Perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) itu kenapa penting? Finansialku.com akan berbagi mengenai perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dilihat dari sisi perencanaan keuangan.

 

Apa itu Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement)

Perjanjian pranikah atau dalam bahasa Inggrisnya premarital agreement, prenuptial agreement adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang mengatur hak dan kewajiban suami istri. Perjanjian pranikah bersifat mengikat setelah terjadinya perkawinan yang sah. Perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dapat diubah sesuai dengan kesepakatan bersama dan tidak bertentangan dengan hukum.

 

Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) itu Kenapa Penting

[Baca Juga: Syarat Perkawinan yang Sah]

 

Perjanjian Pranikah pada umumnya berisi mengenai kesepakatan mengenai harta bersama (harta gono gini), kewajiban dan hak masing-masing pihak, larangan, aturan tentang monogamy (anti poligami), cara mengatur penghasilan masing-masing pihak, pemisahan ataupun penyatuan harta, hingga tanggung jawab anak ke depannya.

 

3 Alasan Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) itu Penting

Pada dasarnya perjanjian pranikah (prenuptial agreement) sangat penting dalam pernikahan. Akan tetapi perjanjian pranikah masih dianggap tabu dan dihindari karena takut membuat tersinggung pasangan.

[Baca Juga: Perencanaan Keuangan Sebelum Menikah]

 

Masyarakat menganggap perjanjian pranikah (prenuptial agreement) itu sebagai perjanjian agar pasangan tidak merebut harta bawaan yang dimiliki. Biasanya dalam film-film pihak yang memiliki harta lebih banyak, membuat perjanjian pranikah agar tidak perlu mewariskan kekayaan pada pasangan.

Padahal kenyataannya fungsi utama perjanjian pranikah (prenuptial agreement) bukan seperti itu. Anggapan tersebut sangat wajar karena kurangnya informasi dan pendidikan.  Berikut ini 3 alasan mengapa perjanjian pranikah (prenuptial agreement) itu penting:

 

Bebas dari Kewajiban Membayar Utang Pasangan

Jika pasangan Anda adalah seorang pebisnis, perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah hal yang wajib. Terkadang dalam bisnis, seorang pebisnis diminta mengambil risiko untuk utang atau membuat personal guarantee. Utang perusahaan yang diberi garansi pribadi untuk melunasinya.

 

[Baca Juga: Cek Perjanjian Pranikah]

 

Jika sampai terjadi sesuatu dan terjadi sita harta, maka harta yang akan disita adalah harta pasangan Anda. Jadi dengan menggunakan perjanjian pranikah (prenuptial agreement), kedua pasangan bersepakat harta pasangan bukan harta saya, utang pasangan bukan utang saya.

 

Melindungi Kekayaan

Walaupun bukan alasan utama, tetapi perjanjian pranikah memiliki fungsi untuk melindungi kekayaan. Jadi pernikahan dilangsungkan bukan karena harta atau kekayaan.

 

[Baca Juga: Harta Bawaan, Harta Perolehan dan Harta Gono Gini]

 

Kepengurusan Anak yang Jelas

Jika sampai terjadi kondisi terburuk dalam perkawinan (misal perceraian), masing-masing pihak memiliki kondisi yang jelas. Siapa yang harus mengasuh, apa kewajiban dan hak suami, apa kewajiban dan hak istri. Anak menjadi tanggungan siapa, dan lain sebagainya.

 

Apakah Boleh Perjanjian Pranikah dibuat Setelah Menikah?

Pertanyaan yang sering ditanyakan klien Finansialku.com adalah, apakah perjanjian pranikah (prenuptial agreement) boleh dibuat setelah pasangan menikah? Jawabannya tidak boleh. Secara aturan perjanjian pranikah dibuat sebelum terjadinya pernikahan dan perjanjian itu berlaku ketika telah terjadi pernikahan yang sah.

 

Kesimpulan

Jadi  perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dibuat untuk mengamankan posisi kedua pihak, suami dan istri. Gunakan perjanjian pranikah untuk memberikan kepastian terhadap pernikahan Anda, misal kesepakatan untuk hidup monogami (satu pasangan), pengaturan harta dan utang serta lainnya.

 

Apakah Anda pernah mengalami pertentangan saat mengajukan perjanjian pra nikah ke pasangan?

 

Image Credit:

  • Perjanjian Pra Nikah – https://goo.gl/dxwoFc

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â