. Yuk download sekarang juga! Klik di sini Download Aplikasi Finansialku.
Untuk pembayaran pajaknya bagaimana ya? Apa menunggu setelah satu tahun atau per bulan?
Misal bulan januari ini saya mendapatkan untung dari transaksi forex sebesar 100 juta, apakah langsung dikurang ptkp per bulan yaitu 4,5 juta, kemudian pajaknya saya hitung menurut pasal 17, dan langsung saya bayar pajaknya saat ini juga,
Atau saya tunggu sampai tahun 2021 ini berakhir kemudian saya hitung berapa total penghasilan dari bulan januari ke desember, kurangkan ptkp setahun (54 juta), kemudian hitung pajaknya berdasarkan tarif pasal 17, dan bayar pajaknya pada awal tahun 2022 sebelum pelaporan spt tahunan?
Halo Pak Heru,
Pelaporan pajak forex dilakukan saat penyampaian SPT Tahunan di tahun pajak bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh.
Semoga membantu