Tren uang elektronik tampaknya semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Agar transaksi aman, teknologi ini harus diiringi dengan jaminan keamanan yang mumpuni.

Yuk, pahami jenis uang elektronik dan sistem keamanannya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Tren Uang Elektronik

Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang juga sistem pembayaran yang ada. Hal ini menyebabkan banyak sekali bermunculan pembayaran yang mengharuskan orang-orang untuk menggunakan uang elektronik atau e-money.

Dewasa ini, penggunaan e-money semakin diminati masyarakat ketika melakukan berbagai macam transaksi sehari-hari. Transaksi seperti membayar tol, transportasi umum, parkir, menjadi lebih efektif dan praktis.

Bank Indonesia mendefinisikan e-money ini sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu seperti server (online) maupun chip (kartu) yang memiliki fungsi utama sebagai alat pembayaran.

Saatnya Pahami Jenis Uang Elektronik dan Sistem Keamanannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan E-Money dan E-Wallet Dalam Mempermudah Transaksi]

 

Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

Ketika digunakan, nilai e-money yang tersimpan dalam media elektronik tersebut akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya pengguna dapat mengisi kembali (top-up).

Penggunaan e-money sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro.

Harapannya, perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya bahkan transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Menurut data yang dirilis oleh Bank Indonesia, jumlah e-money yang beredar pada tahun 2016 berjumlah lebih dari 51 juta, meningkat dari tahun 2015 yang berjumlah 34 juta.

 

Manfaat Uang Elektronik

Tidak hanya menguntungkan kita saja sebagai pengguna, ternyata pengganti uang fisik ini memberikan kemudahan bagi pemerintah dan juga memberi keuntungan bagi negara, lho.

Kehadiran jenis uang satu ini memang sangat didukung oleh pemerintah. Selain sebagai pengganti uang fisik, jenis uang satu ini diharapkan dapat membantu pemerintah untuk memantau dan mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Dengan mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka pemerintah dapat lebih mudah dalam menjaga inflasi sehingga akan memberikan dampak perekonomian yang positif bagi negara secara keseluruhan.

Selain itu, penggunaan e-money sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
  • Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat pedagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
  • Sangat cocok untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
  • Adanya promo dan diskon khusus yang ditawarkan lewat penggunaan e-money.

 

Jenis-jenis Uang Elektronik

Menurut Bank Indonesia, jenis e-money dapat dibedakan berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit e-money tersebut, di antaranya:

 

#1 Uang Elektronik Registered

E-money jenis ini merupakan uang elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit e-money.

Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan uang elektronik registered.

Batas maksimum nilai e-money yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp 5.000.000.

Saatnya Pahami Jenis Uang Elektronik dan Sistem Keamanannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Shopee Paylater: Syarat, Cara Mengaktifkan, & Cara Bayar]

 

#2 Uang Elektronik Unregistered

E-money jenis ini merupakan uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit e-money.

Batas maksimum nilai e-money yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp 1.000.000.

Selain mengetahui jenis e-money, terdapat pihak-pihak dalam penyelenggaraan e-money yang perlu kalian ketahui, di antaranya:

  • Pemegang kartu merupakan pengguna yang sah dari uang elektronik.
  • Prinsipal merupakan bank atau lembaga selain bank yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi uang elektronik yang bekerja sama dengan anggotanya didasarkan suatu perjanjian tertulis.
  • Penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.
  • Acquirer merupakan bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
  • Pedagang (merchant) merupakan penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi menggunakan uang elektronik.
  • Penyelenggara kliring merupakan bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.
  • Penyelenggara penyelesaian akhir merupakan bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

 

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

Sistem Keamanan Uang Elektronik

Namun kepraktisan serta kemudahan yang ditawarkan e-money belum cukup mengatasi kekhawatiran dalam aspek keamanan bertransaksi secara umum.

Menurut riset dari perusahaan keamanan Kaspersky, mereka memprediksikan e-money menjadi salah satu target kejahatan cyber global di tahun 2017.

Sayangnya, saat ini kartu e-money tidak dilengkapi dengan PIN, berbeda dengan kartu debit maupun kartu kredit. Sehingga menjadi rentan disalahgunakan.

Bank Indonesia serta pihak-pihak penerbit kartu harus memperhatikan aspek keamanan dalam penggunaan e-money agar konsumen merasa aman ketika bertransaksi.

Jangan sampai ada kejadian kartu tidak digunakan tetapi saldo pada e-money konsumen ternyata berkurang.

Selain pada pihak perbankan, konsumen sebagai pengguna langsung e-money pun harus selalu teliti dan cermat dalam melakukan setiap transaksi.

Selalu perhatikan jumlah saldo yang kamu dimiliki. Apabila merasa jumlah saldo tidak sesuai dengan pemakaian, kamu bisa segera melaporkan kepada pihak penerbit e-money.

Ketika melakukan transaksi, pengguna diharapkan untuk memperhatikan dengan hati-hati karena seringkali tidak menyadari uang jenis ini ditempelkan dua kali pada reader untuk satu transaksi yang sama, sehingga nilai e-money berkurang lebih besar dari nilai transaksi.

Kamu juga harus bisa membatasi pengisian saldo e-money dalam jumlah yang besar. Jika kartu rusak atau hilang maka saldo yang tersimpan di dalam kartu itu pun otomatis juga hilang.

 

Itulah penjelasan mengenai uang elektronik yang sekarang sudah menjadi tren pembayaran baru di masyarakat. Sudahkah Anda mencoba menggunakannya?

Jangan lupa bagikan artikel ini pada Sobat Finansialku lainnya, ya. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. Uang Elektronik. bi.go.id – https://bit.ly/3cNqxMn

 

Sumber Gambar:

  • Uang 1 – http://bit.ly/3r1NmBc
  • Uang 2 – http://bit.ly/2Qcs8ni