Seorang bijak pernah berkata “Banyak jalan menuju Roma”. Sama dengan halnya tentang menjadi kaya: “Banyak cara untuk menjadi cepat kaya.”, pernakah Anda menonton film meteor garden, dimana ada sosok cowo yang sangat kaya dan seorang cewe yang biasa-biasa aja. Disaat mau menikah ibu dari sicowo meminta calon menantunya untuk menandatangi sebuah surat mengenai harta. Nah artikel kali ini akan menjelaskan mengenai perjanjian pranikah di Indonesia.
Cara Cepat Kaya vs Perjanjian Pra Nikah
Menjadi kaya karena harta pasangan kita, sekarang sudah bukan hal yang mudah. Mengapa? 1. Cari pasangan yang kaya luar biasa juga lumayan repot. 2. Di Indonesia ada aturan mengenai perjanjian pra nikah. Mari kita bahas perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (prenup). Ternyata Undang-Undang Perkawinan No. 1 Pasal 29 Tahun 1974 telah menuliskan aturan mengenai perjanjian pra nikah. Bunyinya:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga yang tersangkut.”
Berdasarkan kutipan ayat 29 ada beberapa poin yang bisa kita simpulkan, perjanjian dapat dilakukan sebelum kawin atau saat perkawinan dengan disahkan pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Kantor Catatan Sipil). Isi perjanjiannya tidak ditulis detail mengenai keuangan. Setelah tim Finansialku mencari informasi ternyata isinya bebas, apapun tidak cuma masalah harta. Hal yang paling penting adalah surat perjanjian pra nikah harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Kira-kira apa isinya perjanjian pra nikah? Berikut ini adalah contoh hal-hal yang dibahas dalam perjanjian pra nikah:
Kasus Nyata Manfaat Perjanjian Pra Nikah
[Baca juga : Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) Kenapa Penting]
Venna Melinda (artis ibu kota) tidak rela jika harta miliknya diklaim oleh sang suami, Ivan Fadilla, sebagai harta bersama. Dalam surat perjanjian pra nikah, ditentukan bahwa semua harta yang dihasilkan Venna sebelum dan selama menikah adalah miliknya sendiri. Berikut ini kutipan pasal 2 perjanjian pra nikah yang dibuat oleh Venna Melinda dan Ivan Fadila
“Harta benda yang dimiliki dan dibawa oleh pihak istri sebelum perkawinan dilaksanakan, dan harta benda yang diperoleh pihak istri selama dalam perkawinan, akan tetap menjadi hak miliknya pihak istri sendiri.”
Berbicara mengenai pernikahan adalah berbicara mengenai sebuah komitment, janji suci seseorang kepada pasangannya. Hampir semua pasangan inginnya langgeng, awet , sampai tua dan diceraikan oleh kematian. Tetapi tidak sedikit kasus adanya cerai, putus ditengah dan banyak masalah harta. Oleh sebab itu sebagai salah satu langkah preventif dan kejelasan mengenai sebuah komitmen tidak ada salahnya kita membuat perjanjian pra nikah.
Referensi
Wolipop – Perjanjian Pranikah Penting untuk Wanita, Yuk Mengenal Lebih Lanjut
wolipop – Apa isi Perjanjian Pranikah? Ini Dia Gambarannya
Leave A Comment