Apakah Anda tahu apa bedanya harta bawaan, harta perolehan dan harta bersama (harta gono gini)? Finansialku.com akan coba berbagi perbedaan ketiga jenis harta tersebut, khususnya harta gono gini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Harta dalam Perkawinan

Tahukah Anda, dalam perkawinan di Indonesia dikenal tiga jenis harta, yaitu: harta bawaan, harta perolehan  dan harta bersama (harta gono gini). Kali ini Finansialku.com akan menjelaskan perbedaan ketiga jenis harta tersebut

 

Harta Bawaan

Namanya juga bawaan, artinya harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri, sebelum perkawinan. Besar, jenis dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak ditulis dalam perjanjian kawin. Karena harta ini dimiliki sebelum kawin, ya jelas masing-masing pihak memiliki hak sepenuhnya. Misal Suami punya rumah, sebelum perkawinan. Kalau suami mau jual rumah tersebut ya jelas itu hak suami.

 

Bedanya Harta Bawaan, Harta Perolehan dan Harta Gono Gini

[Baca Juga: Perkawinan yang Sah menurut Hukum]

 

Harta Bersama (Harta Gono Gini)

Jenis harta perkawinan yang kedua adalah harta bersama. Definisinya harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Karena diperoleh setelah perkawinan, maka pengaturannya diatur secara bersamasama antara suami dan istri. Harta bersama ini sering kali disebut dengan harta gono gini. Misal suami dan istri membeli rumah pertama setelah menikah, maka rumah tersebut termasuk harta bersama (harta gono gini). Boleh ga suami jual rumah tersebut? boleh saja, setelah ada persetujuan dengan istri.

 

[Baca Juga: Rumah Pertama Setelah Menikah]

 

Harta Perolehan

Selain harta bawaan dan harta bersama (harta gono gini) juga terdapat jenis harta perolehan. Namanya juga perolehan, artinya harta ini diperoleh karena adanya hadiah, waris atau hibah. Pengaturannya diatur oleh masing-masing pihak.

 

[Baca Juga: Kesalahan dalam Mengatur Keuangan, Film Animasi UP]

 

Contoh istri mendapat warisan dari ibu kandungnya sebuah rumah. Nah rumah itu harta perolehan yang didapat istri dan menjadi hak istri. Suami tidak boleh ganggu gugat harta tersebut, kecuali diatur dalam perjanjian perkawinan tersendiri. Jadi boleh ga kalau rumah warisan ibu, dijual istri? Ya jelas boleh karena rumah itu haknya. Gimana kalau yang jual suaminya? Jelas tidak boleh, karena suami tidak punya hak.

 

Kesimpulan

Jadi  dalam pernikahan dikenal tiga jenis harta, yaitu harta bawaan, harta bersama (harta gono gini) dan harta perolehan. Ketiganya memiliki penanganan yang berbeda-beda.

 

Apakah Anda pernah membuat data harta bawaan, harta bersama (harta gono gini) dan harta perolehan?

 

Image Credit:

  • Harta – http://goo.gl/DRKjYe

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â