Dompet digital telah menjadi gaya hidup orang orang di zaman modern saat ini. Terbukti dalam beberapa tahun belakangan ini marak bermunculan berbagai aplikasi dompet digital seperti Ovo, Dana, Gopay, dan Link Aja.

Kabar terbaru, kini muncul lagi satu dompet digital raksasa dari China yang siap beroperasi di Indonesia: WeChat Pay.

Simak berita selengkapnya di bawah ini

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

WeChat Pay Resmi Beroperasi di Indonesia

Usai berkali-kali bernegosiasi dengan regulator selama satu tahun terakhir, akhirnya Dompet digital terbesar di China, WeChat Pay kini sudah mendapat izin operasional dari Bank Indonesia (BI) dan resmi memasuki pasar Indonesia sejak 1 Januari 2020.

Ricky Satria, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran menyatakan:

“WeChat Pay sudah masuk ke Indonesia.”

 

Regulator memberikan izin operasional kepada WeChat Pay karena telah memenuhi persyaratan PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) asing. Yaitu melakukan kerjasama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV karena penerbit asing hanya diizinkan sebagai penerbit, tidak boleh memproses transaksi.

WeChat Pay, Dompet Digital China Resmi Beroperasi di Indonesia 02

[Baca Juga: Ulasan Ovo: Penggunaan dan Cara Transaksi Jaman Now]

 

Beberapa anggota BUKU IV yang siap bekerjasama dengan penerbit asing diantaranya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Bank domestik ini juga akan berperan sebagai penampung dana floating minimum 30 persen.

WeChat Pay kini diketahui sudah bekerjasama dengan salah satu kelompok Bank nasional BUKU IV yaitu PT Bank CIMB niaga Tbk.

 

Dompet Digital Indonesia

Kedatangan WeChat Pay ini juga bersamaan dengan implementasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Dengan begitu, para pengguna aplikasi ini sekarang sudah bisa melakukan transaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS.

WeChat Pay, Dompet Digital China Resmi Beroperasi di Indonesia 03

[Baca Juga: LinkAja! BUMN Siap Ramaikan Pasar Fintech Indonesia]

 

Sekedar informasi, dompet digital dari China seperti WeChat Pay dan AliPay sebelumnya telah beroperasi di Indonesia, hanya saja transaksi yang dilakukan adalah ilegal alias tanpa izin dari Bank Indonesia.

Kini, WeChat Pay telah resmi beroperasi di Indonesia, selangkah lebih maju dari AliPay yang hingga saat ini masih berstatus ilegal. Ricky Satria menambahkan saat ini AliPay masih dalam proses kerja sama dengan CIMB Niaga.

Selain WeChat Pay dan AliPay, masih banyak penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Asing lain yang sedang bersiap-siap memasuki pasar Indonesia.

Ricky mengatakan Indonesia akan diuntungkan karena kini pemerintah semakin mudah mendapatkan data seberapa banyak turis-turis mancanegara yang berbelanja di Indonesia.

Ricky menambahkan:

Sekarang kan (turis berbelanja) tidak tercatat. Tapi kalau lewat QRIS tercatat, berapa sih teman-teman turis yang berbelanja lewat QRIS.”

 

Sebagai informasi, per 1 Januari 2020, seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai wajib menggunakan quick response (QR) code.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Untuk Mahasiswa

Ebook Mahasiswa

 

Apa pendapat Anda terhadap artikel ini? Yuk berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom tersedia di bawah ini!

 

Sumber Referensi:

  • Cantika Adinda Putri. 13 Januari 2020. Resmi, Dompet Digital China WeChatPay Beroperasi di RI. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/2QO3448
  • Sakina Rakhma Diah Setiawan. 12 Januari 2020. Sah, WeChatPay Legal Beroperasi di Indonesia. Kompas.com – http://bit.ly/2TgOHH2
  • Anisa Indraini. 12 Januari 2020. WeChatPay Sudah Legal di RI, AliPay Kapan?. Detik.com – http://bit.ly/2uBKsLM
  • Maizal Walfajri & Nina Dwiantika. 13 Januari 2020. Persaingan Uang Elektronik Kian Sengit, WeChatPay Resmi Beroperasi. Kontan.co.id – http://bit.ly/2QRdaRL

 

Sumber Gambar:

  • WeChat 01 – https://bit.ly/2QNDX10
  • WeChat 02 – https://bit.ly/35RDPSy
  • WeChat 03 – https://bit.ly/35OGxbF