Apakah Anda sudah mengenal istilah-istilah pajak?

Tentunya pengetahuan mengenai istilah dalam perpajakan dapat membantu Anda, selaku wajib pajak, dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Untuk itu, mari kita mengenal pajak istilah-istilahnya berikut ini!

 

Kewajiban Pajak

Meskipun sudah mengetahui kewajiban membayar pajak yang perlu ditaati, masyarakat terkadang belum mengenal peran pajak dalam kehidupan bernegara.

Padahal sesungguhnya membayar pajak merupakan sebuah wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa.

Mengapa demikian?

Pajak dipungut dari masyarakat untuk dimanfaatkan guna membiayai pembangunan negeri tercinta ini. Mulai dari pembangunan infrastruktur, keuangan, dan masih banyak lagi.

Dengan demikian jelas bahwa kita sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak ke pihak terkait.

Sayangnya, masih banyak yang belum memahami pentingnya pajak beserta istilah-istilah di dalamnya. Padahal pengetahuan ini dapat membantu Anda dalam pemenuhan kewajiban pajak.

 

Istilah dalam Pajak

Nah, sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka sudah sewajarnya Anda memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, penting juga untuk mengenal beberapa istilah dalam pajak agar Anda lebih paham tentang administrasi perpajakan ini:

 

#1 Pajak

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

#2 Wajib Pajak

Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

#3 Badan

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

 

#4 Pengusaha

Orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

 

#5 Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

 

#6 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

#7 Masa Pajak

Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

 

#8 Tahun Pajak

Jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

 

#9 Pajak yang Terutang

Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

#10 Surat Pemberitahuan

Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

#11 Surat Pemberitahuan Masa

Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

 

#12 Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Istilah-Pajak-02-SPT-Finansialku

Contoh Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

 

#13 Surat Setoran Pajak

Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 

#14 Surat Ketetapan Pajak 

Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

 

#15 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 

Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

 

#16 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 

Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

 

#17 Surat Ketetapan Pajak Nihil 

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

 

#18 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

 

#19 Surat Tagihan Pajak 

Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

 

#20 Surat Paksa 

Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Istilah-Pajak-03-Finansialku

[Baca Juga: Berinvestasi Saham Sambil Melestarikan Lingkungan, Mengapa Tidak? Inilah Indeks SRI KEHATI yang berisikan Emiten Ramah Lingkungan]

 

#21 Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan

Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

 

#22 Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

 

#23 Pekerjaan Bebas 

Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

 

#24 Pemeriksaan

Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

#25 Bukti Permulaan 

Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

 

#26 Pemeriksaan Bukti Permulaan 

Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

 

#27 Penanggung Pajak 

Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

#28 Pembukuan 

Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

 

#29 Penelitian 

Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

 

#30 Penyidikan 

Tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Istilah-Pajak-04-Finansialku

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

#31 Penyidik

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

#32 Surat Keputusan Pembetulan 

Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

 

#33 Surat Keputusan Keberatan 

Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

 

#34 Putusan Banding 

Putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

 

#35 Putusan Gugatan 

Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

 

#36 Putusan Peninjauan Kembali 

Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

 

#37 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 

Surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

 

#38 Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga 

Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.

 

#39 Tanggal Dikirim 

Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

 

#40 Tanggal Diterima 

Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

 

Apakah Anda Siap Memenuhi Kewajiban Perpajakan?

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat dan menyenangkan, jangan lupa share artikel ini kepada teman-teman Anda yang juga masih kebingungan mengenai kewajiban pajaknya!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai istilah dalam kamus pajak lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 6 Maret 2012. Seri KUP – Istilah-Istilah Perpajakan. Pajak.go.id – https://goo.gl/J29Y3j

 

Sumber Gambar:

  • Istilah Pajak – https://goo.gl/RKANVG
  • SPT – https://goo.gl/G3KmFK
  • Pajak – https://goo.gl/L5wttD
  • Penyidikan – https://goo.gl/opJV8s