Apakah ibu rumah tangga perlu bayar pajak? Kalau iya, bayar jenis pajak yang mana?

Ketahui fakta lengkapnya di sini!

 

Banyak sekali video tips dan informatif dari Finansialku untuk ibu rumah tangga cermat yang bisa ditonton secara gratis di kanal youtube resmi Finansialku, lho! Mampir, yuk!

 

Moms, jangan lupa berikan dukungan untuk Finansialku dengan menekan tombol subscribe di bawah ini, agar Finansialku bisa terus memberikan video-video informatif untuk para ibu rumah tangga cermat!

 

 

Perlukah Ibu Rumah Tangga Bayar Pajak?

Hai Moms!

Bulan Maret akan selalu identik dengan pembayaran pajak baik bagi perseorangan atau perusahaan.

Nah, Moms sebenarnya perlu ikut euforia ini dan punya kewajiban untuk bayar pajak, enggak, ya?

Terus, ibu rumah tangga perlu punya NPWP enggak, sih? Kalau masih punya NPWP, tapi enggak pernah bayar pajak, gimana?

Nah, ini dia jawaban dari Finansialku untuk pertanyaan-pertanyaan di atas!

 

Serba-Serbi Ibu Rumah Tangga Bayar Pajak #1 Apa Wanita Menikah dan Tidak Bekerja, Bebas dari Kewajiban Bayar Pph 21?

Setelah menikah, perempuan punya pilihan untuk tetap menjadi wanita karir, atau menjadi ibu rumah tangga.

Nah, jika setelah menikah, perempuan memilih untuk menjadi ibu rumah tangga, tentu penghasilan pribadi akan terhenti, sementara NPWP masih berlaku.

Nah, ini yang harus diperhatikan, Moms! Karena Moms masih terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk melapor SPT pajak secara teratur.

Lalu, apakah itu artinya Moms punya kewajiban untuk membayar pajak meskipun sudah keluar dan tidak bekerja?

Jawabannya tidak.

Karena dasar dari penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika wajib pajak tersebut bekerja dan memiliki penghasilan.

Jadi, artinya, untuk Moms yang sudah tidak bekerja setelah menikah, maka otomatis terbebas dari kewajiban membayar PPh 21.

 

Serba-Serbi Ibu Rumah Tangga Bayar Pajak #2 Apa Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP?

Untuk Moms yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan penghapusan pada NPWP.

Hal ini juga diatur dalam Perdirjen No.20/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

 

#3 Apakah Ibu Rumah Tangga Tidak ada Kewajiban Untuk Lapor Pajak?

Meski Moms bisa menghapus NPWP dan terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan, tapi Moms tetap wajib melaporkan SPT Pajak, lho!

Hal ini diharuskan kalau suami mengatasnamakan seluruh harta dan penghasilan kepada istri.

 

#4 Bagaimana Kalau Perempuan Berhenti Bekerja Hanya Sementara?

Pada kasus ini, maka perempuan atau istri tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan SPT secara teratur dengan NPWP pribadinya.

Moms sebagai wajib pajak juga tidak akan terbebani pajak alias nihil!

 

#5 bagaimana Kalau Suami Sudah Tidak Bekerja?

Laki-laki yang sering dianggap sebagai kepala keluarga, berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, harus berpenghasilan dan memiliki NPWP.

Artinya, suami masih punya kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak, Moms!

Tapi, jika dalam kondisi sedang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka NPWP pelaporan pajak istri yang bekerja akan digabungkan dengan NPWP suami.

 

Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk tetap patuhi aturan dan membantu pembangunan pemerintah dengan rutin membayar pajak, ya, sobat Finansialku!

Finansialku juga ingin ingatkan, kalau sobat Finansialku memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT sampai dengan 31 Maret 2020 nanti! Catat, ya!

 

Setelah menonton video dan membaca artikel rangkuman di atas, apa Moms sudah mendapat jawabannya?

Kalau sudah, jangan lupa bagikan informasi ini kepada rekan Moms lainnya agar banyak yang semakin mengerti perihal perpajakan, ya!