DPR dan Pemerintah sepakat hilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Upah Minimum Sektoral Dihapus

Sejak dilempar ke publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai polemik. Meski begitu prosesnya tetap berjalan.

Salah satu RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah adalah menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

“Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian RUU Ciptaker ini disahkan,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dikutip dari Cnnindonesia, Senin (28/09).

Gaji 2 Juta Beli Saham Bisa Banget! Ini Caranya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Yuk Coba 4 Metode Buat Selamatkan Gaji Kamu Sekarang!]

 

Kemudian, pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum. Ini baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

Keputusan itu yang paling penting, kata Supratman, karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

Dengan keputusan itu, masih dari laman yang sama, Supratman berharap upah pekerja tidak dikurangi oleh perusahaan. Dengan begitu, pekerja tak dirugikan dengan keberadaan RUU Omnibus Law Ciptaker.

Sementara, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pihaknya sepakat dengan dua ketentuan upah, UMP dan UMK.

Melansir Pikiranrakyat, Elen mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota.

Implikasi dari keputusan itu ialah provinsi memiliki kebijakan pengupahan yang seragam menyesuaikan dengan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten kota.

Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5 persen di atas UMP menyebabkan provinsi telah menetapkan UMSP, tidak memberlakukan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Bagaimana menurutmu Sobat Finansialku tentang keputusan tersebut? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi pada kawan dan sanak saudara lewat berbagai platform yang tersedia, agar mereka juga tahu apa yang telah kamu ketahui.

Semoga bermanfaat, ya!

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Sumber Referensi:

  • Andi Nur Animah. 28 September 2020. RUU Cipta Kerja Sepakati Hapuskan UpahMinimum Sektoral. Republika.co.id – https://bit.ly/3kR3dQk
  • Fahri Haidar. 28 September 2020. DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Ciptaker Hilangkan UpahMinimum Sektoral. Telusur.co.id – https://bit.ly/2HGc9tH
  • Ari Nursanti. 28 September 2020. Aturan UpahMinimum Sektoral Disepakati Dihapus. Pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/2HDF9lJ
  • Redaksi. 28 September 2020. Pemerintah-DPR Hapus UpahMinimum Sektoral dalam RUU Ciptaker. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/369g78h