Terus jadi polemik dan perdebatan, sebenarnya, apa, sih, hukum robot trading dalam Islam? Kamu bisa cari tahu informasi selengkapnya di artikel satu ini!

 

Summary

  • Banyak formula dan analisis yang harus dipelajari dalam trading, sehingga kegiatannya bukan sekadar spekulasi, pun tidak dianggap haram oleh MUI.
  • Robot trading dianggap tidak ubahnya sebuah spekulasi (ghahar), yang mana kegiatannya jelas-jelas dilarang oleh Rasulullah SAW.
  • Robot trading menjadi haram kalau trader belum mengetahui sepenuhnya cara kerja robot trading.

 

Robot Trading di Mata Islam

“Sebenarnya bagaimana hukum menggunakan robot trading di agama Islam? Apakah benar-benar dilarang?”

Salah satu manfaat dan keuntungan yang dapat langsung dirasakan dari perkembangan teknologi yang pesat adalah kemudahan untuk menambah penghasilan.

Cuan lewat internet kini bukan cuma bisa dilakukan oleh orang-orang dengan priviledge tertentu saja, tapi hampir semua orang bisa melakukannya.

Banyak cara yang bisa dipilih dan dilakukan, salah satunya adalah dengan memanfaatkan trading forex. Trading forex sendiri adalah salah satu jenis investasi yang berkaitan dengan nilai tukar atau harga mata uang internasional (valuta asing).

Dalam praktiknya, trading forex ini memungkinkan trader untuk membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah dan menjual mata uang tersebut ketika nilainya sedang tinggi.

Nah, dari selisih harga beli dan harga jual itulah yang memberikan keuntungan untuk para trader. Istilah ini biasanya disebut juga dengan capital gain.

 

Kegiatan trading ini, buat beberapa orang awam banyak dianggap menyerupai perjudian, karena menganggap kalau trading hanya sekedar spekulasi.

Bukan cuma itu, tidak jarang juga orang menganggap kalau kegiatan trading ini sangat mudah, karena trader hanya perlu menunggu harga turun setelah memasang harga.

Tinggal ongkang-ongkang kaki, kemudian lepas saat turun, dan dapat keuntungan hingga berkali-kali lipat dari modal.

Padahal trading nggak semudah itu, banyak formula dan analisis yang harus dipelajari, sehingga kegiatannya bukan sekadar spekulasi, pun tidak dianggap haram oleh MUI.

[Baca Juga: Takut Haram? Begini Hukum Trading Forex Menurut Islam!]

Ini diperparah dengan munculnya teknologi robot trading yang memudahkan tugas para trader.

Tidak sedikit perusahaan yang mengklaim bahwa robot trading buatan mereka mampu melakukan transaksi secara otomatis meski tidak diakses oleh sang trader.

Poin ini yang kemudian menjadikan topik panas antara para trader dan ulama, karena robot trading dianggap tidak ubahnya sebuah spekulasi (ghahar), yang mana kegiatannya jelas-jelas dilarang oleh Rasulullah SAW.

Finansialku selalu mengingatkan pada calon trader untuk tidak asal terjun ke dunia trading tanpa bekal wawasan yang cukup.

Oleh karena itu, Finansialku sudah menyiapkan kelas belajar trading untuk para trader yang dipandu oleh trader senior yang sudah berkecimpung di dunia trading forex selama puluhan tahun.

Di kelas belajar trading ini, Anda akan diberi bekal berbagai analisis dan berlatih trading dipandu oleh ahli selama 3 bulan, hanya dengan Rp 1 Juta saja.

Tekan gambar di bawah ini untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap!

Banner Traders Lab Batch 4

 

Hukum Robot Trading Dalam Islam

Ustaz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim, menjawab kegelisahan ini lewat situs resmi islam.nu.or.id.

Dia mengatakan, pada dasarnya setiap praktik transaksi muamalah, hukum asalnya adalah boleh.

Tidak dilarang, asal mekanisme atau prosesnya bisa diterima oleh akal sehat dan memenuhi kaidah tuntutan syariat.

Dari Abul Mudlaffar as-Sam’ani, Qawathi’ul Adillat Fi Ushul, juz 11, hal. 152, berbunyi:

“Hukum asal akad muamalah adalah biasanya akad tersebut diterima maknanya oleh akal sehat, kecuali bila syariat telah menetapkan ragam batasannya sebagai yang bersifat ta’abbudi (tunduk dengan ketentuan syariat), sehingga wajib ikut secara total tanpa boleh berlaku melampaui batas yang telah ditetapkan.”

 

Batas-batas perizinan transaksi adalah jika dalam akad tersebut tidak ada praktik-praktik berikut ini:

  • Gharar, atau penipuan akibat tidak mengenal harga dan barang yang ditransaksikan.
  • Ghabn, atau kecurangan atau menyembunyikan cacat, termasuk biaya tidak terduga.
  • Ghisy (pengelabuan) dan tadlis (pemalsuan)
  • Riba, atau memakan harta orang lain secara batil)
  • Jahalah, atau tidak mengenal pola transaksi dan akadnya
  • Maisir, atau judi/spekulasi.

 

Sementara itu, menurut Ustaz Muhammad Syamsudin, robot trading merupakan wasilah untuk berkomunikasi antara trader dengan admin yang bertindak selaku wakil trader di pasar bursa.

Maka, dalam mengemban tugasnya sebagai wasilah, pihak yang berlaku muta’aqidain, atau dia pihak yang bertransaksi adalah trader dan wakilnya, bukan trader dengan mesin.

Adapun, syarat sah terjadinya akad perwakilan adalah apabila pengangkatan wakil tersebut dilakukan oleh pihak yang memenuhi kriteria aqil baligh.

“Syarat bagi wakil dan pihak yang mewakilkan adalah kecakapan dalam mengangkat wakil dan menjadi wakil. Bahasa penyampaian akad, wajib berupa lafal (informasi) yang menunjukkan makna izin dari masing-masing pihak dalam menasarufkan harta melalui akad jual dan beli.” (Al-Qashthalani, Irsyadus Sari li Shahihil Bukhari, juz IV, halaman 281).

 

[Baca Juga: Forex Rebate, Bonus yang Tetap Diterima Meski Loss Trading]

Secara fikih, robot trading menempati kedudukan instrumen penyampai informasi antara muwakkil (trader) dengan wakilnya (admin). Sementara dari kacamata instrumen, ini ibarat trader meniup peluit dengan sandi morse. Peluit dalam hal ini menempati derajat wasilah.

Kemudian sandi yang dihasilkan merupakan bahasa informasi yang ditangkap oleh orang lain yang menerima pesan.

Trader, ketika mengakses robot trading, seolah sedang meniup peluit, karena dia terlebih dahulu menetapkan margin, lot, leverage, spread, dan sejenisnya.

Hal-hal tersebut kemudian menjadi informasi atau isyarat kepada robot trading, dengan syarat ‘tiupan’nya terarah dan tidak asal.

Oleh karena itu, yang paling penting adalah bagaimana pihak trader, yang menyampaikan informasi tersebut. Apakah sebelum menggunakannya, dia sudah benar-benar memahami karakteristik bahasa robot autopilot tersebut?

Jika jawabannya tidak, maka ini tidak ubahnya sebagai praktik spekulasi semata, karena terdapat unsur ketikdatahuan dirinya terhadap instrumen yang diaksesnya.

Kasus ini yang kemudian membuat penggunaan robot trading haram. Lain halnya jika trader memahami robot trading tersebut, karena makna bisa berubah menjadi informasi yang disampaikan kepada admin yang selanjutnya bertindak sebagai eksekutor di pasar bursa. Maka ini tidak dilarang.

Jadi, kesimpulan yang dapat diambil adalah, robot trading menjadi haram kalau trader belum mengetahui sepenuhnya cara kerja robot trading.

Karena ketidaktahuan ini, bisa menjerumuskan dirinya sendiri pada praktik maisir atau untung-untungan, yang tentu menjadi hal yang haram.

Seyogyanya, robot trading ini merupakan wasilah atau instrumen, yang tugasnya menyampaikan informasi semata. Bermanfaat atau tidaknya, bergantung pada bagaimana pengetahuan trader-nya.

 

Itu dia hukum robot trading dalam islam, menurut ahli. Apakah Sobat Finansialku punya pertanyaan lain terkait hal ini? Kalau ada, sampaikan lewat komentar, ya!

Agar tidak ada kesalahan persepsi dan informasi, bantu Finansialku untuk menyebarkan artikel ini melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini, ya. Terima kasih!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Muhammad Syamsudin. 04 September 2021. Hukum Menggunakan Robot Autopilot dalam Trading pasar Berjangka. Islam.nu.or.id – https://bit.ly/3sGi2MO

 

Sumber Gambar:

  • Cover – unsplash