Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik mulai 1 Juli mendatang. Pelanggar akan diberi sanksi!

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

10 Hari Lagi Larangan Kantong Plastik di DKI Jakarta Mulai Berlaku.

Di tengah masa transisi PSBB, kebijakan menyoal kelola lingkungan tetap diterbitkan. Mulai 1 Juli 2020 larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta berlaku. 

Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember 2019 lalu, dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam peraturan tersebut warga DKI yang berbelanja di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional dilarang menggunakan kantong plastik. Larangan tersebut berlaku enam bulan setelah diundangkan, dimulai sejak 1 Juli 2020.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kendati ada pandemi virus corona atau Covid-19 peraturan tetap berlaku sesuai rencana.

“Nggak kita mundurkan. Kita masih on schedule sampai hari ini, dan belum ada untuk perubahan. Kan ditandatangani tanggal 31 Desember 2019, dan disebutkan efektif berlaku 6 bulan setelahnya berarti 1 Juli 2020,” kata Andono mengutip detik.com, Minggu (21/06).

Dengan Pergub ini, semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kantung Plastik Dilarang! Inilah Dampak Pengenaan Cukai Plastik terhadap Prospek dan Kinerja PBID 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pertamina Bakal Hapus Produk BBM Tak Ramah Lingkungan]

 

Adapun yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Artinya, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Adapun yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya.

Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.

Kendati demikian, Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun.

Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

Selain itu juga, berlaku sanksi bagi pelanggar seperti yang tertuang dalam Pergub, bisa kena denda Rp 5-25 Juta.

Pengelola mal, toko swalayan, dan pasar rakyat dapat dikenakan sanksi administratif jika ditemukan masih ada penggunaan kantong plastik dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

  1. Teguran tertulis
  2. Uang paksa
  3. Pembekuan izin; dan/atau
  4. Pencabutan izin.

 

Dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam.

Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa.

Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Vadhia Lidyana. 20 Juni 2020. DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik 1 Juli, Awas Ada Sanksinya! Finance.detik.com – https://bit.ly/3hJ4tEx
  • Vadhia Lidyana. 20 Juni 2020. Aturan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Dimulai Sebentar Lagi. Travel.detik.com – https://bit.ly/2V1XqwK