PTKP terbaru untuk tahun pajak 2016, mengalami kenaikan. Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai nilai PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). 

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Fin Quotes
 

Berapa Jumlah PTKP Terbaru?

Sudahkah Anda mendengar berita terbaru mengenai pajak pribadi? Beberapa waktu yang lalu dikabarkan DPR telah menyetujui usulan pemerintah menaikkan kembali batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP terbaru, pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi (pph 21) untuk tahun pajak 2016 adalah Rp 54 juta per tahun. Sebelumnya PTKP tahun pajak 2015, untuk pajak penghasilan perorangan adalah Rp 36 juta per tahun.

 

PTKP Terbaru untuk Tahun Pajak 2016 - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: 6 Barang Mewah yang Terkena Pajak di Indonesia]

 

Apa dampak dari kenaikan PTKP tersebut? Masyarakat (wajib pajak orang pribadi) dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan harus melapor pajak penghasilan (pph 21), tetapi tidak perlu membayar pajak. Ingat untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan pajak dilakukan pada bulan Maret. Saat ini pelaporan pajak dapat sudah dilakukan melalui online, Pajak Online

Mengutip laman www.bisnis.com, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan anggota dewan (DPR) telah menyambut baik usulan pemerintah. Usulan kenaikan PTKP adalah langkah peningkatan daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya kenaikan daya beli masyarakat, laju ekonomi Indonesia turut meningkat. Rencananya, kebijakan dan payung hukum yang mengatur kenaikan batas dasar PTKP akan dirilis pada bulan Juni 2016.

 

“Disambut baik karena punya dampak makro yang bagus. Jadi intinya DPR menerima, mungkin minggu depan kami akan sampaikan lagi di komisi XI,” jelasnya seusai menemui pimpinan DPR, Rabu (6/4/2016).

 

Berdasarkan data yang didapat oleh Finansialku, berikut ini tren kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari tahun 2005 hingga 2016.


PTKP Terbaru untuk Tahun Pajak 2016 - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Menghitung Pajak untuk Jaminan Hari Tua]

 

Menurut Finansialku, kenaikan PTKP tentu saja berita bagus untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah memang berusaha meningkatkan daya beli masyarakat, agar mendorong laju perekenomian. Usahakan Anda membelanjakan uang, dengan cara yang bijaksana, misal berinvestasi, meningkatkan kemampuan (softskill), kesehatan, beramal dan pengeluaran produktif lainnya. 

 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai nilai PTKP terbaru untuk tahun pajak 2016?

 

Sumber Berita:

  • Kurniawan A. Wicaksono. 7 April 2016. DPR Setujui Kenaikan PTKP, Aturan Keluar Juni 2016. Bisnis.com – http://goo.gl/O3FWuj
  • Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika. 7 April 2016. Batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) Naik Lagi. Harian Kontan edisi Kamis 7 April 2016.

 

Sumber Gambar:

  • Bambang P.S. Brodjonegoro – http://goo.gl/CltaIS

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku