Ketahui jenis-jenis pajak, perbedaan, dan contohnya, supaya jadi wajib pajak yang baik!

Simak informasi selengkapnya di artikel rangkuman di bawah ini, ya!

 

Yuk, #ProduktifDiRumah dengan memanfaatkan ini untuk mendapatkan wawasan tambahan sobat Finansialku bersama Finansialku!

Karena, Sobat Finansialku bisa menonton video informasi dan tips bermanfaat untuk mengisi waktu kosong di rumah, lho. Jangan lupa mampir, ya!

 

Finansialku sangat senang kalau video-video kami bisa bermanfaat untuk sobat Finansialku.

Kami akan lebih senang kalau sobat Finansialku memberi apresiasi untuk kanal youtube resmi Finansialku dengan menekan tombol subscribe di bawah ini. Terima kasih!

 

 
 

Jenis-jenis Pajak, Perbedaan, dan Contohnya

Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang.

Nah, Sobat Finansialku sudah tau jenis pajak apa saja yang diberlakukan di Indonesia? Kalau belum, simak penjelasannya di bawah ini, ya!

 

Jenis-jenis Pajak #1 Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis pajak yang pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Penghasilan diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

#2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean.

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan Undang- Undang yang berlaku.

 

#3 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Adapun barang-barang yang tergolong mewah adalah sebagai berikut:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

 

#4 Bea Meterai (BM)

Pajak Bea Meterai adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

 

#5 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Pengertian Bumi dan Bangunan dalam hal ini adalah:

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.”

 

Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok, di antaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.

Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)  mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

 

Itu dia lima jenis pajak yang ada di Indonesia. Apakah Sobat Finansialku dapat mencerna informasi dengan baik? Sampaikan pada kami lewat kolom komentar di bawah ini, ya!

Jangan lupa untuk sebarkan informasi ini melalui platform pilihan di bawah, agar semakin banyak yang tahu soal jenis-jenis pajak di Indonesia, ya!