Apakah deposito syariah benar-benar halal seperti klaim-nya?

Yuk, cari tahu kebenarannya lewat artikel video dari Finansialku di bawah ini!

 

Apa kabar? Masih di rumah aja, ‘kan? Masih patuh protokol kesehatan saat berada di luar rumah, ‘kan?

Sekedar mengingatkan, pandemi belum selesai, corona masih ada di sekitar kita. Lebih baik diam di rumah kalau tidak ada keperluan mendesak, ditemani dengan ratusan video dari kanal youtube Finansialku yang dijamin nggak bakal bikin bosan.

 

 

Jangan lupa juga untuk tekan tombol subscribe di bawah ini dan nyalakan lonceng agar Sobat Finansialku tidak ketinggalan video-video terbaru dari Finansialku, ya!

 

 

 

Apakah Deposito Syariah HALAL?

Buat umat muslim, penting untuk mengikuti dan menjalankan hukum-hukum syariah yang berlaku untuk memastikan kalau kehidupan yang kita jalani saat ini sudah sesuai dan benar.

Keuangan juga termasuk dalam hal ini. Ketika menabung, kredit dan membeli sesuatu, kita wajib memastikan segala sesuatunya sudah sesuai syariah. Salah satu instrumen keuangan yang wajib dipastikan apakah praktiknya sesuai adalah deposito syariah.

Secara singkat, deposito syariah adalah sebuah produk atau instrumen keuangan berbentuk simpanan berjangka yang praktek pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Nah, kali ini, bersama Harryka Joddy P., S.Psi, CFP, salah satu perencanaan keuangan dari Finansialku, mari kita kupas kebenaran dari deposito syariah ini!

Harryka Joddy mengatakan kalau sebenarnya menurut fatwa yang berlaku dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), deposito syariah ini sudah dinyatakan sebagai instrumen atau produk keuangan yang halal.

Sehingga, Sobat Finansialku kini tidak perlu khawatir akan kehalalannya, karena dipastikan sudah tidak ada riba.

 

Perbedaan Deposito Konvensional dan Syariah

Lalu, apa yang membedakan deposito syariah dan konvensional dalam praktiknya?

Dalam praktiknya, di deposito konvensional, ketika nasabah menyimpan sejumlah dana di bank konvensional, maka akan didapatkan bunga yang tetap sesuai dengan jangka waktu yang dipilih sebelumnya.

Sementara dalam deposito syariah, istilah bunga ini tidak berlaku atau tidak ada, karena itulah sumber riba yang dilarang Islam.

Sehingga, mekanisme dalam deposito syariah ini adalah, nasabah menyimpan sejumlah dana di bank syariah dengan Akad Mudharabah atau Akad Bagi Hasil, yang merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal.

Akad ini sendiri mengharuskan nasabah dan pihak bank memiliki kesepakatan untuk bagi hasil di awal, yang juga dikenal dengan istilah Nisbah, yang keuntungannya menggunakan persentase.

Misalnya, pihak bank mendapatkan keuntungan 60 persen dan nasabah 40 persen, atau dengan besaran lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Dalam praktiknya, deposito syariah ini memberikan nasabah transparansi dalam prosesnya dan rasa percaya terhadap masing-masing pihak.

Selain itu, calon nasabah juga punya kesempatan untuk memilih bank syariah mana yang memberikan besaran keuntungan sesuai dengan kebutuhan keuangan masing-masing.

 

Apakah Sobat Finansialku masih punya pertanyaan terkait topik ini? Kalau ada, yuk, tuliskan di kolom komentar!

Jangan lupa juga untuk membagikan informasi ini kepada teman-teman, saudara, dan sanak keluarga lainnya lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini, ya!