Berbicara mengenai masa pensiun, tentu banyak dari Anda yang terlintas berpikir mengenai dana pensiun. Benar sekali, memasuki masa pensiun, penghasilan cenderung akan berkurang dengan pengeluaran justru cenderung semakin besar. Semakin besarnya pengeluaran pada masa pensiun disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari biaya kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga kebutuhan pelengkap seperti keinginan untuk pergi berlibur. Lalu bagaimana cara Anda mempersiapkannya?

 

Rubrik Finansialku

Finansialku Planner

 

Mempersiapkan Pensiun

Jika Anda adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri), dana pensiun sudah pasti dijamin oleh Negara sehingga tidak terlalu mengkhawatirkan bagaimana masa pensiun nanti. Tapi, jika Anda adalah pegawai swasta, ada baiknya mulai sekarang harus mempersiapkan dana pensiun sendiri agar kelak bisa menikmati masa pensiun dengan bahagia.

Ada tiga pilihan dalam mempersiapkan dana pensiun secara mandiri, yaitu lewat Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan reksa dana. Di luar itu, masih ada jenis investasi lain. Tapi, di tulisan ini, kita fokus pada kelebihan dan kekurangan mempersiapkan program pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, dan reksa dana.

Para Karyawan, Ini 5 Langkah Meningkatkan Keuntungan Dana Pensiun Anda

[Baca Juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

#1 BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan bagi seluruh tenaga kerja/pekerja/karyawan. Ada undang-undang yang mengatur bahwa setiap karyawan harus terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung bersama antara pemberi upah (perusahaan) dan penerima upah (karyawan). Besarnya bisa mencapai 5,7% dari gaji, yang jika dirinci sekitar 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% dibayarkan karyawan. Misalnya, jika gaji Anda Rp5.000.000, seharusnya perusahaan menggaji Anda sekitar Rp5.285.000. Sebab Rp285.000 disetorkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Saldo JHT ini bisa menjadi dana untuk menjaga kebutuhan hidup dasar saat pensiun nanti. Dan bisa diambil saat:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat permanen.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan.
  • Pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/TNI/Polri.

Begini Cara Mempersiapkan Dana Pensiun bagi Para Wanita Karier

[Baca Juga: Begini Cara Mempersiapkan Dana Pensiun bagi Para Wanita Karier]

 

Pada praktiknya, jika Anda membuat simulasi atau bertanya langsung tentang perhitungan perkembangan saldo JHT BPJS Anda dan diakumulasikan dengan perhitungan kebutuhan saat pensiun, nilainya tampaknya tetap kurang alias hanya menutup kebutuhan dasar. Itu pun biasanya hanya bertahan 5 tahun. Oleh karena itu, Anda sudah selayaknya memikirkan alternatif tambahan lain untuk persiapan dana pensiun. Bisa melalui DPLK atau reksa dana.

 

#2 DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan. Program pensiun DPLK ini bisa digunakan karyawan. Seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat dari dana pensiun.

 

#3 Reksa Dana

Reksa dana merupakan instrumen investasi di pasar modal dengan tingkat risiko yang relatif aman dan menguntungkan sehingga cocok untuk tujuan investasi jangka panjang. Dana investasi akan dikelola oleh manajer investasi agar menghasilkan keuntungan (return) terbaik dengan risiko terukur. Anda bisa membeli reksa dana di kantor perusahaan manajer investasi secara langsung atau melalui agen penjual reksa dana yang bekerja sama dengan bank umum nasional.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Anda Mulai Merencanakan Dana Pensiun

[Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Anda Mulai Merencanakan Dana Pensiun?]

 

Persamaan dan Perbedaan DPLK dan Reksa Dana

Tujuan DPLK dan reksa dana adalah sama, yaitu meningkatkan nilai aset atau dana yang ditanam investor.

 

Persamaan

  • Baik di DPLK maupun reksa dana, investor bisa memilih jenis investasi menurut profil risikonya mulai dari jenis yang konservatif, seperti pasar uang, pendapatan tetap hingga yang moderat dan agresif, seperti saham dan campuran.
  • Khusus untuk DPLK, terkadang dana kelolaannya ditempatkan pada reksa dana yang dikombinasikan dengan pengelolaannya sendiri. Namanya juga investasi, hasilnya bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dibandingkan reksa dana sejenis.
  • Sistemnya juga menggunakan unit penyertaan. Investor mendapat sejumlah unit.
  • Hasil perkembangan investasinya bisa dicek di situs perusahaan yang bersangkutan.
  • Keikutsertaan bersifat sukarela sehingga apabila ada periode tertentu tidak melakukan penyetoran tidak ada denda apapun.
  • Bisa menggunakan model auto debit yang tidak mengikat. Misalnya, pada bulan tertentu, saldo kosong sehingga tidak terjadi pendebetan maka tidak ada denda kepada pemegang unit penyertaannya.

Kenapa Menabung Terlalu Banyak untuk Dana Pensiun Bisa Jadi Kesalahan Besar

[Baca Juga: Kenapa Menabung Terlalu Banyak untuk Dana Pensiun Bisa Jadi Kesalahan Besar?]

 

Perbedaan

  • Karena DPLK adalah persiapan untuk pensiun, dana investasi hanya boleh ditarik saat Anda sudah pensiun. Sementara dana pensiun di reksa dana, pencairan boleh dilakukan kapan saja.
  • Iuran DPLK bisa ditangguhkan pembayarannya, karena DPLK dibentuk untuk persiapan pensiun sama seperti JHT yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan reksa dana masuk dalam kategori investasi, untuk kepentingan pensiun. Makanya dari itu pajak pribadinya tidak bisa ditangguhkan.
  • Untuk reksa dana, nasabah dapat membeli produk ini melalui Manajer Investasi langsung atau melalui Agen penjual baik bank ataupun non bank. Sementara produk DPLK, dapat dibeli melalui DPLK dan Asuransi, yang merupakan bagian dari layanan yang ditawarkan juga oleh bank, seperti bank Jabar Banten, bank BRI dan bank BNI.
  • Apabila menempatkan dananya di reksa dana, investor bebas mencairkan sebagian atau seluruh dananya. Tetapi Kalau di DPLK, nilai penarikan dana tergantung ketentuan dari Kementerian Keuangan, yaitu apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih besar Rp500 juta, sebanyak 20% boleh ditarik tunai dan 80% dibayarkan dalam bentuk anuitas. Contoh untuk penarikan dana di DPLK adalah misalnya pada usia pensiun, dana yang terkumpul adalah Rp1 miliar setelah pajak. Nilai dana yang boleh ditarik secara tunai adalah Rp200 juta dan Rp 800 juta dibayarkan dalam bentuk anuitas (manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan).

Merencanakan Dana Pensiun untuk Anda yang Berusia 20 an

[Baca Juga: Merencanakan Dana Pensiun untuk Anda yang Berusia 20 an]

 

Persiapkan Pensiun Sejak Dini

Menurut data laporan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) (yang digantikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2011), hanya 5,06% pekerja yang mempersiapkan dana pensiunnya. Itu berarti masih banyak karyawan yang masa pensiunnya berada dalam ketidakpastian. Karena itu, uraian tentang BPJS, reksa dana dan DPLK di atas semoga bisa menjadi pertimbangan dan mendorong Anda untuk mempersiapkan dana pensiun mulai dari sekarang.

 

Jika Anda ingin mempersiapkan dana pensiun Anda, manakah diantara BPJS Ketenagakerjaan, DPLK dan Reksa Dana yang akan Anda pilih?

 

Sumber Referensi:

  • 1 Juli 2016. Asuransi, Reksa Dana, atau DPLK? Rencanakan Pensiun Anda dengan Tepat. Kompas.com – https://goo.gl/h6RSNT
  • Boby Candro Oktavianus. 1 Desember 2016. Persiapan Dana Pensiun: Pilih BPJS, DPLK, atau Reksa Dana? Cermati.com – https://goo.gl/2ZAZAc

 

Sumber Gambar:

  • Karyawan – https://goo.gl/pX22Or
  • Freelancer – https://goo.gl/pq21ss

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Simpan