Terdapat 6 prinsip asuransi yang penting dipahami oleh kedua belah pihak sehingga perjanjian asuransi menjadi sah.

Apa saja prinsip asuransi tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya!

 

Summary:

  • Sebelum membeli produk asuransi, pastikan calon pemegang polis dan pihak perusahaan sama-sama memahami prinsip asuransi untuk meminimalisasi kesalahpahaman.
  • Dalam memilih produk asuransi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan pelajari polis secara saksama agar manfaatnya bisa kita peroleh maksimal.

 

Prinsip Asuransi yang Wajib Diketahui

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yakni perusahaan asuransi dan pihak pemegang polis, untuk menanggung atau meringankan kerugian finansial peserta asuransi.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat prinsip dasar asuransi yang harus kedua pihak terapkan dalam praktiknya. Prinsip ini menjelaskan bagaimana mekanisme dari suatu asuransi itu bekerja.

Prinsip asuransi juga bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap tujuan adanya asuransi dan hal ini berlaku mutlak dalam suatu perikatan asuransi.

Mengutip “Buku 4 Perasuransian Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi” oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat enam prinsip asuransi, antara lain:

 

#1 Insurable Interest

Insureable interest merupakan prinsip yang memberikan hak kepada tertanggung yang diakui secara hukum untuk mengasuransikan jiwa maupun aset.

Hak ini muncul karena adanya hubungan atau kepentingan keuangan antara tertanggung dengan objek pertanggungan tersebut.

Sebagai contoh, Sobat Finansialku membeli mobil baru dan membeli asuransi kendaraan bermotor agar terhindar dari berbagai risiko yang tercantum dalam polis asuransi tersebut.

Kemudian, Sobat Finansialku ingin mengasuransikan mobil orang lain yang tidak memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami/istri, dan anak.

Dalam hal ini, Sobat Finansialku tidak boleh mengasuransikan mobil orang lain, sebab kamu tidak mempunyai kepentingan keuangan dengan mobil tersebut.

Prinsip ini mempertegas bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan tidak dapat mengklaim apabila terjadi kerugian terhadap objek pertanggungan.

Adapun contoh lainnya adalah kamu bisa mengasuransikan bisnis kamu sendiri ataupun orang-orang yang berhubungan dengan bisnismu seperti karyawan.

 

#2 Utmost Good Faith

Utmost good faith merupakan prinsip asuransi yang mewajibkan penanggung maupun tertanggung untuk menyampaikan secara jelas segala fakta penting sehubungan dengan penutupan (pembelian) asuransi.

Fakta-fakta penting (material facts) ini dapat berbeda pada setiap jenis asuransi. Untuk asuransi kesehatan, fakta penting dapat berupa riwayat medis.

Sedangkan asuransi aset dapat berupa letak aset dan penggunaannya, pengalaman kerugian yang pernah kamu alami, dan lainnya.

Selain itu, penanggung juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada tertanggung tentang risiko yang dijamin maupun tidak dalam polis asuransi.

Prinsip itikad terbaik ini penting untuk menghindari adanya perselisihan dalam penutupan asuransi atau proses klaim.

Misalnya, kamu ingin membeli asuransi kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi selaku penanggung, wajib menjelaskan fakta-fakta dalam polis asuransi.

Sementara itu, jika kamu mengalami musibah mobil tertabrak, maka kamu perlu menyampaikan fakta penting secara lengkap dan akurat saat mengajukan klaim. Seperti fakta kronologi kejadian dan kondisi mobil sebelum tertabrak.

[Baca Juga: Ini Rahasianya Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor Sesuai Kebutuhan]

 

#3 Indemnity

Prinsip ganti rugi ini merupakan prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti rugi.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi memberikan ganti rugi finansial sesuai dengan kerugian yang benar-benar tertanggung alami.

Jadi, prinsip indemnity memungkinkan tertanggung untuk mendapatkan kondisi finansial atau ganti rugi seperti saat sebelum risiko terjadi.

Namun, prinsip ini hanya berlaku untuk asuransi umum dan tidak berlaku untuk asuransi jiwa, karena sulitnya mengukur nilai dari jiwa seseorang secara finansial.

Misalnya, setelah klaim mobil tertabrak diterima, maka kamu akan mendapat ganti rugi yang setara dengan nilai mobil kamu sebelum tertabrak. Kamu tidak akan mendapatkan ganti rugi yang lebih mahal atau lebih murah.

 

#4 Proximate Cause

Proximate cause atau penyebab utama yang paling dominan merupakan penyebab paling utama yang menyebabkan terjadinya kerugian.

Dalam prinsip ini, penanggung hanya akan mengganti kerugian tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang tertera dalam polis asuransi.

Sebagai contoh, seseorang kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor sehingga meninggal dunia. Orang tersebut memiliki polis asuransi kecelakaan diri.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ternyata penyebab paling utama orang tersebut meninggal dunia adalah karena mengalami serangan jantung. Bukan akibat dari kecelakaan (terjatuh dari motor).

Oleh karena itu, ahli waris dari orang tersebut tidak dapat mengajukan klaim atas polis kecelakaan diri tersebut.

Hal ini karena polis asuransi kecelakaan diri tidak menjamin risiko kerugian akibat penyakit jantung, melainkan hanya menjamin risiko akibat kecelakaan.

Sementara asuransi yang dapat menjamin risiko penyakit jantung tersebut adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

[Baca Juga: Ini Daftar Perusahaan Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia!]

 

#5 Subrogation

Prinsip subrogation merupakan prinsip yang mengatur pengalihan hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga (pihak penyebab terjadinya kerugian) kepada perusahaan asuransi.

Dalam prinsip ini, pihak tertanggung dapat memilih salah satu sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga.

Jika tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisihnya kepada penanggung.

Demikian pula apabila tertanggung sudah mendapat penggantian dari penanggung, maka tertanggung tidak boleh menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga.

Misalnya, kendaraan kamu ditabrak oleh pengendara lain, maka kamu memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku.

Namun, jika kamu memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, kamu dapat mengajukan klaim dan mengalihkan hak menuntut terhadap pihak ketiga tersebut kepada perusahaan asuransi.

Perlu kamu ingat bahwa, pihak tertanggung tidak boleh memilih kedua pihak (penanggung dan pihak ketiga), karena tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.

 

#6 Contribution

Prinsip contribution merupakan hak setiap penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung risiko yang terjadi, meskipun tidak sama nilai kewajibannya dalam memberikan penggantian.

Apabila dalam suatu polis ditandatangani oleh beberapa penanggung, maka masing-masing penanggung memikul harga sebenarnya dari kerugian tertanggung, sesuai jumlah yang disepakati.

Kontribusi ganti rugi masing-masing penanggung atau polis menurut prinsip ini dapat kita hitung dengan rumus:

Nilai pertanggungan Penanggung yang bersangkutan/ Total nilai pertanggungan seluruh Penanggung X Nilai kerugian

 

Misalnya, kamu mengasuransikan satu unit kendaraan dengan total nilai Rp200 juta kepada 3 perusahaan asuransi.

Nilai asuransi ke perusahaan A sebesar Rp200 juta, perusahaan B Rp100 juta, dan perusahaan C Rp100 juta.

Jika terjadi kecelakaan atau risiko lain yang membuat kendaraan tersebut rusak atau hancur, maka jumlah total ganti rugi yang akan tertanggung dapatkan, yaitu:

  • Perusahaan A: Rp200 juta / Rp400 juta x Rp200 juta = Rp100 juta
  • Perusahaan B: Rp100 juta / Rp400 juta x Rp200 juta = Rp50 juta
  • Perusahaan C: Rp100 juta / Rp400 juta x Rp200 juta = Rp50 juta

 

Pahami Sebelum Beli Produk Asuransi

Demikian penjelasan mengenai enam prinsip asuransi yang perlu kamu ketahui sebelum mengasuransikan jiwa maupun aset tertentu.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk membantu Sobat Finansialku agar terhindar dari kesalahpahaman atau gagal klaim di kemudian hari.

Selain itu, pastikan kamu telah membaca semua persyaratan yang tertera dalam polis sebelum membeli asuransi.

Jika Sobat Finansialku masih ragu dalam membuat keputusan, atau bingung memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan.

Maka sebaiknya konsultasikan terlebih dulu bersama Perencana Keuangan Finansialku, untuk mendapatkan advice yang tepat dari pandangan ahli.

Langsung saja hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji dengan cara klik banner di bawah ini, ya.

Banner Konsultasi WA - DM NEW

 

Jika Sobat Finansialku punya pertanyaan terkait informasi di atas, silakan tuliskan pada kolom komentar, ya!

Jangan lupa share artikelnya agar tidak ada kasus gagal klaim karena kesalahpahaman polis asuransi. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 21 Juli 2022. Mau Membeli Asuransi? Pastikan Paham Prinsip-Prinsip Asuransi. Sikapiuangmu.ojk.go.id – https://bit.ly/3HJISto
  • Husen Mulachela. 30 Maret 2022. Mengenal 6 Prinsip Asuransi yang Penting untuk Diketahui. Katadata.co.id – https://bit.ly/3Yh0ILl
  • Admin. 6 Prinsip Asuransi yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian. Ifg-life.id – https://bit.ly/3YxF8Sn
  • Admin. Prinsip-Prinsip Asuransi. Pusatasuransi.com –https://bit.ly/3jIHeA0
  • Admin. 6 Prinsip Asuransi yang Perlu Kita Ketahui. Car.co.id –https://bit.ly/3Ia24ly
  • Admin. Memahami Prinsip-Prinsip Asuransi. Prudential.co.id – https://bit.ly/3I7UQ1f