Investasi P2P Lending ternyata kena pajak! Apa yang dikenai pajak? Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa cari tahu di artikel satu ini!

 

Pajak Bunga Atas P2P Lending Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Ada kabar baru buat para investor P2P Lending, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, penghasilan bunga P2P Lending akan kena pajak dan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Melalui peraturan tersebut, penghasilan atau bunga yang kita dapatkan dari investasi P2P Lending, merupakan penghasilan yang wajib kita laporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman (investor).

Dalam pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut, pemberi pinjaman yang peraturan tersebut maksudkan adalah:

  • PPh 23 untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan besaran 15% dari jumlah bruto atas bunga dan
  • PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan besaran 20% dari jumlah bruto atas bunga.

 

Pajak ini tidak bersifat final, artinya pemberi pinjaman tetap harus melaporkan pendapatan bunga mereka dari platform P2P Lending dan melampirkan bukti potongan saat pelaporan SPT Tahunan.

Jika tarif Pajak Penghasilan (PPh21) pribadi pemberi pinjaman lebih besar dari 15%, maka ada nilai kurang bayar yang tertera saat pelaporan SPT.

Adapun, platform P2P Lending yang menjadi pihak penyelenggara layanan pinjam meminjam ini harus memotong pajak sesuai dengan ketetapan di atas.

Jadi, pembayaran penghasilan bunga yang dibagikan oleh penyelenggara merupakan jumlah bersih yang sudah terpotong pajak.

Perlu kita ingat, penyelenggara yang pihak otoritas terkait tunjuk untuk melakukan pemotongan pajak ini adalah perusahaan yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

 

Contoh Perhitungan Pajak Bunga P2P Lending

Maychelie Vincent Liyanto, S.Ak., SH., M.Ak., CFP., CA, salah satu perencana keuangan dari Finansialku memberikan contoh perhitungan pajak bunga P2P Lending, yaitu:

Perusahaan A membutuhkan pinjaman untuk kegiatan operasional usahanya dan mengajukan diri ke perusahaan aplikasi P2p Lending “Pendana” yang didirikan oleh PT Pendana Bersama.

Seorang investor, Pak B melakukan aktivitas investasi berupa pendanaan kepada Perusahaan A tersebut melalui aplikasi “Pendana”.

Masa pinjaman tersebut berdurasi 12 bulan, dengan pembayaran bunga pinjaman sebesar 10% dari nominal pinjaman yang dibayarkan sekaligus pada akhir masa pinjaman, bersama dengan pembayaran pokok pinjaman.

Biaya jasa aplikasi Pendana sendiri ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap Rp 1 miliar dana yang disalurkan.

Atas simulasi investasi di atas, maka rincian perhitungannya menjadi:

pajak p2p lending 1

 

Setelah masa akhir periode pinjaman, Pak B akan memperoleh pengembalian dana pokok pinjaman beserta dengan bunga melalui aplikasi Pendana dengan rincian sebagai berikut:

pajak p2p lending 2

 

Jika kamu ingin melakukan diskusi lebih dalam terkait perpajakan, hingga melakukan perhitungan pajak yang tepat, kamu bisa segera hubungi Vincent lewat aplikasi Finansialku, atau membuat janji dengan menghubungi whatsapp Finansialku ke sini.

Banner Konsultasi WA - PC
Banner Konsultasi WA - HP

 

Cara Bayar Pajak Bunga P2P Lending

Adapun, cara melaporkan pemotongan pajak bunga P2P Lending di SPT tahunan ini bisa kamu dengan cara melampirkan bukti potong yang dikirimkan oleh pihak penyedia.

Pelaporannya sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Imbal hasil pendanaan berupa bunga yang terutang pajak penghasilan per 31 Desember pada Tahun Pajak yang bersangkutan; dan/atau
  • Nilai pendanaan yang belum jatuh tempo atau belum mendapatkan imbal hasil per 31 Desember pada tahun pajak yang bersangkutan.

 

Setelah melampirkan bukti potong ke laporan SPT Tahunan pribadi, jangan lupa untuk memastikan kalau jumlah pada kolom Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya tercatat dalam Lampiran Induk SPT Tahunan agar dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Selanjutnya, kamu bisa melakukan perhitungan Pajak Penghasilan terutang dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

[Baca Juga: Pahami Aspek Perpajakan Cryptocurrency Terbaru 2022, Lengkap!]

 

Kalau kamu membutuhkan bantuan untuk mengisi SPT Pribadi, kamu juga bisa memanfaatkan jasa CFP agar pengisian SPT Pribadimu berjalan dengan lancar.

Simak juga cara berinvestasi P2p Lending yang benar supaya sesuai dengan tujuan keuangan kamu. Baca ebook-nya gratis dari Finansialku. Klik banner untuk mendapatkannya.

Banner Iklan Ebook Dapat Profit dengan Membantu UMKM dan Orang Lain - Web
Banner iklan Ebook Dapat Profit dengan Membantu UMKM dan Orang Lain - HP

 

Apakah kamu punya pertanyaan tambahan dari informasi di atas? Kalau ada, tuliskan pertanyaanmu di kolom komentar, ya!

 

Editor: Eunice

Sumber Referensi:

  • Andi Madian. 20 April 2022. Pajak Atas Bunga P2P Lending, Simak Ketentuannya. Akseleran.co.id – https://bit.ly/39PLybz
  • Gina Valerina. 10 Mei 2022. Pajak P2P Lending, Apa Saja dan Bagaimana Cara Lapornya?. Koinworks.com – https://bit.ly/38iYXs3
  • Gallantino Farman. 05 Mei 2022. Aturan Tarif Pajak Penghasilan atas Bunga Pinjaman dari P2P Lending. News.ddtc.co.id – https://bit.ly/3N4fiQd