Nasabah kini bisa menyisihkan hartanya untuk tujuan ibadah dengan program baru besutan PT Henan Putihrai Sekuritas dengan Baznas yaitu Zakat Saham.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Netralnews Logo

 

Gaet Baznas, Henan Putihrai Sekuritas Luncurkan Zakat Saham

Luncurkan program anyar, Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah), PT Henan Putihrai Sekuritas menggaet Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal ini supaya nasabah yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk tujuan ibadah merasa mudah.

Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Ferry Sudjono di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (13/11/2017) mengatakan:

“Program ini merupakan kelanjutan dari komitmen kami dalam memperkenalkan variasi sarana donasi, meningkatkan kesadaran berinvestasi dan berbagi serta mendukung pasar modal syariah.”

 

Menurut Ferry, seluruh investor yang telah menjadi nasabah Henan Putihrai Sekuritas atau memiliki rekening efek dapat berpartisipasi dalam program tersebut.

Program Zakat Saham ini merupakan pengembangan dari program investasi sambal bersedekah (Berkah) yang telah diluncurkan perseroan sejak 2016.

Nasabah Bisa Sisihkan Harta Lewat Zakat Saham, Program Anyar Henan Putihrai Sekuritas Gaet Baznas 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Nabung Saham dan Apa Manfaatnya?]

 

Sejatinya, sedekah dan zakat yang dikeluarkan oleh nasabah Henan Putihrai Sekuritas akan disalurkan kepada yang membutuhkan yang dikelola oleh Baznas melalui program Zakat Community Development (ZCD).

Sementara itu, Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan, program Zakat Saham ini akan menjadi jalan alternatif untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Terutama, para penggiat pasar modal yang ingin menyisihkan sebagian hartanya dalam rangka sedekah dan zakat juga semakin bertambah.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Bambang menjelaskan, pasalnya, zakat dari saham merupakan bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan karena saham merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.

“Bila orang beli saham, artinya ia beli sebagian kepemilikan atas suatu perusahaan dan berhak atas bagian keuntungan atau dividen dari saham perusahaan tersebut.”

 

banner -zakat, infaq, dan sedekah

 

Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

 

Sumber Gambar:

  • Zakat Saham – https://goo.gl/d7ThzN
  • Henan Putihrai Sekuritas – https://goo.gl/WKQijB