Untung vs buntung yang bisa Anda temukan saat berinvestasi saham. Bagaimana cara meminimalisir potensi risiko yang mungkin kita hadapi.

Simak jawabannya dalam panduan belajar berikut ini.

 

Investasi Saham

Informasi seputar investasi belakangan ini semakin gencar dicari. Mungkin pengaruh efek pandemi sehingga banyak orang kian menyadari bahwa menyimpan uang di tabungan saja tidaklah cukup sebab tidak sebanding dengan inflasi.

Alhasil, investasi bisa dikatakan sebagai solusi, salah satunya dengan berinvestasi saham. Kenapa investasi saham?

Alasannya, saham adalah instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan atau hasil relatif tinggi, jika dibandingkan jenis investasi lainnya.

IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan pun mencatat kenaikan selama 14 tahun terakhir ini, sekitar 89% per tahun.

Selain itu, sudah banyak investor saham maupun influencer yang speak up mengenai manfaat berinvestasi. Hingga masyarakat pun seolah mendapat suntikan semangat dan motivasi untuk mengikuti jejak yang sama.

Namun investasi saham juga tentu memiliki risiko. Berikut merupakan untung vs. buntung dalam investasi saham yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi saham.

 

Potensi Keuntungan Investasi Saham

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham, yaitu capital gain dan dividen.

 

Capital Gain

Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli. Capital gain terbentuk dari adanya aktivitas perdagangan di bursa efek.

Misalnya seorang investor membeli saham ABCD dengan harga per lembar Rp 5.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 5.500 per lembarnya.

Artinya investor tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.

 

Dividen

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan di dalam RUPS.

Ada dua jenis dividen yaitu dividen tunai dan dividen saham:

  • Dividen tunai artinya perusahaan membagikan dividen kepada setiap pemegang saham berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap lembar saham.
  • Dividen saham artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

 

Namun demikian ada perusahaan yang tidak membagikan dividen walau memperoleh laba, karena perusahaan tersebut ingin menggunakan laba perusahaan untuk melakukan ekspansi atau pengembangan usaha.

Biasanya perusahaan ini dalam tahap bertumbuh, dan sahamnya termasuk kategori growth stock.

Jika seorang investor ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memiliki saham tersebut hingga melewati waktu tertentu yang disebut Cumdate Dividen.

Pada tanggal cumdate dividen ini, investor yang memiliki saham tersebut akan tercatat dan berhak mendapatkan dividen.

Cumdate adalah tanggal pencatatan terakhir siapa saja investor yang berhak menerima dividen. Jika investor menjual sehari setelah cumdate, yaitu pada hari exdate, ia tetap berhak mendapat dividen.

Namun jika investor menjual sahamnya sebelum melewati tanggal cumdate, maka investor tersebut tidak berhak atas dividen yang dibagikan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membaca informasi pembagian dividen:

  • Cumdate: Tanggal pencatatan terakhir bagi investor yang ingin mendapatkan jatah dividen.
  • Exdate: Sehari setelah Cumdate, yang membeli saham saat Exdate sudah tidak berhak untuk mendapatkan dividen.
  • Recording Date: Tanggal dimana investor yang memegang saham saat cumdate dicatat untuk nantinya dibagikan hasil dividen
  • Payment Date: Tanggal pembayaran dividen.

Dalam skema Bursa Efek Indonesia, cumdate pada pasar reguler dan pasar negosiasi biasanya jatuh di hari yang sama. Sementara untuk di pasar tunai biasanya jatuh pada 3 hari setelahnya.

Hal ini dikarenakan skema penyelesaian transaksi pada pasar reguler dan pasar negosiasi berbeda dengan di pasar tunai.

 

Potensi Risiko Investasi Saham

Selain berbagai keuntungan yang didapatkan dari berinvestasi saham, saham juga memiliki risikonya sendiri. Risiko ini harus siap dihadapi oleh investor yang bermain saham. Semua tergantung dari cara bermain di dunia saham yang digeluti.

Ada beberapa risiko yang biasa dialami pemegang saham. Beberapa risiko yang mungkin muncul saat berinvestasi saham adalah sebagai berikut.

 

Capital Loss

Capital loss adalah kerugian yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham. Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi di mana investor menjual saham lebih rendah dari harga belinya.

Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya.

Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss.

Misalnya seorang investor membeli saham WXYZ dengan harga per lembar Rp 3.000 kemudian harga saham mengalami penurunan hingga mencapai Rp 2.700 per lembar saham.

Karena takut harganya terus turun, saham tersebut langsung dijual oleh investor tersebut. Berarti investor tersebut telah mengalami capital loss sebesar Rp 300 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.

 

Tidak Mendapat Dividen

Perusahaan hanya akan membagikan dividen jika perusahaan dapat menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.

Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

Selain itu, dividen biasanya diputuskan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jika mayoritas pemegang saham tidak setuju untuk membagikan dividen dengan pertimbangan tertentu.

Walaupun perusahaan membukukan keuntungan, pemegang saham pun tidak mendapatkan dividen.

 

Risiko Suspend

Jika suatu saham terkena suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend.

Jangka waktu suspend bervariasi, biasanya berlangsung dalam waktu singkat, seperti 1 hari perdagangan. Namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan saham diberhentikan sementara perdagangannya:

  • Harga sahamnya mengalami lonjakan, atau penurunan harga yang luar biasa dalam waktu singkat.
  • Perusahaan tersebut dipailitkan oleh kreditornya.
  • Suatu kondisi yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Misalnya bila perusahaan tidak memberi laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.

Jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.

 

Risiko Delisting Saham

Risiko lain yang dihadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delisting).

Suatu saham perusahaan di-delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk.

Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa.

Ada pula perusahaan yang di-delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahaan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yang diterbitkan.

 

Risiko Bangkrut dan Dilikuidasi

Jika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan perusahaan tersebut dibubarkan, maka akan berdampak pada pemegang saham.

Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek, hak klaim dari pemegang saham biasanya mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi kepada kreditur dan pemegang obligasi.

Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham, tidak akan memperoleh apa-apa. Ini adalah risiko terberat bagi pemegang saham.

Untuk itu seorang pemegang saham dituntut secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan yang sahamnya dimiliki olehnya.

 

Selanjutnya Anda dapat membaca panduan belajar: Mengenal Jenis Dan Kategori Saham Dalam Bursa Efek.

 

Jika Sobat Finansialku ada pertanyaan seputar untung vs. buntung dalam investasi saham atau membutuhkan konsultasi dengan ahlinya secara langsung, Anda dapat  berkonsultasi dengan Financial Planner Finansialku.

Download juga aplikasi Finansialku yang punya banyak tools penting yang bisa bantu kamu wujudkan tujuan keuangan Anda.

Dapatkan aplikasinya di Google Play Store maupun Apple Apps Store sekarang dan dapatkan keuntungan diskon Rp 50 ribu untuk berlangganan fitur premium satu tahun dengan kode voucher WEBTAHUNAN.

 

Bagi Sobat Finansialku yang ingin berinvestasi saham dan pasti Cuan, jangan lupa tonton video Finansialku berikut. 

 

Itulah tadi pembahasan seputar untung vs. buntung dalam investasi saham yang mungkin saja terjadi. Dan Anda harus tahu bahwa setiap investasi pasti ada risikonya.

Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan dan saudaramu ya. Agar mereka juga mengetahui untung vs. buntung dalam investasi saham. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Gambar: 

  • Cover – https://bit.ly/2UIXNiv