Kode etik perencana keuangan independen CFP®. Sebagai seorang tenaga kerja profesi, perencana keuangan memiliki kode etik yang harus dipenuhi. Teman-teman sebagai klien atau pengguna jasa perencana keuangan juga harus memahami kode etik perencana keuangan independen CFP® agar tidak salah dalam memilih jasa perencanaan keuangan. Finansialku sebagai perencana keuangan independen akan membahas lebih dalam mengenai kode etik perencana keuangan independen CFP®.

 

Rubrik Finansialku:

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

8 Kode Etik Perencana Keuangan Independen CFP®

Berikut ini 8 kode etik perencana keuangan independen CFP® yang dipraktekan di dunia dan di Indonesia:

Kode Etik Perencana Keuangan Independen CFP®

Tempatkan kepentingan nasabah terlebih dahulu.

Kode etik perencana keuangan independen CFP® yang paling utama adalah utamakan nasabah (client first). Hal ini mengharuskan seorang perencana keuangan independen untuk menempatkan kepentingan nasabah terlebih dahulu, bertindak dengan jujur dan tidak menempatkan kepentingan atau keuntungan pribadi di atas kepentingan nasabah.

Memberikan jasa pelayanan profesional dengan integritas.

Kode Etik Perencana Keuangan Independen yang kedua adalah Integritas. Perencana keuangan independen yang memiliki integritas harus jujur dan berterusterang  dalam semua hal yang berhubungan dengan jasa perencanaan keuangan. Para profesional perencanaan keuangan independen harus berada diposisi yang dapat dipercaya dan diandalkan oleh para nasabah. 

Jika ada perbedaan pendapat, masih diperbolehkan, tetapi tidak dengan kebohongan atau pelecehan prinsip seseorang. Integritas menuntut profesional perencanaan keuangan untuk menganut, baik makna maupun semangat kode etik.

Memberikan jasa pelayanan profesional secara obyektif.

Kode Etik Perencana Keuangan Independen yang ketiga adalah obyektif. Perencana keuangan independen harus jujuran dan tidak memihak. Perencanaan keuangan independen dituntut untuk memastikan integritas pekerjaan mereka, penanganan konflik dan pelaksanaan penilaian profesional.

Bertindak adil dan pantas dalam semua hubungan profesional.

Kode Etik Perencana Keuangan Independen yang keempat adalah adil. Perencana keuangan harus terbuka dan dapat menangani konflik kepentingan. Keadilan berarti memberikan layanan kepada klien sesuai dengan yang dijanjikan.  Prinsip keadilan juga termasuk dalam bagaimana menangani perasaan seseorang, prasangka buruk dan keinginan untuk mencapai keseimbangan yang tepat atas kepentingan-kepentingan.

Bertindak dengan cara yang menunjukkan contoh etika profesional.

Kode Etik Perencana Keuangan Independen yang kelima adalah profesional. Profesionalisme menuntut seorang perencana keuangan independen untuk berperilaku dengan bermartabat, menunjukkan rasa hormat dan sopan terhadap nasabah, teman seprofesi, dan mematuhi aturan, peraturan dan persyaratan profesional dengan benar.

Mempertahankan kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan jasa pelayanan profesional yang kompeten.

Kode Etik Perencana Keuangan Independen yang keenam adalah kompetensi. Perencana keuangan independen dituntut untuk meraih dan meningkatkan kemampuannya dibidang keuangan dan pengetahuan terkait. Kompetensi juga termasuk secara bijaksana mengakui keterbatasan diri sendiri dan kapan konsultasi dengan profesional lain dibutuhkan atau jika perlu mereferensikan ke profesional lain.

[Baca juga, Perencanaan Keuangan Syariah: Prinsip, Tujuan dan Manfaatnya]

 

Kompetensi menuntut seorang perencana keuangan independen untuk berkomitmen terhadap pembelajaran dan peningkatan profesional.

Melindungi kerahasiaan semua informasi nasabah.

Kode Etik Perencana Keuangan Independen yang ketujuh adalah kerahasiaan. Seorang perencana keuangan independen dituntut untuk melindungi dan menjaga informasi klien dengan cara hanya memperbolehkan akses ke informasi tersebut kepada mereka yang berwenang saja.

Memberikan jasa pelayanan profesional dengan sungguh-sungguh.

Kode Etik Perencana Keuangan Independen yang kedelapan adalah kesungguhan. Seorang perencana keuangan independen dituntut untu bersungguh-sungguh memenuhi komitmen secara profesional dengan cara tepat waktu,menyeluruh, bertindak secara berhati-hati dalam perencanaan, pengawasan dan pemberian pelayanan secara profesional.

Kesimpulan

Penerapan Kode Etik Perencana Keuangan Independen CFP® adalah wujud tanggung jawab para profesi perencana keuangan independen terhadap masyarakat, nasabah, kolega, perusahaan dan partner bisnis.