Dana pensiun di Indonesia dibedakan beberapa jenis kategori ada yang disebut DPLK, DPPK dan DPBK. Ada juga dana pensiun berdasarkan manfaat pasti atau iuran pasti. Perencana Keuangan Indepenen Finansialku akan membahas dana pensiun di Indonesia.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Peta Dana Pensiun di Indonesia

Dana pensiun di Indonesia diatur dalam undang-undang no 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun. Menurut undang-undang dana pensiun di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun berdasarkan keuntungan (DPBK).

 

Dana Pensiun di Indonesia - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Apa saja perbedaannya dari ketiganya? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut Finansialku.com akan membahas mengenai dana pensiun iuran pasti (defined contribution) dan manfaat pasti (defined benefit).

 

Iuran Pasti dan Manfaat Pasti

Menurut Anda, ada berapa jenis program dana pensiun di Indonesia?

Dana pensiun di Indonesia memiliki dua jenis program yaitu program pensiun iuran pasti (defined contribution) dan program pensiun manfaat pasti (defined benefit). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, bukan dalam hal pembayaran tetapi konsekuensi yang harus diterima. Hal inilah yang mengubah cara pandang orang terhadap dana pensiun.

Banyak orang menanggap selama bekerja mereka menabung untuk dana pensiun. Ketika menginjak masa pensiun mereka akan mendapatkan sejumlah dana (yang dibayarkan sekaligus atau sejumlah dana dengan jumlah tetap tiap bulan). Pernyataan tersebut benar adanya tetapi kurang lengkap.

 

Bagaimana Strategi Investasi untuk Dana Pensiun di Indonesia - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Iuran pasti dan manfaat pasti memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Sebelumnya Finansialku.com akan membahas definisi iuran pasti (defined contribution) dan manfaat pasti (defined benefit). Guna membedakan keduanya Finansialku.com akan mengutip penjelasan manfaat pasti dan iuran pasti dari Bapepam.

 

Definisi Program Pensiun Manfaat Pasti menurut Bapepam:

Menurut Bapepam, manfaat pasti atau program pensiun manfaat pasti (PPMI) adalah manfaat (uang atau benefit saat pensiun) telah ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Umumnya perusahaan akan mempertimbangkan masa atau lama bekerja dan besarnya penghasilan.

 

Definisi Program Pensiun Manfaat Pasti menurut Bapepam:

Menurut Bapepam, iuran pasti atau program pensiun iuran pasti (PPIP) adalah besar manfaat (uang atau benefit) yang didapat berdasarkan iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana.

 

Opini pribadi penulis mengenai manfaat pasti dan iuran pasti. Ketika ada orang yang mengatakan pada saat muda, setiap bulan gaji dipotong oleh perusahaan untuk pensiun. Ketika pensiun akan mendapatkan sejumlah dana. Apakah dana yang diterima saat pensiun tetap atau tidak? Tergantung jenis iuran pasti atau manfaat pasti.

 

Berapa Pajak Dana Pensiun di Indonesia - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Pendapat pribadi penulis mengenai progam pensiun manfaat pasti, karena manfaatnya (dana yang didapat saat pensiun) sudah dipastikan jumlahnya, maka ketika seseorang pensiun akan mendapatkan jumlah yang tetap, tidak ada keuntungan yang didapat dari keadaan ekonomi negara Indonesia yang sedang maju pesat atau tidak ada risiko.

Penulis mencermati penjelasan mengenai iuran pasti, pada kalimat terakhir penjelasan iurang pasti tertulis: manfaat berdasarkan iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Satu hal yang masih menjadi pemikiran penulis adalah: Ketika seseorang pensiun, ekonomi Indonesia sedang berada di siklus ekonomi dipuncak kesejahteraan (peak) atau tumbuh positif (growth) maka hasil manfaat pensiun yang didapat akan maksimal. Sebaliknya bagaimana jika ketika seseorang pensiun, ekonomi Indonesia sedang berada di siklus ekonomi resesi? Apakah dana pensiun iuran pasti tetap dapat menghasilkan hasil yang maksimal? Atau malah orang tersebut harus menunda masa pensiunnya karena dana pensiunnya tidak mencukupi?

 

Pemikiran di atas bukannya untuk menebarkan kecemasan, tetapi penulis ingin memberikan pengertian mengenai keuntungan dan kerugian dari iuran pasti dan manfaat pasti. Baik manfaat pasti dan iuran pasti memiliki nilai positif dan negatifnya masing-masing. Ada baiknya seseorang memilki rencana cadangan. Ketika Anda sedang berada di puncak karir atau saat ini memiliki dana, usahakan untuk membangun asset dan menciptakan pendapatan pasif. Pendapatan pasif ini dapat dijadikan salah satu cadangan pendapatan saat masa pensiun.

 

DPLK, DPPK dan DPBK

Penyelenggaraan program dana pensiun dibedakan menjadi menjadi dua yaitu dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun pemberi kerja. Jika mengacu UU no 11 tahun 1992, ternyata dana pensiun di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis. Berikut ini penjelasan dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dana pensiun pemberi kerja (DDPK) dan dana pensiun berdasarkan keuntungan (DPBK).

 

 Definisi dana pensiun pemberi kerja menurut OJK:

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dana pensiun pemberi kerja atau DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

  

Definisi dana pensiun lembaga keuangan menurut OJK:

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK adalah  dana pensiun lembaga keuangan atau dplk adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

 

Definisi dana pensiun berdasarkan keuntungan menurut OJK:

Dana pensiun berdasarkan keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

 

Perbedaan antara ketiganya dirangkum pada tabel berikut:

Penjelasan DPLK DPPK DPBK
Penyelenggara

Bank

Asuransi Jiwa

Orang / Badan

Pemberi Kerja

Pemberi

Kerja

Jenis Iuran Pasti

Manfaat Pasti

Iuran Pasti

Iuran Pasti

Pembayar Iuran

Peorangan

Karyawan

Pekerja Mandiri

Pemberi Kerja

Karyawan

Pemberi Kerja

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan UU no 11 tahun 1992 dana pensiun di Indonesia dibedakan menjadi 3 jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensium berdasarkan keuntungan. Tentukan sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai rekomendasi bisnis setelah pensiun. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:

 

Sumber:

  • Bapepam. Mengenal Program Pensiun Perencanaan Kesejahteraan Hari Tua. Www.bapepam.go.id.
  • OJK. Dana Pensiun. http://www.ojk.go.id.

 

Update Artikel:

  • Versi 1: 3 April 2014
  • Update 1: 14 Agustus 2015

 

Image Credit 

  • Pension Plan – http://goo.gl/AQPcJj
  • Retirement Plan – http://goo.gl/1nS8Hg
  • Planning for Retire – http://goo.gl/fmNNeS

 

Menurut Anda, apakah Dana Pensiun di Indonesia perlu dikembangkan?

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â